Rabu, 09 November 2011

Kerjasama Ekonami Islam

Standar Kompetensi : Memahami Hukum Islam tentang Kerjasama Ekonomi
Kompetensi Dasar : 6.1. Menjelaskan azas-azas kerjasama dalam Islam
6.2. Memberikan contoh kerjasama ekonomi dalam Islam
6.3. Menerapkan kerjasama ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari
RINGKASAN MATERI
Syirkah / Perseroan adalah persetujuan antara dua orang atau lebih untuk membuka perusahaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan dan keuntungan dibagi berdasarkan persetujuan/ perjanjian yang telah disepakati.
Perseroan/syirkah macamnya banyak, yang akan dibahas dalam bab ini hanya syirkah harta dan syirkah kerja.
A. Syirkah Harta / Inan
Syirkah harta adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu bisnis atas dasar profit and looss sharing (membagi untung dan rugi) sesuai dengan jumlah modalnya masing-masing. Sebagaimana Hadits Nabi SAW sebagai berikut :
عنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللهُ تَعَالَى : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ لِخُتْ اَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَاِذَا خَانَهُ خَرَجْتَ مِنْ بَيْنَهُمَا
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Allah ST. berfirman: Aku adalah fihak ketiga bagi dua orang yang bekerja sama selama tidak ada salah satu yang menghianati lainnya. Apabila salah satu berkhianat, maka Aku keluar dari mereka", (H.R. Abu Dawud dan disahkan oleh Hakin)
Rukun Syarikat Harts/ Syarikat Inan
1. Adanya sighot/ lafal aqad/ ucapan perjanjian
2. Adanya orang yang bersyarikat
3. Adanya pokok atau modal dan pekerjaan yang disepakati
Syarat menjadi anggota persyerikatan
1. Orang yang bersyarikat adalah orang yang berakal sehat
2. Baligh/ Dewasa
3. Merdeka, bebas tidak sedang dalam tahanan/ hukuman
4. Tidak dipaksa.
Modal seseorang yang berserikat tidak harus sama, menurut kesepakatan orang yang bersyarikat. Keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandangan modal atau kesepakatan dalam perserikatan.
Di dunia modern perseroan terkenal dengan sebutan Perseroan Terbatas (PT), CV, NV, Ferma dan koperasi, didirikan harus dengan akte notaris, dan anggiran dasarnya harus disetujui Mentri kehakiman.

B. Syirkah Kerja I Syarikat Abdan
Serikat kerja adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha/ pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati. Misalnya usaha memborong bangunan, membuat sumur, konfeksi dsb.

Macarn-macam Serikat Kerja
1. Qirod/ Mudharabah, yaitu pemberian modal dari seseorang/ infistor kepada orang lain untuk dagang, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan perjanjian. Modal dapat berupa uang atau barang yang dapat diperhitungkan harganya. Dalam ajaran Islam Qirod diperbolehkan. Sebagaimana Nabi SAW telah memperniagakan modal milik Siti Khotijah, dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang mereka lakukan.
2. Musaqqoh, (paroan kebun). Kerjasama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya ditentukan menurut kesepakatan bersama. Musaqqoh diperbolehkan dalam ajaran Islam, karena kenyataannya banyak orang yang rnempunyai kebun tetapi dia fidak mampu memeliharanya / menggarapnya, sedang dilain fihak banyak orang yang fidak punya kebun tapi mampu untuk memeliharanya/ menggarapnya, maka musaqqah ini merupakan cara untuk meningkatkan penghasilan masyarakat. Sebagaimana Nabi telah mencontohkannya
عَنْ ابْنُ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَلَ اَهْلِ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)
Artinya : Dari Ibnu Urnar. Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjlan akan dibed sebagian dad penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil tanaman (polowijo). (H. R. Muslim)
3. Muzaroah dan Mukhabarah.
- Muzaroah adalah, kerjasama antara pernilik tanah dengan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil sesuai dengan kesepakatan perjanjian mereka, dan bibitnya berasal dad yang punya tanah.
- Mukhobaroh, seperti muzaroah tetapi bibitnya berasal dari yang mengerjakan tanah.
Mempersewakan
Mempersewakan adalah akad atas manfaat yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui menurut syarat-syarat yang ditentukan. Sebagaimana firman Allah swt:
     
Artinya : Jika perempuan menyusui anak kamu, maka hendaklah kamu beri upah (sewa) mereka. (Q.S. At Talaq: 6)
     
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah saw. Pemah berbekam kepada seseorang, dan beliau memberi upah tukang bekam itu. (H. R. Bukhori dan Muslim)
Ji'alah
Ji'alah ialah minta dikembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Contoh: seseorang yang kehilangan dompet dia berkata: "barang siapa yang mendapatkan dompetku dan dia mengembalikan padaku, aku beri imbalan sepuluh ribu rupiah"
Ariyah (pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan fidak merusakkan zatnya, agar dapat dikembalikan zat barang itu. Tiap-tiap yang mungkin dapat diambil manfaatnya dengan tidak merusak barang itu boleh dipinjam atau dipinjamkan. Sebagaimana firman Allah:
وَيَمْعَوْنَ الْمَاعُوْنَ
Artinya : dan enggan meminjamkan barang-barang yang berguna. (Q.S. Al-Ma'un: 7)
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَّةٌ وَالزَّعِيْمُ عَادِمٌ (رواه ابو داوود الترمذى)
Artinya : Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar. (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi, dan dikatakan hadits sunan)
Hibah, sedekah dan hadiah
Hibah: memberikan zat dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada karenanya
Sodakah: memberikan zat dengan tidak ada tukarannya karena hanya mengharapkan balasan dari Allah swt.
Hadiah: memberikan zat dengan tidak ada tukarannya serfs dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memulyakannya. Sebagaimana hadits nabi :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْدُعِيْتُ عَلَى كُرَاعٍ اَوْذِرَاعٍ لاَحَبْتُ وَلَوْ اَهْدِىَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ اَوْكُرَاعٌ لَقَبَلْنَا (رواه البخارى)
Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw ielah bersabda: 'Sekiranya saya diundang untuk memakan sepotong kaki binatang, pasati akan saya kabulkan undangan tersebut; begitu juga kalau sepotong kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu akan saya terima'. (H.R. Bukhari)
C. Asuransi
Menurut etimologi asuransi berasal dari bahasa Belanda "Assurantie" yang berarti pertanggungan, yang dalam bahasa Arabnya disebut "At-Ta'mim°.
Menurut terminologi, Asuransi adalah aqad/ perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan yang mempertanggungkan sesuatu (peserta asuransi). Peserta asuransi setiap bulannya atau setiap waktu tertentu berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi yang besamya sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Asuransi termasuk bidang muamalah yang belum dikenal pada masa Rasulullah saw. Untuk itu wajar kalau para ulama' berbeda pendapat dalam masalah hukumnya, antara lain :
- Menghararnkan Asuransi dalam segala macarn dan bentuknya.
- Memperbolehkan semua bentuk asuransi
- Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial - Meragukan, termasuk sesuatu yang subhat.
Ada 3 hal yang menjadi pangkal perselisihan para ulama' yaitu : Adanya unsur ghoror (ketidak pasban), Adanya unsur maisir (untung-untungan), dan unsur Riba.
Bank Syariah
Perkembangan syariah sangat pesat, terbukti mendapat respon yang positip dari masyarakat, Bank syariah didasarkan pada ajaran Islam, tentu saja sejalan dengan nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat Islam. Prinsip kemitraan yang dianut Bank Syariaah dalam setiap kegiatannya pada hakikatnya sejalan dengan sifat gotong royong dan kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia
Perbedaan Bank Umum dengan Bangh Islam
Bank Umum Bank Islam
• Laba ditentukan melalui ketetapan bungan bank • Laba ditentukan melalui bagi hasil sesuai kesepakatan
• Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi • Penentuan rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada untung rugi
• Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah modal yang dipinjam • Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah laba yang diperoleh
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat apakah nasabah untung atau rugi • Bagi hasil tergantung pada laba proyek, sekiranya tidak ada laba, maka kerugi-an ditanggung oleh kedua belah pihak
• Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun jumlah laba berlipat atau keadaan ekonomi membaik,
• • Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

Asuransi Islam
Untuk menyelamatkan umat dari asuransi umum di beberapa negara Islam telah didirikan asuransi model Islam yang disebut ‘Takaful”. Dalam asuransi Islam ini pihak perusahaan dalam perjanjian dengan pemegang polis dibuat kesepakatan yang berbeda dengan asuransi umum. Perbedaannya antara lain : pemegang polis dalam membayarkan premi, diminta untuk menyisihkan sebagian kecil sebagai shodaqoh kepada anggota yang lain yang mengalami musibah sebelum mass kontrak selesai.
Sejak tahun pertama uang yang disetor pemegang polis tidak danyatakan hilang, tetapi sepenuhnya menjadi hak pemegang polis
Bila sebelum habis masa perjanjian, pemegang polis mengundurkan diri, maka ia memperoleh kembali uangnya dan sejumlah keuntungan dari pihak perusahaan. Dan bila telah habis masa perjanjian, maka uang diterima penuh ditambah keuntungan.
Asuransi Takaful telah didirikan di Indonesia sejak tahun 1994 di Jakarta, bahkan sekarang yang menjadi percontohan di Solo. (Pertigaan Tipes, sudut selatan)


UJI KOMPETENSI

A. Isilah titik-titik di bawah Ini dengan jawaban yang tepat I
1. Syarikat harta dilakukan untuk melakukan bisnis atas dasar membagi untung dan rugi yang biasa disebut
2. Allah ikut serta dalam urusan perserikatan, tapi jika ada yang khianat, maka Allah SWT akan
3. Syarat-syarat menjadi anggota persyerikatan adalah, orang berakal sehat, merdeka,
.....................................................dan
4. Serikat kerja disebut juga.
5. Kerja sama menggarap sawah, jika bibitnya berasal dari yang menggarap sawah disebut ....................dan jika berasal dari yang punya sawah disebut
6. Nabi SAW telah mencontohkan qirod, yaitu
7. Nabi SAW telah mencontohkan musaqqah, yaitu
8. Musaqqoh ditentukan waktunya dan dibatasi minimal
9. Musaqqah sangat dianjurkan karena dua prinsip, yaitu......................dan
10. Asuransi berasal dari bahasa Belanda ………………..bahasa Arabnya
11. Para ulama' tidak sepakat tentang hukum asuransi, karena tiga hal, yaitu ............... dan
12. Bank syariah diadakan didasarkan pada
13. Prinsip kemitraan yang dianut bang syariah dalam setiap kegiatannya, sejalan dengan sifat..........................
14. Mudharabah disebut juga
15. Dalam bank umum bunga tidak meningkat sekalipun jumlah laba berlipat, tapi dalam bank syariah

B. Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tapat dengan memberikan tanda silang (X)
1. Dalam perserikatan terdapat musyawarah untuk menentukan AD/ ART yang disepakati antara mereka, hal ini termasuk rukun syirkah yang disebut . . .
a. Sighot
b. Adanya keseragaman d. Adanya badan hukum
c. Adanya pokok/modal e. Adanya orang yang berserikat

2. Dalam ajaran Islam Syirkah termasuk persoalan
a. lbadah d Akhlaq
b. Muamalah e. Bid'ah
c. Aqidah

3. Syarikat harta terdapat pembagian keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan/ kerugian itu berdasarkan . . .
a. Lamanya mass kerja
b. Tinggi rendahnya kepangkatan
c. Banyak sedikitnya pekedaan
d. Besar kecilnya modal yang digunakan
e. Tinggi rendahnya pendidikan

4. Allah SWT. tidak memberikan pertolongan seseorang yang bergabung dalam perserikatan, karena ....
a. modal mereka tidak sama d. diantara mereka ada yang berkhianat
b. mereka berbeda agama e. mereka tidak ada perjanjian yang jelas
c. tidak adanya program kerja yang jelas

4. Dua orang atau lebih yang bersepakat untuk memborong perbaikan WC umum sedang keuntungan dibagi sesuai kesepakatan diantara mereka, hal ini disebut . . .
a. Syarikat harta d. Musadoh
b. Syarikat kerja e. Muzaro'ah
c. Qirod

5. P. Tamirin mengerjakan sawah P.Agus dengan pedanjian bagi hasil 50%, 50% P. Tamirin sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengerjakan sawah tersebut, tetapi temyata diserang hama wereng sehingga sama sekali tidak raven, kerugian tersebut yang menanggung adalah . . .
a. P. Tamirin d. Pemerintah
b. P. Agus e. masyarakat
c. P. Tamirin dan P. Agus

6. Seseorang yang memiliki modal tetapi tidak mampu untuk menjalankan, lalu diberikan kepada orang lain untuk menjalankan modal tersebut, keuntungan dibagi sesuai perjanjian, keria sama ini disebut . . .
a. Mudzarabah d. Sarikat harta
b. Musaqqoh e. Muzaro'ah
c. Syarikat kerja

7. Nabi Muhammad SAW pemah menyerahkan kebunnya untuk dikerjakan sebagai syirkah kepada penduduk . . .
a. Makah d. Yaman
b. Madanah e. Khaibar
c. Yaman

8. Qirod keuntungannya dibagi . . .
a. Terserah pemilik modal
b. Terserah yang menjalankan modal
c. Sesuai kesepakatan pemilik modal
d. Sesuai kesepakatan antara pemilik modal dengan yang menjalankan modal
e. Sama rata antara pemilk modal dan yang menjalankan modal

9. Ada sebuah riwayat Bahwa Abas bin Abdul Muntholib pemah memberikan modal mudhorobah dan is memberikan syarat¬-syarat tertentu kepada pengelola, kemudian hal itu sampai kepada nabi SAW. Dan beliau memberikannya. Atas dasar riwayat itu maka mudhorobah hukumnya . . .
a. Mubah d. Bid'ah
b. Haram e. Sunnah
c. Wajib

10.Musaqqah, muzaroah dan mukhabarah termasuk. . .
a. Syirkah inan d. Syirkah mufawadhoh
b. Syirkah Abdan e. Syirkah mudzrobah
c. Syirkah wujud

11.Jlka hasil tanaman dari muzaroah dan mukhobaroh nilainya mencapai nisab untuk mengeluarkan zakatnya, maka yang wajib mengeluarkan adalah . . .
a. Pemilik sawah atau ladang d. Tidak perlu dizakati
b. Tergantung kesepakatan e. Dizakati sebelum dibagi
c. Petani yang mengedakan

12.Berikut ini yang tidak termasuk syarat-syarat syarikat harta adalah....
a. AD dan ART nya jelas
b. Harus dilakukan sesama muslim
c. Modal hendaknya jelas berupa uang atau barang yang dapat dihitung nilainya
d. Anngota yang bersyarikat harus sudah baligh dan berakal sehat
e. Bila terjadi dua jenis barang pokok, hendaknya dicampurkan.

13.Berikut ini yang tidak termasuk ketentuan syarikat kerja adalah . . .
a. Pembagian keuntungan telah disepakati terlbih dahulu
b. Tiap peserta harus memiliki keahlian yang sama
c. Modal dapat berupa keahlian, pemikiran maupun fisik
d. Jenis pekerjaan yang dilakukan harus mubah
e. Tindakan masing-masing pesero merupakan Undakan perseroan, dan terikat dengan pekerjaan yang telah disepakatif diterima.

14. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi Islam adalah....
a. Asuransi umum menggunakan premi, sedang asuransi Islam tidak
b. Asuransi umum sifatnya bisnis, asuransi Islam sifatnya komersial
c. Asuransi Islam tidak ada keuntungannya, asuransi umum ada
d. Asuransi Islam bila mengundurkan diri modal dan keuntungan tetap diperoleh, sedang asuransi umum hanya modalnya itupun belum tentu
e. Asuransi umum bila mengundurkan diri modal dan keuntungan tetap diperoleh, sedang asuransi Islam bila mundur harus diikhlaskan

15. Berikut ini yang bukan merupakan alasan ulama' untuk menolak asuransi adalah. . .
a. Asuransi adalah perjanjian pertaruan.
b. Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti
c. Dalam asuransi jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak akan mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai mati
d. Semua perniagaan asuransi berdasarkan riba yang dilarang dalam Islam.
e. Adanya kemudahan sebagai persiapan untuk menghadapi bahaya yang mengancam hidup dan hartanya.

16. Rasulullah SAW. Mengambil modal dari Siti Khotijah sewaktu beliau bemiaga ke Syam, dalam hal ini Rasulullah telah mempraktekkan, dan umat Islam boleh mengikuti. Karena beliau merupakan. . .
a. Utusan Allah d. Uswatun Syayi'ah
b. Uswatun Hasanah e. Syayidul 'Ambiya'
c. Khotamun Nabiyi

17. Praktek pelaksanaan qirod telah ada semenjak . . .
a. Sejak zaman Nab! Adam
b. Masa Abu Baker Asy-shiddiq
c. Masa Rasulullah sebelum diangkat menjadi Rasul
d. Masa Umar bin Khotob
e. Tuntunan ayat yang memperbolehkan qirod

18.Qirod adalah akad percaya mempercayai yang sekiranya ada barang hilang, yang harus mengganti adalah . . .
a. Wajib mengganti apapun sebabnya
b. Tidak wajib mengganti, karena bukan pemilik modal
c. Mengganti boleh, tidak juga tidak mengapa
d. Harus mengganti, agar mendapat kepercayaan
e. Tidak wajib mengganti, kecuali apabila disebabkan kelalaian

19. Menurut ajaran Islam menabung di Bank tujuannya adalah....
a. Untuk mendapatkan bunga
b. Untuk mengamankan uang
c. Untuk mendapatkan undian
d. Untuk diketahui orang banyak
e. Untuk menyimpan uang supaya tidak diketahui keluarganya

20. Koperasi itu diperbolehkan asal sistemnya seperti aturan ....
a. Qiradz d. Syirkah Kerja
b. Musaqoh e. Muzaroah
c. Syirkah Harta

21. Pernyataan berikut ini yang tepat adalah. . .
a Membeli barang curian itu diperbolehkan, karena bukan pelaku mencuri
b Mencuru milik keluarganya sendiri tidak terkana hukuman sama sekali
c Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
d Allah menghalalkan jual beli dan riba
e Riba itu diperbolehkan karena sama dengan laba jual beli

22. Arif mengerjakan sawah milik Ahmad dan hasilnya memuaskan, panennya mencapai lebih dari nisab, make wajib mengeluarkan zakat, yang berhak membayar zakat adalah...
a Arif, karena dia yang mengerjakan pertanian
b Ahmad, karena dia yang memiliki harta
c Arif dan Ahmad, karena harta itu milik bersama ,
d Dizakati sebelum dibagi
e Tidak wajib dizakati, karena bukan milik, pribadi

23. Anton, Jarod, dan Dipo bekerja memborong menggali sumur dan menyepakati pembagian kerja dan opahnya. Kerjasama ini danamakan...
a. Syirkah Inan d. Mukhobaroh
b. Syirkan Abdan e. Qirodz
c. Muzaroah

24. Q.S. A]-Maa'un: 7 ini memberi peringatan supaya . . .
وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَس
a. memelihara harta yang dimiliki
b. memanfaatkan harta yang dimiliki
c. tidak menyia-nyiakan harta
d. harta itu harus dimanfaatkan
e. meminjamkan barang yang dapat dipergunakan

C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan jawaban yang singkat tapi jelas !
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan syarikat kerja !
Jawab :

2. Berilah 3 perbedaan antara bank umum dan dengan bank syari’ah !
Jawab :

3. Berikan contoh syarikat harta yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kesehatan !
Jawab :

4. Sebutkan rukun syirkah harta !
Jawab :

5. Tulislah hadits nabi yang menjelaskan tentang syirkah !
Jawab :

6. Jelaskan perbedaan antara muzaroah dan ukhorobah !
Jawab :

7. Berilah conoth qirad yang telah dilaksankan oleh Rasulullah !
Jawab :

8. Apa saja bentuk syirkah inan dalam kehidupan sehari-hari !
Jawab :

9. Jelaskan perbedaan asuransi umum dengan asuransi Islam !
Jawab :

10. Buatlah contoh isi perjanjian muzaro'ah !
Jawab :

2 komentar:

  1. Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika iya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami

    N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
      
      Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber: +15186756750
      Instagram: Rossamikefavor
      Twitter: Rossastanlyloan
      Facebook: Stanley Rossa
       
    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
                                                   
                                                       DATA PEMOHON:

    1. Nama
    2. negara
    3. Alamat
    4. Jenis kelamin
    5. Bekerja
    6. Posisi di tempat kerja
    7. Pendapatan bulanan
    8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
    9. Durasi pinjaman
    10. Agama
    11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
    12. jika Anda telah menolak memberikan alasan ........................................ ..
         .................................................. ....... ...
         .................................................. ....... ...
         .................................................. ..........
         .................................................. ....... ...
     
     
     
                                         Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda

    BalasHapus
  2. kalau boleh tau jawaban nya mana ya

    BalasHapus