Kamis, 10 November 2011

Ijtihad dan Hukum Taklifi

Standar Kompetensi : Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi dan hikmah ibadah.
Komppetensi Dasar : 6.1. Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam.
6.2. Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
RINGKASAN MATERI
A. Ijtihad
Pengertian ijtihad
Secara lughowi ijtihad berasal dari kata “ijtihada”, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, berusaha semaksimal mungkin.
Menurut istilah : suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dasar ijtihad : Firman Allah surat Al-Hasyr : 2.
  
Artinya : Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al-Hasyr : 2)
     
Artinya: Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Hasyr : 2)
Dan hadits nabi tentang penugasan Muad bin Jabal sebagai gubernur di Yaman.

Bentuk-bentuk Ijtihad
Bentuk-bentuk ijtihad yang terkenal dalam syari’at hukum islam adalah jima’ dan qiyas.
1. Jima’, yaitu kesepakatan para ulama tentang hokum, yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Contoh :
Para ulama bersepakat menetapkan hukum, seperti pada saat tertentu berdasarkan penelitian bumbu masak yang bermerek “Ajino Moto” mengandung bahan yang diharamkan dalam Islam (lemak babi) maka majlis ulamak menetapkan haram.
2. Qiyas, yaitu menetapkan hukum yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah lain yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits, karena keduanya memiliki persamaan sifat.
Contoh :
Haramnya minuman keras, seperti Bis, wiski, brendi dan narkoba. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khomer yang disebut dalam Al-Qur’an, karena kadarnya terdapat kesamaan illat (alasan) yaitu sama-sama memabukkan. Jadi walaupun wiski, bir, brendi dan sebagainya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits ditetapkan haram, karena mengandung kesamaan dengan khomer yang disebutkan dalam Al-Qur’an.


Kedudukan Ijtihad :
Ijtihad berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang ke-3.
Seseorang yang berijtihad disebut Mujtahid, dan lawan mujtahid adalah muqollid, pekerjaannya dinamakan taqlid. Orang yang taqlid akan menerima secara apriori fatwa dari ulama serta menganggapnya sebagai ajaran Islam.
Pada saat sekarang kedudukan ijtihad jauh lebih penting dibanding pada masa nabi dan sahabat. Ijtihad makin berkembang sehubungan masalah kehidupan yang ada hubungannya dengan masalah agama muncul lebih banyak dan lebih rumit yang sebagian besar belum diatur dalam Al-Qur’an dan hadits, bahkan Al-Qur’an sendiri memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya. Sebagaimana firman-Nya:
                   
Artinya : Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, Sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan. (QS. Al-An’am : 135)
Dan hadits Nabi saw :
إِذَا حَكَمَ الْحَكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ, وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَاءَ فَلَهُ أَجْرٌ. (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : Apabila seseorang belum memutuskan perkara, kemudian ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala. (HR. Bukhori dan Muslim)
Fungsi Ijtihad
Ijtihad memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut :
1. Berfungsi sebagai sumber hukum yang ke tiga, setelah Al-Qur’an dan hadits.
2. Merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul.
3. Mengembangkan pemikiran dalam islam untuk menyesuaikan perubahan social dengan ajaran Islam jangan sampai melenceng dari Al-Qur’an dan hadits.
4. Sebagai wadah pencurahan pemikiran kaum muslimin dalam mencari jawaban dari masalah-masalah yang asasi, esensial dan esidental.
Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Menurut ulamak, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Al-Qur’an dan hadits) yang berkaitan dengan perbuatan muallaf (orang-orang yang sudah baligh dan berakal sehat) baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikannya sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhshoh atau azimah.
Hukum taklifi ada lima macam :
1. Ijaab (perintah). Yaitu firman Allah SWT yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan atau perintah yang mesti dikerjakan, yang kemudian disebut wajib.
2. Nadb (anjuran) firman Allah SWT yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tak pasti (boleh dikerjakan boleh tidak), kemudian disebut sunat.
3. Tahrim (larangan) firman Allah yang menuntut meningkatkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti. Kemudian disebut haram.
4. Karohah (pencegahan) firman Allah yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan tidak pasti, kemudian disebut makruh.
5. Ibahah (kebolehan) firman Allah yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan kemudian disebut mubah.
Pembagian hokum taklifi tersebut sehingga mewujudkan lima macam hukum fikih yaitu wajib, sunah, makruh dan mubah. Berikut ini penjelasannya :
1. Wajib (fardlu) adalah suatu keharusan.
a. Wajib Sar’i : suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan berdosa seperti salat lima waktu.
b. Wajib Aqli : suatu ketentuan hukum yang harus diyakini kebenarannya, karena masuk akal/rasional, seperti 2 x 2 = 4, tidak makan menyebabkan lapar.
c. Wajin ‘Ain : ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, seperti salat wajib sehari semalam lima kali, puasa ramadhan dsb.
d. Wajib kifayah : ketetapan apabila telah dikerjakan sebagian orang muslim, maka muslim lainnya terlepas dari kewajiban, akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakan-nya semuanya berdosa. Seperti memelihara jenazah.
e. Wajib Mu’ayyanah : suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, seperti salat wajib dikerjakan dengan berdiri bagi yang mampu berdiri.
f. Wajib Mukhayar : suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam-macam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan, seperti denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
g. Wajib Mutlaq : suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
h. Wajib Aqli Nazari : kewajiban mencapai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atas dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah.
i. Wajib Aqli Daruri : kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu, seperti semua orang akan mengalami mati, makan jadi kenyang, tidak makan lapar.
2. Sunah, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
a. Sunnah Muakad : sunnah yang sangat dianjurkan, seperti salat tarwih, idul fitri, idul adha.
b. Sunnah Ghoiru Muakad : sunnah biasa, seperti puasa senin kamis, memberi salam.
c. Sunnah Hai at : perkara-perkara dalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat tangan ketika takbiratul ikhrom, membaca takbir ketika akan rukuk dan sujud.
d. Sunnah Ab ad : perkara-perkara dalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan harus ditinggalkan mendapat pahala.
3. Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, apabila dikerjakan berdosa, bila ditinggalkan mendapat pahala.
4. Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai Allah SWT, tapi apabila terpaksa dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5. Mubah, adalah suatu perkara apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa.



LEMBAR KEGIATAN SISWA

A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Secara lughowi ijtihad artinya
2. QS. Al-Maidah : 48 menjelaskan bahwa tiap-tiap umat itu diberi
3. Kesepakatan pendapat tentang suatu masalah para mujtahid, disebut
4. Sumber hukum Islam yang ke tiga adalah
5. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim secara individu, disebut hukum
6. QS. Al-Hasyr : 2 memerintahkan bahwa kejadian itu supaya dijadikan
7. Seorang hakim yang berijtihad dan ternyata ijtiharnya betul maka dia mendapat
8. Memandikan jenazah hukumnya
9. Majlis ulama sepakat, menetapkan bahwa ajino moto cap mangkok merah diharamkan, keputusan berdasarkan hasil ijtihad dengan cara
10. Salat hari raya idul fitri hukumnya
11. Dari hukum taklifi tahrim menimbulkan hokum fikih yang disebut
12. Firman Allah yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan yang tuntutannya tidak pasti disebut hukum
13. Wajib naqli nazari adalah
14. Narkoba diharamkan disamakan dengan khomer, penentuan hukum ini secara
15. Mengerjakan lebih utama dari pada meninggalkan, pernyataan ini termasuk hukum

B. Berilah tanda silang (x) jawaban a, b, c, d, atau e pada jawaban yang tepat!
1. Hukum artinya . . .
a. menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya
b. semua kewajiban yang harus dikerjakan oleh manusia
c. peraturan yang dibuat oleh pemerintah oleh rajyat
d. undang-undang yang harus dijalankan oleh semua anggota di suatu organisasi
d. kewajiban seseorang terhadap suatu peraturan

2. Seseorang yang berijtihad untuk memecahkan hukum disebut . . .
a. mujahid d. ijtahada
b. mujadid e. mustarsid
c. mujtahid

3. Orang yang dibebani hukum adalah orang yang telah . . .
a. dewasa d. mukallaf
b. tamziz e. masuk islam
c. mualaf

4. Berikut ini yang tidak termasuk ijtihad adalah . . .
a. mencurahkan tenaga d. berusaha semaksimal mungkin
b. memeras pikiran e. berusaha merubah nasib
c. berusaha sungguh-sungguh

5. Tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan sesuatu perbuatan atau meninggalkan disebut . . .
a. hukum halqi d. manusiawi
b. hukum taklifi e. ahkalmu khomsyah
c. hukum karma

6. Perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, seperti salat lima waktu, puasa romadlon, berbakti kepada kedua orang tua, disebut hokum . . .
a. wajib ‘ain d. sunnah
b. wajib kifayah e. haram
c. mubah
7. QS. Al-Baqarah : 110 berikut ini mengandung hukum taklifi yaitu . . .
وَأَقِيْمُوا الصَّلَوَةُ وَءَاتُوالزَّكَوةَ
a. nadb d. karohah
b. ijaab e. ibahah
c. at-tahrim

8. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya, menunjukkan kepada hukum itu . . .
a. wajib dijalankan d. boleh dilaksanakan
b. ditunda pelaksanaannya e. berhal membatalkannya
c. boleh membatalkannya

9. Firman Allah berikut ini yang mengandung hukum Allah, yaitu . . .
a. Al-Baqarah : 110 d. Al-Maidah : 3
b. Ali Imron : 190 e. An-Nisa’ : 27
c. Al-Ikhlas : 3

10. Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah disebut . . .
a. hukum taklifi d. hukum muamalah
b. hukum wadz’i e. hukum ibadah
c. hukum karma

11. Makruh adalah hukum larangan yang tidak keras, artinya kalau dikerjakan akan . . .
a. mendapat pahala d. mendapat siksa
b. tidak apa-apa e. menimbulkan masalah
c. bersusta

12. Kewajiban yang boleh memilih salah satu dari beberapa ketentuan yang harus dikerjakan, dinamakan hukum . . .
a. wajib aqli badihi d. wajib mu’ayyanah
b. wajib aqli daruri e. wajib mukhayyar
c. wajib syar’i

13. Terjemahan hadits ini adalah . . .
اِحْتَلاَفِ امَّتِى رَحْمَةً
a. apabila kamu berebda pendapat carilah hakim
b. apanila terjadi perselisihan maka kembali kepada Al-Qur’an dan hadits
c. seorang hakim yang dapat menyelesaikan masalah dengan adil akan masuk surga
d. perbedaan pendapat bukanlah suatu halangan
e. perbedaan pendapat diantara umatku akan membawa rahmat

14. Seseorang yang mengikuti pendapat orang lain secara apriori tanpa mengetahui dasar hukumnya, disebut . . .
a. mujtahid d. tasmid
b. mutabik e. taklid
c. mustamik

15. Dalam Al-Qur’an dijelaskan semua bangkai diharamkan, dalam hadits disbeutkan juga ada dua macam bangkai yang dihalalkan, yaitu bangkai hewan laut dan belalang. Dengan demikian menurut keadaan di atas kedudukan hadits ialah . . .
a. meralat ayat Al-Qur’an yang turun sebelumnya
b. menguatkan Al-Qur’an
c. menetapkan hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an
d. menentukan hukum secara mandiri
e. memberikan rincian/penjelasan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal

16. Salah satu contoh ijtihad secara qiyas adalah . . .
a. anjing diharamkan karena sejenis dengan babi
b. ulat dihalalkan karena nantinya akan jadi kupu yang sejenis dengan belalang
c. menebang hutan diperbolehkan karena sama dengan mencari ikan dilaut
d. keluarga berencana diperbolehkan karena hasil kesepakatan para ulama’
e. wisky diharamkan, karena sejenis dengan khomer

17. Hadits ini maksudnya . . .
إِذَا حَكَمَ الْحَكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ, وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَاءَ فَلَهُ أَجْرٌ
a. orang yang berijtihad apabila salah mendapat pahala satu, bila benar mendapat dosa satu
b. orang yang berijtihad bila salah berdosa dan bila benar mendapat pahala
c. orang yang berijtihad baik salah maupun benar sama-sama mendapat dua pahala
d. orang yang berijtihad bila salah mendapat satu pahala, bila benar mendapat dua pahala
e. orang yang berijtiihad disyriatkan harus menguasai berbagai ilmu pengetahuan agama

18. Hadits ini artinya . . .
فَاعْتَبِرُوايَاءُو لِى اْلأَبْصَارِ
a. kamu lebih mengerti dariku mengenai urusan kehidupan duniamu
b. maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan
c. diharamkan bagimu memakan bangkai, darah dan daging babi
d. dihalalkan dua bangkai, yaitu sebangsa ikan dan belalang
e. dihalalkan bagimu dua macam darah, sebangsa hati dan limpa

19. Zakat fitrah di Arab Saudi berupa gandum, sedangkan di Indonesia berupa beras, penentuan hukum seperti ini berdasarkan ijtihad dengan cara . . .
a. istihsan d. qiyas
b. istifham e. tadabur
c. ijmak

20. Orang yang mengikuti pendapat orang lain, dan memahami dasar-dasar hukumnya, disebut . . .
a. mujtahid d. mutabi’
b. muqolid e. suhada’
c. taklid

21. Kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa, kalau ditinggalkan tidak berpahal dan tidak berdosa. Dalam Islam termasuk hukum . . .
a. wajib d. makruh
b. sunah e. mubah
c. haram

22. Sunnah muakkad adalah . . .
a. sunnah yang sangat dianjurkan
b. perbuatan sunnah yang terdapat dalam salat
c. sunnah yang tidak dianjurkan
d. sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW
e. sunnah yang apabila mengerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa

23. Memberi salam kepada sesama muslim hukumnya sunnah, sedang menjawabnya hukumnya . . .
a. sunnah muakad d. sunnah ghoiru muakad
b. wajib ain e. wajib mutlaq
c. sunnah hai ad

24. Menurut hukum Islam mengerjakan salat dalam rukun Islam hukumnya wajib, maksudnya . . .
a. jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan berdosa
b. jika dikerjakan berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala
c. jika dikerjakan tidak apa-apa, jika ditinggalkan mendapat pahala
d. jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak apa-apa
e. baik dikerjakan maupun ditinggalkan tidak apa-apa

25. Wajib syar’i adalah . . .
a. apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditnggalkan berdosa
b. apabila dikerjakan berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala
c. ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena pernah mengalami sendiri
d. ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena rasional
e. suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya


C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat tapi jelas!
1. Jelaskan, apa yang dimaksud bahwa ijtihad adalah sumber hukum islam yang ke tiga!
Jawab :

2. Sebutkan lima contoh bentuk ibadah yang hukumnya sunnah muakad!
Jawab :

3. Jelaskan, bagaimana hukumnya memakan daging anjing!
Jawab :

4. Merokok hukumnya ada yang mengatakan mubah, makruh, bahkan ada yang mengharamkan, jelaskan menurut pendapatmu!
Jawab :

5. Carilah dua contoh hasil ijtihad dengan cara qiyas!
Jawab :



Latihan Penerapan Budi Pekerti
Isilah pernyataan berikut ini secara jujur dengan memberi tanda cek (v)!
No Pernyataan Jawaban Alasan
Setuju Tidak setuju Tidak tahu
1 Allah telah menetapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits, untuk itu kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk men taatinya.
2 Dalam menentukan masalah kita tidak perlu ragu-ragu sebab kalau salah masih mendapat pahala satu.
3 Salat hukumnya wajib ain, jika tidak mengerjakan berdosa, untuk itu kita jangan sampai meninggalkan salat.
4 Dalam Al-Qur’an dan hadits tidak terdapat larangan merokok, untuk itu kita boleh merokok di kelas.
5 Babi itu diharamkan bagi orang yang mukallaf/ dewasa, dengan demikian anak kecil diberi makan daging babi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar