Kamis, 10 November 2011

Sumber Hukum Islam

Standar Kompetensi : Memahami sumber hukum islam, hokum taklifi, dan hikmah ibadah.
Kompetensi Dasar : 5.1. Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi Al-Qur’an dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
RINGKASAN MATERI
Sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam, maksudnya segala sesuatu yang dijadikan dasar acuan atau pedoman Agama Islam. Pada umumnya ulama fikih sepakat bahwa sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijtihad.
A. Al-Qur’an
Pengertian :
Secara etimologi / lughowi Al-Qur’an berasal bahasa Arab “qoro’a – yaqro u – qur’an” yang artinya bacaan atau yang dibaca.
Secara terminology/istilakhi : Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya merupakan ibadah.
Keistimewaan Al-Qur’an :
1. Lafal dan maknanya asli berasal dari Allah SWT.
2. Tetap asli sampai sekarang. Bahkan sampai akhir zaman. Sebagaimana Firman Allah SWT.
  •    
Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami pula yang menjaganya. (QS. Al-Hijr : 9)
Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum :
Al-Qur’an merupakan dasar hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Berisi hukum, petunjuk dan pelajaran untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, agar mereka memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sebagai mana firman Allah:
        
Artinya : Kitab Al Quran Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (QS. Al-Baqaroh : 2)
•            •   
Artinya : Sesungguhnya Al Quran Ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. (QS. Al-Isro’ : 9)
       ••        
Artinya : Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. An-Nisa : 105)
Kutbah Nabi Muhammad pada haji wadak :
تُرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلٌوا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَةُ رَسُوْلِهِ
Artinya : Aku tinggalkan dua perlara, sekali-kali kamu tidak akan sesat, selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan sunah rasul-Nya.

Ayat-ayat Muhkamat dan Mutasyabihat
1. Ayat-ayat Muhkamat ialah yang terang dan tegas maksudnya, sehingga mudah difahami.
Contoh :
Dan dirikan shalat.
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2. Ayat-ayat Mutasyabihat ialah :
a. Ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali setelah diselidiki secara mendalam serta menemukan dalil yang menentukan arti mana yang dimaksud. Misalnya ayat-ayat yang mujmal dan mengandung lafadz mustarok.
b. Ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetahui pengertiannya, seperti ayat-ayat yang ada hubungannya dengan yang gaib, seperti harikiamat, surga, neraka dan sebagainya. Dan singkatan-singkatan yang ada dalam permulaan surat Al-Qur’an.
        
Artinya : Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. (QS. Ali Imron : 7)
Adapun hukum ayat mutasyabihat, kalau ia termasuk No. 1 ditangguhkan beramal dengannya sebelum diperoleh dalil yang menentukan arti mana yang dimaksud. Kalau ia termasuk No. 2 maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat ia ditakwilkan, tetapi pendapat yang kuat tidak ditakwilkan dan tidak boleh beramal dengannya.

Macam-macam Hukum dalam Al-Qur’an
1. Hukum-hukum I’tiqad, yaitu yang berhubungan dengan apa-apa yang wajib atas mukalaf mengimaninya, seperti iman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya dan hari kemudian. Hukum-hukum ini dibahas dalam ilmu Tauhid.
2. Hukum-hukum Akhlaq, yaitu yang berhubungan dengan sifat-sifat baik yang harus dimiliki oleh mukalaf dan sifat-sifat yang buruk yang harus dijahuinya. Hukum ini dibahas dalam ilmu akhlaq.
3. Hukum-hukum Amaliyah, yaitu yang berhubungan dengan apa-apa yang berasal dari manusia berupa perkataan, perbuatan, aqad-aqad dan tindakan mukalaf lainnya. Bahagian ini merupakan pembahasan ilmu Ushul Fikih. Hukum Amaliyah meliputi 2 bagian antara lain :
a. Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan lain sebagainya. Ibadah ini untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
b. Hukum-hukum muamalah, yaitu hukum yang mengatur berbagai macam aqad dan tindakan (tashoruf) mukallaf, kejahatan, hukuman, yang dimaksud dengan hokum ini adalah yang mengatur sesama manusia itu sendiri baik pribadi maupun golongan.

Ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah
Ditinjau dari segi turunnya, maka Al-Qur’an dibagi 2 golongan :
1. Ayat Makiyah : yaitu ayat-ayat yang diturunkan sebelum nabi Muhammad hijrah ke Madinah.
2. Ayat Madaniah : yaitu ayat-ayat yang diturunkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah.
Perbedaannya :
1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek (ijaz) sedang ayat-ayat Madaniah pada umumnya panjang-panjang (ithnab).
2. Dalam surat-surat Madaniyah biasa terdapat pada perkataan “Yaa ayuhalladzi na amanuu”, sedang dalam surat Makiyah biasa terdapat perkataan “yaa ayuhannasu”.
3. Ayat-ayat Makiyah biasanya mengandung hal-hal yang berupa keimanan, janji dan ancaman, kisah-kisah umat terdahulu. Sedangkan ayat-ayat madaniyah biasanya berhubungan dengan hokum. Termasuk hukum tata Negara, perang kemasyarakatan dsb.
Asas-asas Al-Qur’an dalam Mentasyri’kan Hukum
1. Tidak menyulitkan. Sebagaimana Firman Allah :
       
Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al-Baqarah : 185)
2. Menyedikitkan taklif (beban). Asas ini merupakan konsekwensi dari asas tidak menyulitkan.
3. Diturunkan secara berangsur-angsur.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari (+ 23 tahun) 13 tahun diturunkan di Makah dan 10 tahun di Madinah.
Hikmah Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur :
1. Agar lebih mudah dimengreti dan dilaksanakan.
2. Turunnya ayat sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi.
3. Memudahkan menghafalkan dan memahami.
4. Diantara ayat ada yang merupakan jawaban dari pertanyaan, atau penolakan pendapat/perbuatan.

B. Al-Hadits / As-Sunnah
Hadits menurut lughot artinya baru, kabar, dekat.
Sunnah menurut bahasa artinya tradisi, kebiasaan, adad istiadat.
Menurut istilah : Hadits yaitu apa-apa yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
Macam-macam Hadits / Sunnah :
Sunnah/hadits dapat dibagi menurut berbagai pandangan. Antara lain :
Ditinjau dari segi bentuknya :
1. Sunnah Qauliyah : yaitu sunnah yang merupakan ucapan nabi Muhammad Saw.
2. Sunah Fi’liyah : yaitu perbuatan Nabi Muhammad Saw tentang suatu hal, seperti cara shalat, mandi.
3. Sunnah Taqririyah : yaitu persetujuan Nabi Muhammad Saw, baik lisan atau diam terhadap suatu perbuatan seseorang yang dilakukan dihadapannya.
4. Sunnah Hammiyah : yaitu cita-cita Nabi Muhammad Saw untuk mengerjakan sesuatu tetapi belum sempat mengerjakannya beliau sudah wafat. Contoh : Puasa tanggal 9 Muharom.
Ditinjau dari segi jumlah orang yang menyampaikannya :
1. Hsdits Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta dan disampaikan melalui jalan indra.
2. Hadits Masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir, baik karena jumlahnya muapun karena tidak dengan indra.
3. Hadits Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih yang tidak sampai kepada tingkat masyhur maupun mutawir.
Ditinjau dari segi kwalitasnya hadits dibagi menjadi :
1. Hadits shoheh, yaitu hadits yang sehat yang diriwayatkan oleh orang-orang yang baik dan kuat hafalannya, materinya baik dan bersambung sanatnya, dapat dipertanggung jawabnya.
2. Hadits Hasan, yaitu hadits yang memenuhi persaratan hadits shoheh, kecuali di segi hafalan pembawaannya kurang baik.
3. Hadits Dho’if, yaitu hadits lemah, baik karena terputus salah satu sanahnya atau karena salah satu dari pembawaannya kurang baik.
4. Hadits Maudzu’, yaitu hadits palsu, hadits yang dibikin oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda perbuatan Rasulullah Saw.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya, dibagi kepada :
1. Hadits Ma’bul, yaitu hadits yang pasti diterima.
2. Hadits Mardud, yaitu hadits yang pasti ditolak.
Ditinjau dari segi orang yang berperan dalam perbuatan, atau perkataan, maka hadits dibagi kepada :
1. Hadits Marfu’, yaitu hadits yang benar-benar nabi yang berperan (perkataan, perbuatan dan keketatanannya).
2. Hadits Mauquf, yaitu hadits sahabat nabi yang berperan dan nabi tidak menyaksikan.
3. Hadits Maqtu’, yaitu tabi’in yang berperan, artinya perkataan tabi’in yang berhubungan dengan masalah agama.
Kedudukan Hadits/Sunnah sebagai sumber hukum Islam ke 2 setelah Al-Qur’an :
Sunnah merupakan sumber hukum yang kedua dalam Islam sesudah Al-Qur’an.
Ditegaskan Firman Allah dan Hadits Nabi sebagai berikut :
       
Artinya : Apa-apa yang diberikan Rasuk kepadamu, maka terimalah dia, dan apa-apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr : 7)
                
Artinya : Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab : 21)
Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua adalah :
1. Mengakui dan menguatkan hokum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Jadi hukum tersebut memiliki dua sumber, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Contoh : perintah shalat, zakat, puasa, dsb.
2. Memberikan rincian dan penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal, mengoyitkan yang mutlak atau menkhususkan yang umum.
    ••   
Artinya : Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka. (QS. An-Nahl : 44)

Ex : QS. Al-Maidah : 3
     
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.
Dalam ayat tersebut bangkai adalah haram dan tidak terkecualikan bangkai yang mana, kemudian datanglah hadits yang menjelaskan :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : أَلْحُوْتُ وَالْجَرَادُ. وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالْكَبَدُ وَالطَّحَالُ. (رواه إبن ماجة والحاكم)
Artinya : Dihalalkan bagi kita dua macam darah. Adapun darah dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedang dua macam darah adalah sebangsa hati dan limpa. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
3. Menetapkan hukum yang tidak didapai dalam Al-Qur’an. Contoh : cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali satu diantaranya menggunakan tanah,
Sejarah singkat pengumpulan hadits
Pada permulaan abad ke-2 H timbul Khalifah Umar bin Abdul Aziz Al-Amawi untuk meneliti hadits-hadits Rasulullah SAW. Untuk itu beliau menyurati para gubernur di wilayah Negara Islam meminta agar mereka meneliti dan mengumpulkan hadits dengan disertai penjelasan-penjelasan sumber hadits tersebut. Para perowi hadits mulai menyusun hadits yang diriwayatkan menurut babnya. Pada masa ini yang membukukan hadits antara lain :
1. Imam Malik bin Anas dari Madinah
2. Abdul Malik bin Abdul Aziz dari Makah
3. Shofyan Tsauri dari Khuffah
4. Haam bin Salamah dari Basroh 5. Hasim bin Basyi dari Washath
6. Abdurrahman Al-Auza’l dari Syam
7. Ma’mur bin Rosyid dari Yaman
8. Abdullah bin Mubaroq dari Kurasan

Hadits yang disusun mereka masih bercampur dengan ucapan-ucapan sahabat tabi’in, seperti yang bisa kita saksikan dalam kitab Al-Muatho’ karya Imam Malik.
Pada periode berikutnya timbul usaha untuk membersihkan hadits dari campuran ucapan sahabat dan tabi’in, seperti yang biasa kita saksikan dalam kitab Al-Muatho’ karya Imam Malik.
Pada periode berikutnya timbul usaha untuk membersihkan hadits dari campuran ucapan sahabat dan tabi’in, kemudian hasil penelitian ini dinamakan musnad, yang meneliti antara lain :
1. Musnad Abdullah bin Musa Al-Khaffi
2. Musnad Musadad bin Musrohad
3. Musnad Asad bin Musa Al-Misyr
4. Musnad Na’im bin Hammad Al-Khuzai 5. Musnad Ishak bin Rohawiah
6. Musnad Usman bin Abu Syaubah
7. Musnad Imam Ahmad bin Hambal

Diantara kitab-kitab ini yang masih beredar sampai sekarang tinggal musnad Imam Ahmad bin Hambal. Hadits tersbeut dikumpulkan menurut sanadnya, seperti Abu Hurairah, Abu Bakar, Umar, Siti Aisyah, dst. Periode berikutnya adalah periode penyaringan. Artinya meneliti mana yang shoheh dan mana yang dhoif, serta membuang yang dhoif. Yang mendapat kehurmatan berdiri yang paling atas adalah :
1. Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori Al-Jufri, dengan kitabnya Shaheh Bukhori.
2. Muslim Bin Hajaj An-Naisaburi dengan kitabnya Shoheh Muslim.
Kedua tokoh ini menyusun hadits yang benar-benar telah diteliti keabsahan sanad dan matamnya. Kemudian keduanya diikuti oleh :
1. Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats, dengan kitabnya Sunan Abu Dawud.
2. Abu Musa Muhammad bin Isa Asalami At-Turmuzi, dengan kitabnya Sunan At-Tirmizi.
3. Abu Abdullah Muhammad bin Zazid Al-Quzwinim panggilannya Ibnu Majah dengan kitabnya Sunan Ibnu Majah.
4. Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib An-Nasya’i.
Keenam kitab ini dikalangan ulamak dikenal dengan sebutan Kuttub Asy-Syittah (Kitan yang enam). Ditambah satu lagi Musnad Imam bin Hambal terkenal dengan sebutan Kutub As-Sab’ah (kitab yang tujuh).

C. Ijtihad
Secara lughowi ijtihad berasal dari kata “ijtihada”, artinya mencurhkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, berusaha semaksimal mungkin.
Menurut istilah : suatu pekerjaan yang menggunakan segala kesanggupan daya rohaninya untuk mengeluarkan hokum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dasar ijtihad : Firman Allah surat Al-Hasyr : 2
  
Artinya : Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr : 2)
    
Artinya : Untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah : 48)
Bentuk-bentuk Ijtihad :
Bentuk-bentuk ijtihad yang terkenal dalam syari’at hukum Islam adalah jima’ dan qiyas.
1. Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama tentang hukum, yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2. Qiyas, yaitu menetapkan hukum yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah lain yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits, karena keduanya memiliki persamaan sifat.
Kedudukan Ijtihad :
Ijtihad berkedudukan sebagai sumber hukum islam yang ke-3.
Seseorang yang berijtihad disebut Mujtahid, dan lawan mujtahid adalah muqollid, pekerjaannya dinamakan taqlid. Orang yang akan menerima secara apriori segala fatwa serta menganggapnya sebagai ajaran islam.
Pembagian Hukum Fikih
Pembagian hukum fikih dikategorikan menjadi lima macam yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Berikut ini penjelasannya :
1. Wajib (fardlu) adalah suatu keharusan, maksudnya apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan berdosa.
2. Sunah, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, apabila dikerjakan bedosa, bila ditinggalkan mendapatkan pahala.
4. Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai Allah SWT, tapi apabila terpaksa tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5. Mubah, adalah suatu perkara apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa,
LEMBAR KEGIATAN SISWA

A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Al-Qur’an terdiri dari ……………….. juz ………………….. surat ………………….. ayat.
2. Sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah
3. Al-Qur’an disebut juga Al-Huda, yang artinya
4. Al-Qur’an disebut juga Al-Furqon, yang artinya
5. Penulis Al-Qur’an yang terkenal adalah
6. Ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global disebut ayat
7. Ayat Al-Qur’an yang diturunkan setelah Nabi hijrah ke Madinah disebut ayat
8. Hadits menurut bahasa artinya
9. Hadits yang merupakan perkataan Nabi Saw disebut
10. Hadits / Sunnah hammiyah adalah
11. Dua orang perowi hadits yang terkenal adalah
12. Sebagai perantara pengumpulan hadits mulai dari Nabi s/d rowi disebut
13. Kitab hadits yang disusun oleh Ibnu Majah bernama
14. Kitab hadits shaheh Buchari disusun oleh
15. Hadits palsu disbeut hadits
16. Sunnah fi’liyah adalah
17. Kitab hadits yang disusun Imam Maliki bernama
18. Hadits yang hanya bersumber dari sahabat dinamakan hadits
19. Nama asli Imam Bukhori adalah
20. Enam kitab hadits dikalangan ulama’, terkenal dengan sebutan

B. Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat dengan memberi tanda silang!
1. Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah . . .
a. Al-Qur’an, injil, taurat, dan zabur
b. Al-Qur’an, hadits dan ijtihad
c. UUD 1945, Pancasila dan As-Sunah
d. Al-Qur’an dan As-Sunah
e. Pancasila, UUD 1945, GBHN Kepres dan Peraturan pemerintah yang berlaku

2. Berikut ini yang bukan merupakan kandungan ayat Al-Qur’an adalah . . .
a. aqidah d. janji dan ancaman
b. syari’ah/ibadah e. rohaniah
c. muamalah

3. Al-Qur’an disebut juga Adz-Dzikir, yang artinya . . .
a. petunjuk d. pembeda
b. kitabullah e. pemisah
c. peringatan

4. QS. An-Nisa’ : 105 menjelaskan bahwa : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu . . .
a. mendapat petunjuk dari kitab tersebut
b. mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu
c. berbuat adil dan bijaksana dengan apa yang Allah ajarkan kepadamu
d. senantiasa bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan padanya
e. berbuat baik dan berlaku adil terhadap makhluk yang diciptakan Allah

5. Berdasarkan ayat dibawah ini kedudukan Al-Qur’an . . .
فِيْةِ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ
a. sebagai petunjuk
b. sebagai peringatan
c. sebagai tuntunan hidup
d. sebagai perlengkapan rumah tangga
e. sebagai pembeda antara yang hak dan dengan yang batal

6. Yang mendapatkan petunjuk dari Al-Qur’an adalah . . .
a. orang-orang yang beriman dan beramal shaleh
b. orang-orang yang bertaqwa
c. orang yang mendirikan shalat dan membayar zakat
d. orang yang bersyukur
e. orang-orang yang senantiasa mencintai Allah dan Rasulnya

7. Alih bahasa dan terjemahan dari Al-Qur’an itu adalah . . .
a. bukan Al-Qur’an d. searti dengan Al-Qur’an
b. seirama dengan Al-Qur’an e. sederajat dengan Al-Qur’an
c. tetap dengan Al-Qur’an

8. Allah yang menciptakan manusia dan yang memberi petunjuk, realisasinya petunjuk Allah adalah . . .
a. akal dan pikiran manusia
b. hasil karya manusia
c. firasat dan ilham
d. keberhasilan manusia dalam berlomba
e. ilmu pengetahuan dan teknologi

9. Ada tiga pokok dalam penerapan hukum menurut Al-Qur’an, yaitu tidak sempit, meringankan beban, dan penerapannya . . .
a. bijaksana d. dengan paksa
b. sistematis dan radikal e. berangsur-angsur
c. melihat kemampuan

10. QS. An-Nisa’ ayat 59 menjelaskan : Sebagai pedoman hidup manusia, bila terjadi berlainan pendapat tentang suatu hal, maka wajib kembali kepada . . .
a. hasil musyawarah d. dengan paksa
b. dekrit presiden e. berangsur-angsur
c. hasil ijtihad para ulama’

11. Hukum yang ada dalam Al-Qur’an itu secara garis besar, global, kuili, ijmali, dan ‘ammi penjelasan dan uraian yang pertama dari Al-Qur’an itu diambil dari . . .
a. Al-Qur’an d. ijtihad
b. Al-Hadits e. keputusan presiden
c. ilmu fiqih

12. Hadits yang merupakan ketetapan Nabi Saw, disebut hadits . . .
a. fi’liyah d. muhammadiyah
b. qauliyah e. taqririyah
c. hamiyah

13. Al-Qur’an bersifat qadim, sebab merupakan Firman Allah yang melekat pada dzat Allah yang qadim, dengan demikian Al-Qur’an itu . . .
a. sejak dulu sudah ada, diturunkan kepada para Nabi secara bertahap
b. Allah telah menciptakan sebelum manusia itu ada, diturunkan apabila manusia itu membutuhkan
c. Allah telah menciptakan sebelum manusia ada, kemudian diturunkan secara berangsur-angsur
d. adanya Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan peristiwa yang terjadi
e. turunkan Al-Qur’an merupakan jawaban dari pertanyaan yang timbul dari manusia

14. QS. An-Nisa : 44 menjelaskan tentang kedudukan Al-Hadits adalah . . .
a. sumber hukum yang pertama
b. sabda Nabi Muhammad SAW
c. sumber hokum yang kedua
d. instruksi nabi Muhammad SAW
e. menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat murni

15. Hadits ini menjelaskan bahwa . . .
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُوْا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَةُ رَسُوْلِهِ
a. Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber hokum Islam yang autentik
b. bila menginginkan kebahagiaan di dunia dan akhirat berpeganglah pada Al-Qur’an dan Hadits
c. baik Al-Qur’an maupun hadits kedua-duanya adalah wahyu dari Allah
d. yang diperbolehkan ditulis olah para sahabat nabi hanyalah Al-Qur’an, hadits dilarang
e. Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama, sekaligus mukjizat

16. QS. An-Najm : 3 dan 4 menejalskan : “Nabi itu tiada mengatakan sesuatu dari hawa nafsunya, namun perkataan nabi wahyu yang diwahyukan kepadanya”. Ayat ini memberi pengertian bahwa Hadits termasuk . . .
a. perkataan nabi
b. hasil pemikiran nabi
c. wahyu Allah
d. hasil karya ilmiyah nabi Muhammad Saw
e. menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal

17. Ciri-ciri ayat makiyah adalah sebagai berikut . . .
a. biasanya dimulai kalimat yaaayyuhannas
b. ayatnya pendek-pendek
c. biasanya berisi tentang keimanan
d. ayatnya mudah difahami dan diamalkan
e. biasanya berisi tentang janji dan ancaman

18. Dalam Al-Qur’an dijelaskan semua bangkai diharamkan, dalam hadits disebutkan juga ada dua macam bangkai yang dihalalkan, yaitu bangkai hewan laut dan belalang. Dengan demikian menurut keadaan di atas kedudukan hadits ialah . . .
a. meralat ayat Al-Qur’an yang turun sebelumnya
b. menguatkan Al-Qur’an
c. menetapkan hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an
d. menentukan hokum secara mandiri
e. memberikan rincian/penjelasan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal

19. Ayat Al-Qur’an yang sudah jelas maksudnya disebut ayat . . .
a. Madaniyah d. Mutasabihat
b. Makiyah e. Kursi
c. Muhkamat

20. Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan apa-apa yang wajib atas mukalaf untuk mengimaninya disebut hukum . . .
a. I’tigat d. muamalah
b. akhlaq e. syariah
c. kauliyah

21. Berikut ini yang bukan merupakan Kuttub Asy-Syittah adalah . . .
a. Shoheh Buchori d. Sunan Abu Dawud
b. Shoheh Muslim e. Aunan Ibnu Majah
c. Sunan Darul Kutni

22. Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta dan disampaikan melalui jalan indra, adalah hadits . . .
a. shoheh d. masyhur
b. mutawatir e. dhoif
c. hasan

23. Hadits yang merupakan firman Allah disebut . . .
a. hadits mutawatir d. hadits shohih
b. hadits marfu’ e. hadits qudsi
c. hadits maudzu’

24. Isi dari hadits disebut . . .
a. sanad d. matan
b. rowi e. tafsit
c. mustolah hadits

25. Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, sekali-kali kamu tidak akan sesat, selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Hadits ini disampaikan Nabi pada saat . . .
a. kutbah jum’at d. kutbah pada haji wada’
b. kutbah idul fitri e. kutbah idul adha
c. kutbah istisqo’


C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat tapi jelas!
1. Jelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang autentik!
Jawab :

2. Ayat dibawah ini susunlah sehingga menjadi dasar hukum?
فَانتَهُوا عَنْهُ نَهَكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُءَاتَكُمُ وَمَآ
Jawab :

3. Jelaskan mengapa Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur!
Jawab :

4. Jelaskan, kedudukan hadits sebagai sumber hukum yang ke dua?
Jawab :

5. Jelaskan hukum mengamalkan ayat-ayat mutasabihat!
Jawab :

6. Jelaskan, maksud ayat berikut ini!
مِنْهُ ءَايَتٌ مُّحْكَمَتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَبِ وَأُخَرُ مُتَشَبِهَتٌ
Jawab :

7. Jelaskan pembagian hadits ditinjau dari segi kuwalitasnya!
Jawab :

8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hadits mutawtir!
Jawab :

9. Sebutkan ciri-ciri ayat-ayat madaniah!
Jawab :

10. Tulislah contoh sebuah hadits lengkap dengan sanat, matan dan rowinya!
Jawab :



Latihan Penerapan Budi Pekerti
Isilah pernyataan berikut ini secara jujur dengan memberi tanda cek (v)!
No Pernyataan Jawaban Alasan
Setuju Tidak setuju Tidak tahu
1 Al-Qur’an dan hadits kita jadikan pedoman dalam beribadah dan berperilaku di dunia.
2 Jika undang-undang Negara kita bertenta-ngan dengan Al-Qur’an dan hadits kita tidak wajib mentaati.
3 Kita harus berpakaian sesuai tuntutan Al-Qur’an dan hadits.
4 Apabila kita bertentangan dengan pendapat orang lain kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan hadits.
5 Amalan yang berdasarkan hadits maudzuk lebih baik ditinggalkan saja.

1 komentar: