Rabu, 09 November 2011

Pembelajaran Fiqih/Ibadah

HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH

Standar Kompetensi : Memahami Hukum Islam tentang Muamalah
Kompetensi Dasar : 5.1. Menjelaskan azas-azas transaksi ekonomi dalam Islam
5.2. Memberikan contoh transaksi ekonomi da!am Islam
5.3. Menerapkan transaksi ekonomilslam dalam kehidupan sehari-hari

RINGKASAN MATERI

Pengertian Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengattur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum.

A. Jual Beli dalam Islam
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar suatu benda dengan benda yang lain .Adapun m,enurut istilah, adalah menukar suatu benda dengan sesuatu yang lain yang dilakukan oleh dua orang dengan akad tertentu berdasarkan suka sama suka dalam satu majlis atrau satu tempat dalam waktu yang sama. Hukum asal jual beli adalah mubah(boleh).
Pada masa Rosulullah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar ) dan mata uang yang terbuat dari perak ( dirham ). Jual beli merupakan sarana tolong menolong sesame manusia, sehingga didalam agama islam mempunyai dasar hukum dalam al-quran antara lain
                    •     

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( QS: An nisa : 29)

2. Rukun dan syarat Jual Beli
Jual beli dianggap sah bila dalam realisasinya memenuhi beberapa syarat, baik dari pembeli, penjual maupun dari objek yang diperjual belikan

a. Penjual dan pembeli sebagai pelaku harus memenuhi syarat:
-Berakal sehat orang gila tidak sah melakukan jual beli
- aqil balig
- suka sama suka tidak boleh ada pihak yang terpaksa melakukan jual beli.
- mempunyai kemapuan untuk memilih

b. Objek yang di beli ( barang, uang)
- suci buan barang yang haran atau najis
- Ada manfaatnya
- Dapat dikuasai
- Milik sipenjual atau yanga dikuasakan kepadanya.
- Diketahui oleh penjual dan pembeli, bentuk,ukuran maupun sifat-sifatnya

c. Harus ada akad dan ikrar
Ikrar jual beli terdiri atas ijab dan kabul.
Ijab yaitu pernyataan dari penjual menyerahkan barang dagangannya kepasa pembeli. Adapun kabul adalah pernyataan dari pembeli untuk menerima barang kepada pembeli


3. Hukum Jual Beli
Hukum jual beli dalam Islam terbagi menjdi empat, yaitu:
a. Mubah (boleh), hukum asal jual beli.
b. Wajib, seperti wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa untuk kepentingan anak yatim terebut.
c. Haram, seperti jual beli yang sah tetapi terlarang, misalnya jual beli narkoba dan minuman keras.
d. Sunah, seperti jual beli jual beli kepada sahabat yang membutuhkan

4. Khiyar

Khiyar ada tiga macam, yaitu
a. Khiyar majelis
Penjjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau menangguhkan jual beli selama keduanya masih dalam suatu mejelis( tetap berada di tempat jual beli).

b. Khiyar syarat
Khiyar itu dijadikan sarat sewaktu akad o;eh keduanya atau oleh salah satu dari keduanya, masa khiyar syarat paling lama tiga hari.
Sabda Rasulullah saw:
Artinya: ”Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam” (H.R. baihaki dan Ibnu Majah

c. Khiyar ‘aibi (cacat)
Pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas suatu barang atau mmengurangi harganya.

5. Jual Beli yang Sah, Tetapi terlarang
Ada beberapa hal yang termasuk katagori jual beli yang sah, tetapi terlarang, diantaranya:
a. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar,padahal dia tidak membuuhkan barang tersebut tujuananya semata-mata agar orang lain tidak dapat membeli barang tersebut,
b. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang madih dalam masa khiyar
c. Membeli barang seblum mereka sampai kepasar, belum mengetahui harga pasar.
d. Membeli baranga untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi
e. Menjual barang yang berguna tetapi kemudian dijadikan alat maksiat.

B. Riba
1. Pengertian Riba
Menurut bahasa riba artinya tambahan atau kelebihan. Menurut istilah riba artinya pembayaran atau ke;ebihan tanpa ganti rugi atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang yang melekukan transaksi.
Riba hukumnya haram.
Firman Allah swt;
                      •                       •     
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S Al Baqarah [2]:275).
         •    
Artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S.Ali Imran [3]:130)

2. Macam-macam riba
Macam-macam riba dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
a. Riba fadli, adalah riba yang disebabkan terjadinya tukar menukar barang yang sejenis,tetapi barang terseut mempunyai ukuran yang berbeda . isalnya emas dengan emas, uang dengan uang, beras dengan beras dengan jumlah dan ukuaran yang berbeda, seperti 10 kg beras ditukar dengan 12 kg beras.
b. Riba Qordli ( meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang meminjami) atau utang piutang dengan menarik keuntungan bagi yang mempiutangi.
Misalnya seorang memberikan utang 10.000,- dengan syarat ketika mengembalikan menjadi 12.000,-
c. Riba Yad ( tangan ) adalah riba yang disebabkan berpisah dari arena jual beli atau meninggalkan arena jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.
Misalnya, seorang membeli beras 50 kg kemudian dibayar setelah itu penjual
Me ninggalkan begitu saja, padahal belum ditmbang, setelah ditimbang ternyata
kurang dari 50 kg
d. Riba Nasiah ( melebihkan pembayaran barang yang diperjualbelikan atau dipin
jamkan) , karena ditangguhkan waktu pembayarannya.
Misalnya, Ibnu meminjam Rp 10.000.000,- kepada Idam dengan kesanggupan akan mengembalikan tiga bulan ternyata setelah tiga bulan Ibnu belum dapat mengembalikan, sebagai pengganti atas penundaan itu Ibnu harus membayar tambahan Rp 10.000,-

3. Sebab- sebab riba dilarang
Sebab-sebab riba dilarang antara lain:
a. Diharamkan dalam Alqur’an maupun hadis
b. Menciptakan atau mempertajam pearbedaan antara orang kaya dan orang miskin atau memperlebar jurang pemisah antara sikaya dan simiskin
c. Mendidik dan menumbuhkan sifat kikir serta pemelas bagi pemodal karena usahanya tidak pernah rugi
d. Dapat menimbuklkan trjadinya ”pemerasan” oleh orang kaya ( pemodal) terhadap orang miskin.

4. Prilaku Menghindari Perbuatan Riba
Prilaku seorang muslim untuk menghindari perbuatan riba antara lain:
a. Berusaha menghindari aktivitas yang mengandung unsur riba, sedikit atau banyak hukumnya tidak berubah (haram)
b. Meanghindari memakan harta orang dengan cara haram.
c. Seorang pengusaha mislum akan menghindari perbuatan yang membahayakan, karena segala akativitas usahanya akan selalu didasari oleh kaidah ”segala bahaya yang membahayakan haram hukumnya”.
d. Berpegang teguh kepada bingkai undang-undang yang berlaku.
e. Seorang muslim harus loyal terhadap sesama kaum muslim, selalu memenuhi janji keislamannya, tidak membelakangi umat islam dengan sikap memusuhinya, dan tidak ikut usaha yang digalang oleh kerangka-kerangka aturan non-muslim.


UJI KOMPETENSI

I. Pilihlah jawaban yang paling tepat salah satu hurup a,b,c,d atau e


1. Allah swt berfirman : “Allah menghalalkan jual beli dan ……
a. Menghalalkan riba
b. Melarang sebagian riba
c. Menolak riba
d. Mengharamkan riba
e. Membebaskan riba
2. Pengertian riba menurut bahasa adalah…..
a. Kerugian
b. Keuntungan
c. Jualbeli
d. Tambahan
e. tanggungan
3. Meminjamkan uang atau barang denhgan syarat ada keuntungan bagi yang meminjam, disebut…..
a. Riba fadli
b. Riba qordli
c. Riba yad
d. Riba nasiah
e. Pinjam meminjam
4. Tukar menukar barang dengan yang lain dengan cara atau akad tertentu atas dasar suka sama suka, adalah…
a. Jualbeli
b. Barter
c. Pinjam meminjam
d. Sewa menyewa
e. gadai
5. Hukum asdal jual beli adalah …..
a. Wajib
b. Makruh
c. Sunnah
d. Mubah
e. haram
6. Surat yang melarang praktek riba dalam jual beli atau pinjam meminjam
a. Ali Imron: 120
b. Al Baqoroh : 275
c. Arrum : 276
d. Al Baqoroh : 276
e. Ali Imron :275
7. Pembeli dan penjual boleh memilih untuk menerusakn atau membatalkan jual beli selam keduanya masih berada di satu tempat jual beli
a. Khiyar aibi
b. Khiyar Syarat
c. Khiyar Majlis
d. Khiyar cacat
e. Khiyar Qordli
8. Jual beli yang terlarang adalah
a. Menjual kerbau unutk modal usaha
b. Menjual barang untuk kebutuhan
c. Menjual benih untuk ditanam
d. Membeli barang dalm masa khiyar
e. Membeli barang di pasar
9. Sebagian ulama berpendapat bahwa bunga bank itu riba , namun banyak bank yang memberlakukan bunga, jadi bunga bank hukumnya….
a. Najis.
b. Batal
c. Riba
d. Haram
e. Mubah
10. “ Saya terima barang ini dengan harga sekian “ perkataan ini adalah contoh dari lafal…
a. Ijab
b. Sumpah
c. Janji
d. Baiat
e. qobul
11. Menjual pisang yang masih di pohon yang belum masak, masih hijau dan muda adalah termasuk jual beli yang terlarang, karena ….
a. Menipu pembeli
b. Merugikan penjual
c. Merugikan pembeli
d. Merugikan kedua belah pihak
e. Mengandung unsur ketidak pastian
12. Riba yang diambil karena penangguhan pembayaran disebut….
a. Riba qordli
b. Riba yad
c. Riba nasiah
d. Riba fardli
e. Riba tambahan
13. Potongan ayat di bawah ini maksudnya adalah . . .
    
a. Laranganmemakan harta hasil jual beli
b. Larangan memakan harta yang berlebihan
c. Larangan memakan harta dengan cara yang batil
d. Larangan memakan harta anak yatim
e. Larangan memakan harta yang haram
14. Salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang adalah melalui jual beli, hal ini dibahas dalam bidang
a. Ibadah
b. Jinayah
c. Muamalah
d. Mawaris
e. munakahat
15. Mengambil tambahan , baik dalam jual transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam merupakan pengertian riba secara…
a. Etimologi
b. Terminologi
c. Fonologi
d. Morfologi
e. Biologi



II. Jawablah Pertanyaan berikut ini dengan jawaban yang jelas tapi singkat
1. Tukar menukar barang yang sejenis. Tetapi tidak sama ukurannya disebut
2. Seseorang yang telah terbiasa memakan riba, beranggapan bahwa riba sama dengan
3. Riba dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan pemerasan oleh pemegang modal besar terhadap orang yang
4. Orang yang beriman dilarang makan harta secara
5. Tambahan atau kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan yang disepakati diawal termasuk
6. Status hukum bagi orang gila yang melakukan jual beli adalah
7. Pengusaha mempunyai kewajiban atas hartanya setiap tahun yang disebut
8. Hubungan manusia dengan manusia disebut
9. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
10. Riba dengan sebab berpisah dari tempat trnsaksi jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli disebut riba

III. Jawablah Pertanyaan pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat

1. Sebutkan macam-macam riba
__________________________________________________________________________________________________________________________________________
2. Apa sebab sebabriba dilarang?
__________________________________________________________________________________________________________________________________________
3. Sebutkan syarat-syarat penjual dan pembeli
__________________________________________________________________________________________________________________________________________
4. Bagaimana cara mrnghindari perilaku riba
__________________________________________________________________________________________________________________________________________
5. Tulislah ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa Allah mengharamkan riba









Macam-macam khiyar :
1. a. Khiyar majelis adalah antara si pembeli dan si penjual boleh memilih meneruskan atau mengurungkan selama keduanya masih dalam satu tempat jual beli
b. Khiyar syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad oleh penjual dan pembeli atau oleh salah seorang dari keduanya
c. Khiyar ‘aibi adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila barang itu terdapat cacat sehingga mengurangi kualitas barang

2. a. Rukun jual beli yaitu :
1. Akad : ikatan kata antara penjual dan pembeli boleh diucapkan secara langsung, isyarat atau dengan surat-menyurat
2. Penjual dan pembeli : orang yang melakukan jual beli
3. Ma’qud ‘alaih (objek akad) : benda/ barang yang di jual belikan
4. Alat pembeli : alat tukar yang sah menurut kesepakatan penjual dan pembeli
b. Syarat sah ijab qabul :
1. Tidak boleh ada yang memisahkan
2. Pembeli tidak boleh diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan pembeli mengqobulkannya
3. Tidak boleh diselingi kata-kata lain antara ijab qabul
c. Syarat barang / benda yang menjadi objek akad :
1. Barang/ bendanya suci
2. Memberikan manfaat
3. Tidak dibatasi waktunya
4. Milik sendiri
5. Dapat diserah terimakan
6. Diketahui dengan jelas, baik berat, jumlah maupun takaran
7. Tidak boleh digantungkan atau dikaitkan dengan hal-hal lain

3. a. Riba Nasi’ah adalah tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi atas penundaan atau penangguhan hutang
b. Riba qordi adalah riba dengan sebab hutang dengan syarat menarik keuntungan (bunga) dari orang yang berhutang
c. Riba fadl adalah riba yang disebabkan penukaran barang sejenis yang tidak sama ukuran atau jumlahnya

4. a. Syirkah ‘inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing
b. Syirkah mufawadah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan modal harus sama besar, mempunyai wewenang yang berkaitan dengan hukum, sesama muslim dan mempunyai hak yang sama atas nama syirkah tersebut.
c. Syirkah wujuh adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka
d. Syirkah abdan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan, hasil dibagi antara sesama mereka sesuai dengan perjanjian/ kesepakatan diawal.
__________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar