Selasa, 22 November 2011
Minggu, 13 November 2011
Latihan Soal 2
PETUNJUK
1. Tulislah nomor Tes Anda terlebih dahulu pada lembar jawab yang telah disediakan sebelum mengerjakan.
2. Kerjakan semua soal di lembar jawab yang disediakan.
3. Bacalah baik-baik setiap soal dan pahami benar-benar maknanya.
4. Kerjakan setiap kelompok soal sesuai dengan perintahnya.
5. Telitilah hasil pekerjaan Anda sekali lagi, sebelum Anda serahkan kepada pengawas.
6. Jangan berbuat curang dalam bentuk cara apapun.
7. Mulailah pekerjaan Anda dengan membaca “Basmallah” dan akhiri dengan bacaan “Hamdallah”.
SELAMAT BEKERJA
I. Pilihlah satu jawaban yang paling bena, dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e pada lembar jawabyang tersedia !
1. Mu’amalah berasal dari kata ‘amila secara bahasa mempunyai arti . . . .
a. Berbuat atau bertindak
b. Bergaul dengan sesama
c. Berusaha bersama
d. Berikhtiar secara kolektif
e. Berwira usaha mandiri
2. Amal perbuatan manusia yang menyangkut ibadah dan berhubungan dengan manusia adalah pengertian dari . . . .
a. Mu’amalah d. Syarikah / syirkah
b. Transaksi e. Mudharabah
c. ‘Ariyah
3. Kata-kata berikut ini yang memuat pengertian jual-beli adalah . . . .
a. Al-kasirah d. At-Tubarah
b. At-Tijaroh e. Al-Mulakamah
c. Al-Jinayah
4. .... وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Dalam surat Al-Baqarah pada ayat 275 tersebut di atas dapat dipahami bahwa hukum jual-beli itu pada umumnya adalah . . . .
a. Mubah d. Halal/wajib
b. Makhruh e. Haram
c. Sunnah
5. Ucapan yang keluar dari mulut penjual, “saya jual barang ini.” merupakan. . . .
a. Wujud d. Ijab
b. Maqbul e. Qabul
c. Wajib
6. Ijab dan qabul dalam jul beli di anggap sah apabila memenuhi syarat salah satu berikut ini yaitu . . . .
a. Tidak diselingi kata-kata lain
b. Dilakukan di pasar
c. Terjadi tatap muka antara penjual dan pembeli
d. Dilakukan oleh tiga orang lebih
e. Disaksikan oleh dua orang laki-laki yang sudah baligh
7. اَفْضَلُ الْكَسْبِ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ وَعَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ رواه حمد والطبرانى
Maksud hadits riwayat Imam Ahmad dan Thabarani tersebut di atas adalah . . . .
a. Sebaik-baik usaha adalah jual beli yang halal
b. Penjual meupun pembeli harus orang dewasa
c. Barang yang dijual mestinya jelas takarannya
d. Akad jual beli harus mencerminkan kerelaan
e. Semua transaksi hendaknya dicatat dengan baik
8. Berikut ini adalah syarat-syarat benda yang diperjual belikan agar jual beli sah menurut syarak, kecuali . . .
a. Milik sendiri d. Tidak dapat di batasi waktunya
b. Memiliki manfaat e. Harganya mahal
c. Suci bendanya
9. Bentuk transaksi mudharabah pada era globalisasi ekonomi sekarang ini dapat berupa kegiatan. . .
a. Pasar tradisional d. Mitra usaha/ inventasi
b. Pasar murah e. Pameran alat elektronik
c. Mall disetiap kota
10. Berikut ini dapat di masukkan dalam contoh transaksi musyarakah ‘inan, kecuali . . . .
a. Koperasi usaha d. Deposito
b. Obligasi e. Menjual saham
c. Bank kredit
11. Berikut ini yang bukan termasuk asas-asas ekonomi Islam adalah . . . .
a. Saling menguntungkan / keseimbangan
b. Keberuntungan/ laba sebanyak-banyaknya
c. Kesatuan dan kebersamaan dalam manfaat
d. Kebebasan tidak saling memaksa
e. Tanggung jawab semua resiko
12. Menawarkan barang dengan harga tinggi untuk mempengaruhi orang lain agar terpengaruh dan menaikkan tawaran termasuk dalam jual beli . . . .
a. Najasy d. Gharar
b. Inah e. Ijon
c. Salam
13. Perintah untuk meninggalkan jual beli jika mendengar seruan shalat terdapat dalam surah . . . .
a. Ash-Shaff ayat 10 d. Al-Jumuah ayat 9
b. Al-Baqarah ayat 90 e. Al-Qolam ayat 20
c. Al-Kahfi ayat 110
14. Menjual barang dengan pembayaran tempo dinamakan jual beli. . . .
a. Salam d. Najasy
b. Khidmad e. Mubah
c. Inah
15. Mengawinkan sapi jantan dengan sapi betina dengan sejumlah imbalan hukumnya . . . .
a. Wajib d. Makhruh
b. Sunnah e. Mubah
c. Haram
16. Penyandang dana memberi kebebasan secara mutlak kepada pengguna modal tanpa adanya syarat-syarat tertentu. Mu’amalah semacam ini digolongkan dalam mudharabah . . .
a. Muwahidah d. Muqayyadah
b. Muhasabah e. Mutlaqah
c. Muhasanah
17. أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِيْنِيْ الرَّجُلُ يَسْأَلُنِيْ مِنَ الْبَيْعَ مَالَيْسَ عِنْدِيْ أَبْتَاعُ
لَهُ مِنَ السُّوْقِ ثُمَّ أَبِيْعُهُ قَالَ لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدِكَ رواه الترمذى
Hadist tersebut menjelaskan bahwa kita dilarang menjual barang yang. . . .
a. Belumpernah dilihat d. Najis
b. Sukar dicari e. Tidak pada kekuasaannya
c. Membahayakan
18. Lafal .... وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا... البقرة:275
memiliki makna. . . .
a. Allah SWT memerintahkan manusia untuk berniaga
b. Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
c. Riba muncul dimana-mana
d. Riba pasti akan selalu ada
e. Allah SWT telah mengharamkan riba
19. Muhammad Aziz pinjam uang kepada Ahmad sebesar Rp 1.000.000,- Ahmad mengharuskan Muhammad Aziz untuk mengembalikan hutangnya serta tambahannya sebesar Rp. 100.000,- sehingga menjadi Rp. 1.100.000,- Contoh tersebut termasuk jenis riba. . . .
a. Qardi d. Harami
b. Fuduli e. Yad
c. Nasi’ah
20. لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلَ الرِّ بَاوَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
Menurut Hadits diatas Rasulullah saw melaknat empat orang yang berhubungan dengan riba’, kecuali... .
a. Pemakan riba’ d. Kedua saksi
b. Yang mewakilinya e. Korban riba
c. Penulisnya
21. Yang dimaksud dengan Riba Jahiliah adalah. . . .
a. Pertukaran antara benda-benda sejenis
b. Utang yang dibayar lebih dari pada pokoknya
c. Manfaat yang disyaratkan kepada orang lain
d. Penangguhan penyerahan barang
e. Riba yang dilakukan oleh orang-orang dahulu
22. Syirkah adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan membagi keuntungan, arti Syirkah adalah percampuran atau. . .
a. Ikhtiqanah d. Ikhtiar
b. Ikhtimal e. Ikhtilaat
c. Ikhtisar
23. Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang syirkah terdapat dalam surah. . . .
a. Al-Baarah ayat 275 d. An-Nur ayat 36
b. Al-Maidah ayat 2 e. Al-Jumu’ah ayat 9-10
c. Shaad ayat 24
24. Kerjasama antara pemilik tanah dengan penggarap tanah yang benihnya dari penggarap tanah disebut....
a. Musaqah d. Muzara’ah
b. Mudharabah e. Mukhalafah
c. Qirad
25. Syirkah yang mewajibkan para pesertanya untuk menyetorkan modal yang sama besar disebut . . . .
a. Musaqah d. Syirkah abdan
b. Syirkah ‘inan e. Syirkah mufawadah
c. Syirkah wujuh
26. Kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan pembelian sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepada kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama, disebut . . . .
a. Syirkah wujuh d. Syirkah abdan
b. Syirkah ‘inan e. Mukharabah
c. Syirkah mufawadah
27. Syirkah wujuh adalah syirkah yang jalinan kerjasamanya didasarkan atas . . . .
a. Kekuatan modal d. Kondisi umum
b. Kepandaian berbisnis e. Ikatan primordial
c. Kepercayaan
28. Berikut ini adalah syarat-syarat peserta syirkah mufawadah, kecuali. . . .
a. Bertempat tinggal di lingkungan yang sama
b. Memiliki usia yang sama atau setara
c. Menyetorkan modal yang sama banyak
d. Sesama muslim
e. Mempunyai hak yang sama untuk bertindak atas nama syirkah
29. Penyerahan pohon-pohon atau tanaman kepada orang lain untuk dipelihara hingga membuahkan hasil dengan upah yang diambil dari hasil panen tanaman tersebut dinamakan. . . .
a. Musaqah d. Muzara’ah
b. Murabahah e. Mudharabah
c. Mukhabarah
30. Syarat-syarat musaqah antara lain
1. Tanaman yang di musaqahkan (dipelihara) diketahui sifat-sifatnya
2. Masa pemeliharaan ditentukan atau ditetapkan dengan jelas
3. Akad dilakukan sebelum tampak baik hasilnya
4. Biaya, upah, dan lain-lainnya juga ditentukan secara jelas
5. Untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan perintah Allah SWT
Yang bukan termasuk syarat-syarat musaqah adalah. . . .
a. 1, 2, 3, 5 d. 1, 3, 4, 5
b. 2, 3, 4, 5 e. Nomor 5 saja
c. 1, 2, 3, 4
31. Berikut ini yang tidak termasuk prinsip-prinsip perbankan syariah adalah . . .
a. Investasi hanya diperbolehkan untuk usaha yang halal
b. Tidak diperboehkan unsur ketidakpastian
c. Pemberi dana berbagi keuntungan dan kerugian
d. Diperbolehkan menghasilkan “uang dari uang”
e. Tidak diperbolehkan menerima pembayaran pinjaman dengan jumlah yang berbeda
32. Sebagian ulama berpendapat bahwa bank itu ada bunganya dan bunga itu riba, maka bank hukumnya....
a. Najis d. Mutasyabihat
b. Bathal e. Mubah
c. Haram
33. Sebagian ulama berpendapat bank hukumnya mubah dengan alasan. . . .
a. Keberadaan bank sangat dibutuhkan roda perekonomian suatu masyarakat / negara
b. Walaupun bagaimanapun bank itu ada bunganya dan bunga itu riba
c. Manfaat bank lebih banyak daripada madhlorotnya
d. Bank digunakan untuk mengamankan uang, sehingga hatinya tenang
e. Bunga bank lebih kecil jika dibandingkan dengan perkembangan harga
34. Usaha pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan semakin jauh, salah satu sebabnya harta yang dimiliki masyarakat tidak disalurkan untuk usaha yang bersifat. . . .
a. Konsumtif d. Ekonomis
b. Produktif e. Statis
c. Prerogratif
35. Membeli anak sapi yang masih dalam kandungan, ini dinamakan jual beli dengan sistem. . . .
a. Paksaan d. Nggede mongso
b. Ijon e. Jemput bola
c. Ngawur
36. Rasulullah saw mengambil modal dari Siti Khotijah sewaktu beliau berniaga ke Syam, dalam hal ini Rasulullah telah mempraktekkan dan umat Islam boleh mengikuti karena beliau merupakan. . . .
a. Utusan Allah SWT d. Uswatun syayi’ah
b. Khotamun Nabiyi e. Uswatun hasanah
c. Syayidul ‘Ambiya’
37. Di bawah ini yang tidak termasuk produk perbankan syari’ah adalah. . . .
a. Mudharabah d. Mukharabah
b. Musyarakah e. Takaful
c. Murabahah
38. BMT adalah lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat bawah dan kecil yang dijalankan berdasarkan syari’at Islam, dibawah ini yang bukan produk-produk BMT adalah . . .
a. Wadi’ah d. Murabahah
b. Qordul hasan e. Asuransi dan koperasi
c. Musyarakah
39. Kerjasama dalam bidang pertanian atau pengelolaan kebun dan sejenisnya disebut. . . .
a. Murabahah d. Musyarakah
b. Musaqah e. Wadi’ah
c. Muzara’ah
40. Pendapat yang menghalalkan asuransi bersifat sosial dan mengharamkan asuransi bersifat komersial adalah. . . .
a. Sayyid sabiq d. Abdul WahabKhallaf
b. Yusuf isa e. Mustafa Ahmad Zarqa
c. Muhammad Abu Zahroh
41. يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا نُوْدِىَ لِصَّلَوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْااِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ
اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. الجمعة:9
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang. . . . shalat jum’at.
a. Tata cara pelaksanaan d. Dasar hukumpelaksanaan
b. Mereka yang wajib e. Bentuk larangan ketika shalat
c. Keringanan
42. Berikut ini yang bukan termasuk syarat sahnya shalat jum’at adalah . . . .
a. Dilaksankan secara berjamah
b. Di ikuti minimal 80 jamaah
c. Pelaksanaannya pada waktu shalat dzuhur
d. Di dahului dengan dua khutbah
e. Dikerjakan dengan dua rekaat
43. Empat golongan yang diberi keringanan boleh tidak melaksanakan shalat jum’at, kecuali. . . .
a. Kaum perempuan d. Orang yang sedang sakit
b. Anak yang belum dewasa e. Mereka yang sedang musafir
c. Hamba sahaya / budak
44. Ciri-ciri khotbah yang baik adalah memenuhi syarat yaitu. . . .
a. Banyak bacaan Al-Quran dan Haditsnya
b. Semuanya menggunakan bahasa arab
c. Isi dan temanya selalu aktual
d. Bahasanya sulit dimengerti oleh jama’ah
e. Isinya singkat, padat dan jelas keterangannya
45. Berikut ini merupakan rukun dua khutbah yang harus dipenuhi oleh seorang khotib, kecuali. . . .
a. Mengucapkan salam pada awal khutbah
b. Membaca hamdalah, syahadat dan shalawat nabi
c. Berwasiat untuk taqwa kepada para jama’ah
d. Memperkenalkan diri sebelum mulai khutbah
e. Membaca sebagian ayat Al-Qur’an dan menutup dengan doa
46. Shalat 5 waktu hukumnya wajib ‘ain bagi setiap muslim. Wajib ‘ain artinya . . .
a. Hanya wajib dikerjakan bagi orang Islam yang telah berhaji
b. Diwajibkan kepada orang Islam yang sehat jasmaninya
c. Harus dilakukan setiap orang Islam
d. Wajib dikerjakan secara berjamaah
e. Wajib dikerjakan di dalam masjid
47. وَاَقِمِ الصَّلوةَ إِنَّ الصَّلوةَ تَنْهى عَنِ الْغَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِ كْرُ اللهِ اَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Potongan ayat diatas menjelaskan tentang salah satu manfaat shalat 5 waktu, yaitu. . . .
a. Melatih disiplin d. Mengingat Allah SWT
b. Menjaga kesehatan e. Melatih kesabaran
c. Melatih hidup bersih
48. اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِى وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
Bacaan di atas adalah do’a dibaca dalam shalat pada saat gerakan. . . .
a. Tabiratul ihram d. Sujud
b. Ruku e. Duduk iftirosy
c. I’tidal
49. اِنَّآ اَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dalam surat Al-Kausar, ayat 1-2 tersebut diatas menjelaskan tentang. . . .
a. Ciri-ciri hewan qurban yang baik
b. Macam-macam hikmat Allah
c. Waktu pemotongan hewan qurban
d. Dasar hukum pelaksanaan qurban
e. Orang-orang yang wajib qurban
50. Apabila yang berhak menerima daging qurban itu lebih banyak, maka orang yang berqurban tidak boleh menyimpan dagingnya. . . .
a. Lebih dari tiga hari d. Setengah hari
b. Selama dua hari e. Pada hari itu
c. Selama satu hari
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan baik dan benar !
1. Sebutkan dan jelaskan macam-macam khiyar ?
2. Sebutkan rukun dan syarat jual beli !
3. Jelaskan apa yang dimaksud :
a. Riba Nasi’ah ?
b. Riba qardi ?
c. Riba fadl ?
4. Jelaskan apa yang dimaksud syirkah :
a. Syirkah ‘inan ?
b. Syirkah mufawadah ?
c. Syirkah wujuh ?
d. Syirkah abdan ?
5. Jelaskan mengapa jual beli sistem ijon dilarang dalam Islam !
1. Tulislah nomor Tes Anda terlebih dahulu pada lembar jawab yang telah disediakan sebelum mengerjakan.
2. Kerjakan semua soal di lembar jawab yang disediakan.
3. Bacalah baik-baik setiap soal dan pahami benar-benar maknanya.
4. Kerjakan setiap kelompok soal sesuai dengan perintahnya.
5. Telitilah hasil pekerjaan Anda sekali lagi, sebelum Anda serahkan kepada pengawas.
6. Jangan berbuat curang dalam bentuk cara apapun.
7. Mulailah pekerjaan Anda dengan membaca “Basmallah” dan akhiri dengan bacaan “Hamdallah”.
SELAMAT BEKERJA
I. Pilihlah satu jawaban yang paling bena, dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e pada lembar jawabyang tersedia !
1. Mu’amalah berasal dari kata ‘amila secara bahasa mempunyai arti . . . .
a. Berbuat atau bertindak
b. Bergaul dengan sesama
c. Berusaha bersama
d. Berikhtiar secara kolektif
e. Berwira usaha mandiri
2. Amal perbuatan manusia yang menyangkut ibadah dan berhubungan dengan manusia adalah pengertian dari . . . .
a. Mu’amalah d. Syarikah / syirkah
b. Transaksi e. Mudharabah
c. ‘Ariyah
3. Kata-kata berikut ini yang memuat pengertian jual-beli adalah . . . .
a. Al-kasirah d. At-Tubarah
b. At-Tijaroh e. Al-Mulakamah
c. Al-Jinayah
4. .... وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Dalam surat Al-Baqarah pada ayat 275 tersebut di atas dapat dipahami bahwa hukum jual-beli itu pada umumnya adalah . . . .
a. Mubah d. Halal/wajib
b. Makhruh e. Haram
c. Sunnah
5. Ucapan yang keluar dari mulut penjual, “saya jual barang ini.” merupakan. . . .
a. Wujud d. Ijab
b. Maqbul e. Qabul
c. Wajib
6. Ijab dan qabul dalam jul beli di anggap sah apabila memenuhi syarat salah satu berikut ini yaitu . . . .
a. Tidak diselingi kata-kata lain
b. Dilakukan di pasar
c. Terjadi tatap muka antara penjual dan pembeli
d. Dilakukan oleh tiga orang lebih
e. Disaksikan oleh dua orang laki-laki yang sudah baligh
7. اَفْضَلُ الْكَسْبِ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ وَعَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ رواه حمد والطبرانى
Maksud hadits riwayat Imam Ahmad dan Thabarani tersebut di atas adalah . . . .
a. Sebaik-baik usaha adalah jual beli yang halal
b. Penjual meupun pembeli harus orang dewasa
c. Barang yang dijual mestinya jelas takarannya
d. Akad jual beli harus mencerminkan kerelaan
e. Semua transaksi hendaknya dicatat dengan baik
8. Berikut ini adalah syarat-syarat benda yang diperjual belikan agar jual beli sah menurut syarak, kecuali . . .
a. Milik sendiri d. Tidak dapat di batasi waktunya
b. Memiliki manfaat e. Harganya mahal
c. Suci bendanya
9. Bentuk transaksi mudharabah pada era globalisasi ekonomi sekarang ini dapat berupa kegiatan. . .
a. Pasar tradisional d. Mitra usaha/ inventasi
b. Pasar murah e. Pameran alat elektronik
c. Mall disetiap kota
10. Berikut ini dapat di masukkan dalam contoh transaksi musyarakah ‘inan, kecuali . . . .
a. Koperasi usaha d. Deposito
b. Obligasi e. Menjual saham
c. Bank kredit
11. Berikut ini yang bukan termasuk asas-asas ekonomi Islam adalah . . . .
a. Saling menguntungkan / keseimbangan
b. Keberuntungan/ laba sebanyak-banyaknya
c. Kesatuan dan kebersamaan dalam manfaat
d. Kebebasan tidak saling memaksa
e. Tanggung jawab semua resiko
12. Menawarkan barang dengan harga tinggi untuk mempengaruhi orang lain agar terpengaruh dan menaikkan tawaran termasuk dalam jual beli . . . .
a. Najasy d. Gharar
b. Inah e. Ijon
c. Salam
13. Perintah untuk meninggalkan jual beli jika mendengar seruan shalat terdapat dalam surah . . . .
a. Ash-Shaff ayat 10 d. Al-Jumuah ayat 9
b. Al-Baqarah ayat 90 e. Al-Qolam ayat 20
c. Al-Kahfi ayat 110
14. Menjual barang dengan pembayaran tempo dinamakan jual beli. . . .
a. Salam d. Najasy
b. Khidmad e. Mubah
c. Inah
15. Mengawinkan sapi jantan dengan sapi betina dengan sejumlah imbalan hukumnya . . . .
a. Wajib d. Makhruh
b. Sunnah e. Mubah
c. Haram
16. Penyandang dana memberi kebebasan secara mutlak kepada pengguna modal tanpa adanya syarat-syarat tertentu. Mu’amalah semacam ini digolongkan dalam mudharabah . . .
a. Muwahidah d. Muqayyadah
b. Muhasabah e. Mutlaqah
c. Muhasanah
17. أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِيْنِيْ الرَّجُلُ يَسْأَلُنِيْ مِنَ الْبَيْعَ مَالَيْسَ عِنْدِيْ أَبْتَاعُ
لَهُ مِنَ السُّوْقِ ثُمَّ أَبِيْعُهُ قَالَ لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدِكَ رواه الترمذى
Hadist tersebut menjelaskan bahwa kita dilarang menjual barang yang. . . .
a. Belumpernah dilihat d. Najis
b. Sukar dicari e. Tidak pada kekuasaannya
c. Membahayakan
18. Lafal .... وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا... البقرة:275
memiliki makna. . . .
a. Allah SWT memerintahkan manusia untuk berniaga
b. Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
c. Riba muncul dimana-mana
d. Riba pasti akan selalu ada
e. Allah SWT telah mengharamkan riba
19. Muhammad Aziz pinjam uang kepada Ahmad sebesar Rp 1.000.000,- Ahmad mengharuskan Muhammad Aziz untuk mengembalikan hutangnya serta tambahannya sebesar Rp. 100.000,- sehingga menjadi Rp. 1.100.000,- Contoh tersebut termasuk jenis riba. . . .
a. Qardi d. Harami
b. Fuduli e. Yad
c. Nasi’ah
20. لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلَ الرِّ بَاوَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
Menurut Hadits diatas Rasulullah saw melaknat empat orang yang berhubungan dengan riba’, kecuali... .
a. Pemakan riba’ d. Kedua saksi
b. Yang mewakilinya e. Korban riba
c. Penulisnya
21. Yang dimaksud dengan Riba Jahiliah adalah. . . .
a. Pertukaran antara benda-benda sejenis
b. Utang yang dibayar lebih dari pada pokoknya
c. Manfaat yang disyaratkan kepada orang lain
d. Penangguhan penyerahan barang
e. Riba yang dilakukan oleh orang-orang dahulu
22. Syirkah adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan membagi keuntungan, arti Syirkah adalah percampuran atau. . .
a. Ikhtiqanah d. Ikhtiar
b. Ikhtimal e. Ikhtilaat
c. Ikhtisar
23. Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang syirkah terdapat dalam surah. . . .
a. Al-Baarah ayat 275 d. An-Nur ayat 36
b. Al-Maidah ayat 2 e. Al-Jumu’ah ayat 9-10
c. Shaad ayat 24
24. Kerjasama antara pemilik tanah dengan penggarap tanah yang benihnya dari penggarap tanah disebut....
a. Musaqah d. Muzara’ah
b. Mudharabah e. Mukhalafah
c. Qirad
25. Syirkah yang mewajibkan para pesertanya untuk menyetorkan modal yang sama besar disebut . . . .
a. Musaqah d. Syirkah abdan
b. Syirkah ‘inan e. Syirkah mufawadah
c. Syirkah wujuh
26. Kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan pembelian sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepada kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama, disebut . . . .
a. Syirkah wujuh d. Syirkah abdan
b. Syirkah ‘inan e. Mukharabah
c. Syirkah mufawadah
27. Syirkah wujuh adalah syirkah yang jalinan kerjasamanya didasarkan atas . . . .
a. Kekuatan modal d. Kondisi umum
b. Kepandaian berbisnis e. Ikatan primordial
c. Kepercayaan
28. Berikut ini adalah syarat-syarat peserta syirkah mufawadah, kecuali. . . .
a. Bertempat tinggal di lingkungan yang sama
b. Memiliki usia yang sama atau setara
c. Menyetorkan modal yang sama banyak
d. Sesama muslim
e. Mempunyai hak yang sama untuk bertindak atas nama syirkah
29. Penyerahan pohon-pohon atau tanaman kepada orang lain untuk dipelihara hingga membuahkan hasil dengan upah yang diambil dari hasil panen tanaman tersebut dinamakan. . . .
a. Musaqah d. Muzara’ah
b. Murabahah e. Mudharabah
c. Mukhabarah
30. Syarat-syarat musaqah antara lain
1. Tanaman yang di musaqahkan (dipelihara) diketahui sifat-sifatnya
2. Masa pemeliharaan ditentukan atau ditetapkan dengan jelas
3. Akad dilakukan sebelum tampak baik hasilnya
4. Biaya, upah, dan lain-lainnya juga ditentukan secara jelas
5. Untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan perintah Allah SWT
Yang bukan termasuk syarat-syarat musaqah adalah. . . .
a. 1, 2, 3, 5 d. 1, 3, 4, 5
b. 2, 3, 4, 5 e. Nomor 5 saja
c. 1, 2, 3, 4
31. Berikut ini yang tidak termasuk prinsip-prinsip perbankan syariah adalah . . .
a. Investasi hanya diperbolehkan untuk usaha yang halal
b. Tidak diperboehkan unsur ketidakpastian
c. Pemberi dana berbagi keuntungan dan kerugian
d. Diperbolehkan menghasilkan “uang dari uang”
e. Tidak diperbolehkan menerima pembayaran pinjaman dengan jumlah yang berbeda
32. Sebagian ulama berpendapat bahwa bank itu ada bunganya dan bunga itu riba, maka bank hukumnya....
a. Najis d. Mutasyabihat
b. Bathal e. Mubah
c. Haram
33. Sebagian ulama berpendapat bank hukumnya mubah dengan alasan. . . .
a. Keberadaan bank sangat dibutuhkan roda perekonomian suatu masyarakat / negara
b. Walaupun bagaimanapun bank itu ada bunganya dan bunga itu riba
c. Manfaat bank lebih banyak daripada madhlorotnya
d. Bank digunakan untuk mengamankan uang, sehingga hatinya tenang
e. Bunga bank lebih kecil jika dibandingkan dengan perkembangan harga
34. Usaha pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan semakin jauh, salah satu sebabnya harta yang dimiliki masyarakat tidak disalurkan untuk usaha yang bersifat. . . .
a. Konsumtif d. Ekonomis
b. Produktif e. Statis
c. Prerogratif
35. Membeli anak sapi yang masih dalam kandungan, ini dinamakan jual beli dengan sistem. . . .
a. Paksaan d. Nggede mongso
b. Ijon e. Jemput bola
c. Ngawur
36. Rasulullah saw mengambil modal dari Siti Khotijah sewaktu beliau berniaga ke Syam, dalam hal ini Rasulullah telah mempraktekkan dan umat Islam boleh mengikuti karena beliau merupakan. . . .
a. Utusan Allah SWT d. Uswatun syayi’ah
b. Khotamun Nabiyi e. Uswatun hasanah
c. Syayidul ‘Ambiya’
37. Di bawah ini yang tidak termasuk produk perbankan syari’ah adalah. . . .
a. Mudharabah d. Mukharabah
b. Musyarakah e. Takaful
c. Murabahah
38. BMT adalah lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat bawah dan kecil yang dijalankan berdasarkan syari’at Islam, dibawah ini yang bukan produk-produk BMT adalah . . .
a. Wadi’ah d. Murabahah
b. Qordul hasan e. Asuransi dan koperasi
c. Musyarakah
39. Kerjasama dalam bidang pertanian atau pengelolaan kebun dan sejenisnya disebut. . . .
a. Murabahah d. Musyarakah
b. Musaqah e. Wadi’ah
c. Muzara’ah
40. Pendapat yang menghalalkan asuransi bersifat sosial dan mengharamkan asuransi bersifat komersial adalah. . . .
a. Sayyid sabiq d. Abdul WahabKhallaf
b. Yusuf isa e. Mustafa Ahmad Zarqa
c. Muhammad Abu Zahroh
41. يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا نُوْدِىَ لِصَّلَوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْااِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ
اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. الجمعة:9
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang. . . . shalat jum’at.
a. Tata cara pelaksanaan d. Dasar hukumpelaksanaan
b. Mereka yang wajib e. Bentuk larangan ketika shalat
c. Keringanan
42. Berikut ini yang bukan termasuk syarat sahnya shalat jum’at adalah . . . .
a. Dilaksankan secara berjamah
b. Di ikuti minimal 80 jamaah
c. Pelaksanaannya pada waktu shalat dzuhur
d. Di dahului dengan dua khutbah
e. Dikerjakan dengan dua rekaat
43. Empat golongan yang diberi keringanan boleh tidak melaksanakan shalat jum’at, kecuali. . . .
a. Kaum perempuan d. Orang yang sedang sakit
b. Anak yang belum dewasa e. Mereka yang sedang musafir
c. Hamba sahaya / budak
44. Ciri-ciri khotbah yang baik adalah memenuhi syarat yaitu. . . .
a. Banyak bacaan Al-Quran dan Haditsnya
b. Semuanya menggunakan bahasa arab
c. Isi dan temanya selalu aktual
d. Bahasanya sulit dimengerti oleh jama’ah
e. Isinya singkat, padat dan jelas keterangannya
45. Berikut ini merupakan rukun dua khutbah yang harus dipenuhi oleh seorang khotib, kecuali. . . .
a. Mengucapkan salam pada awal khutbah
b. Membaca hamdalah, syahadat dan shalawat nabi
c. Berwasiat untuk taqwa kepada para jama’ah
d. Memperkenalkan diri sebelum mulai khutbah
e. Membaca sebagian ayat Al-Qur’an dan menutup dengan doa
46. Shalat 5 waktu hukumnya wajib ‘ain bagi setiap muslim. Wajib ‘ain artinya . . .
a. Hanya wajib dikerjakan bagi orang Islam yang telah berhaji
b. Diwajibkan kepada orang Islam yang sehat jasmaninya
c. Harus dilakukan setiap orang Islam
d. Wajib dikerjakan secara berjamaah
e. Wajib dikerjakan di dalam masjid
47. وَاَقِمِ الصَّلوةَ إِنَّ الصَّلوةَ تَنْهى عَنِ الْغَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِ كْرُ اللهِ اَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Potongan ayat diatas menjelaskan tentang salah satu manfaat shalat 5 waktu, yaitu. . . .
a. Melatih disiplin d. Mengingat Allah SWT
b. Menjaga kesehatan e. Melatih kesabaran
c. Melatih hidup bersih
48. اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِى وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
Bacaan di atas adalah do’a dibaca dalam shalat pada saat gerakan. . . .
a. Tabiratul ihram d. Sujud
b. Ruku e. Duduk iftirosy
c. I’tidal
49. اِنَّآ اَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dalam surat Al-Kausar, ayat 1-2 tersebut diatas menjelaskan tentang. . . .
a. Ciri-ciri hewan qurban yang baik
b. Macam-macam hikmat Allah
c. Waktu pemotongan hewan qurban
d. Dasar hukum pelaksanaan qurban
e. Orang-orang yang wajib qurban
50. Apabila yang berhak menerima daging qurban itu lebih banyak, maka orang yang berqurban tidak boleh menyimpan dagingnya. . . .
a. Lebih dari tiga hari d. Setengah hari
b. Selama dua hari e. Pada hari itu
c. Selama satu hari
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan baik dan benar !
1. Sebutkan dan jelaskan macam-macam khiyar ?
2. Sebutkan rukun dan syarat jual beli !
3. Jelaskan apa yang dimaksud :
a. Riba Nasi’ah ?
b. Riba qardi ?
c. Riba fadl ?
4. Jelaskan apa yang dimaksud syirkah :
a. Syirkah ‘inan ?
b. Syirkah mufawadah ?
c. Syirkah wujuh ?
d. Syirkah abdan ?
5. Jelaskan mengapa jual beli sistem ijon dilarang dalam Islam !
Latihan Soal 1
I. PILIHAN GANDA
1. Isi kandungan surat Al-Mukminun ayat 12-14 antara lain…
a. Allah menerangkan tentang proses kejadian manusia.
b. Allah menerangkan tentang proses kejadian alam semesta
c. Allah menjadikan kholifah dimuka bumi
d. Allah menciptakan jin dan manusia untuk menyembah kepadanya
e. Allah memerintahkan mendirikan sholat dan menunaikan zakat
2. Manusia diciptakan Allah di dunia ini memiliki dua fungsi, yaitu……..…
a. Sebagai hamba dan sebagai insan
b. Sebaggai makhluk dan sebagai penguasa
c. Sebagai hamba Allah dan sebagai kholifah.
d. Sebagai pemimpin dan mmanfaatkan bumi
e. Sebagai hamba dan kekasih Allah
3. Arti kalimat وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ adalah…
a. Menyucikan diri.
b. Berbuat kerusakan
c. Berbuat kezaliman
d. Menyusahkan diri
e. Menumpahkan darah
4. Nun mati ( نْ ) bertemu Ta ( ت ) pada kalimat harus dibaca samar dengan dengung karena merupakan bacaan…
a. Idghom
b. Idhzar
c. qalqalah
d. Ikhfa
e. Iqlab
5. Dalam surat adz-dzariyat : 56, Allah menciptakan jin dan manusia untuk…
a. Bersabar
b. Berilmu
c. Beribadah.
d. Berprestasi
e. Berkomunikasi
6. قَلُوْااََتَجْعَلُ Hukum bacaan pada huruf yang digaris bawahi adalah…
a. Ikhfa’
b. Al qomariyah
c. Mad jaiz munfasil.
d. Mad arid lissukun
e. Idghom
7. حُنَفَآءَ termasuk bacaan
a. Mad silah thowilah d. Mad thobi’i
b. Mad jaiz munfasil e. Mad layyin
c. Mad wajib mutasil.
8. (#ÿrâÉDé& $tBur Potongan ayat ini artinya
a. Kecuali supaya menyembah Allah SWT
b. Padahal mereka tidak di suruh
c. Dan mereka mendirikan sholat
d. Dan mereka menunaikan zakat
e. Itulah agama yyanng lurus
9. Percaya kepada Allah tetapi tidak mau menjalankan Nya orang ini di sebut.....
a. Kafir, tidak mau percaya kepada Allah
b. Musyrik , menyekutukan Allah
c. Fasik, amalnya rusak.
d. Munafik, bermuka dua
e. Bid’ah membuat ajaran baru
10. Ibadah adalah bertaqorrub kepada Allah swt, Taqorrub artinya
a. Selalu berdzikir kepada Allah
b. Selalu menyembah kepada Allah
c. Mendekatkan diri kepada Allah .
d. Takut terhadap siksa Allah
e. Selalu melaksanakan perintah Allah
11. Berikut ini adalah ciri-ciri manusia yang tidak ikhlas beribadah kecuali...
a. Tidak mau mendengarkan ayat-ayat Allah
b. Tidak beriman terhadap Al-Qur’an dan Injil
c. Tidak mengetahui agama yang lurus
d. Menyekutukan Allah dan tidak berbuat baik terhadap sesama manusia
e. Orang yang menjalankan ibadah tepat waktu.
12. Berikut ini yang merupakan salah satu keutamaan dan pentingnya ikhlas adalah
a. DI panjangkan umurnya
b. Terhindar dari bahaya
c. Tidak mudah di perdaya setan.
d. Agar berani dalam berjuang
e. Memperolah sanjungan orang lain
13. †ÎA$yJtBur kalimat ini artinya…
a. Hidupku
b. Ibadahkku
c. Hanya untukMu
d. Dan Matiku.
e. Amalku
14. Rukun iman ada 6,urutannya berdasarkan Al-Qur’an dan hadist adalah…
a. Iman kepada allah,Rosulullah,Malaikat Allah,,Kitab Allah,hari akhir, qodlo dan qodar
b. Iman kepada allah,Malaikat allah,kitab allah,Rosulullah,hari akhir, dan takdir.
c. Iman kepada Allah, kitab Allah, Rosulullah, malaikat Allah,hari akhir dan takdir
d. Iman kepada allah ,malaikat allah, kitab allah , rosulullah, Rosulullah, takdir dan hari kiamat
e. Iman kepadaAllah, hari kiamat, rosulullah, Malaikat Allah, Kitabullah, dan takdir
15. Arti iman menurut istilah adalah…
a. Kepercayaan seseorang terhadap sesuatu yang tampak maupun yang tidak tampak
b. Mengucapkan dengan lisan membenarkan dengan hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan.
c. Mengucapkan kalimah syahadat, mendirikan shalat dan berpuasa pada bulan ramadhan
d. Percaya bahwa diri kita ada yang membuat,yaitu Allah
e. Kewajiban orang yang beragama harus menyembah allah
16. Keimanan seseorang yang sudah dapat berhubungan langsung kepada Allah swt, melalui hati dan jiwanya, ssehingga dia disebut arief,maka tingkatan imannya telah mencapai…
a. Imaul Bil Ilmi
b. Imanul Yakin
c. Ilmalyakin
d. Ainul yakin
e. Haqqul yaqin.
17. Perhatikan ayat Al-qur’an berikut ini… لاَاِلَهَ اِلاَّهُوَالْعَزِيْزُالْحَكِيَْمِ
Mengandung pengertian bahwa Allah swt. Memiliki asmaul husna…
a. Al-Hadi
b. Al-Gaffar
c. Al-Hakim.
d. Al-Hayyu
e. Al-Qoyyum
18. Asmaul husna berikut ini yang tidak terdapat dalam surat Al-fatihah adalah…
a. Ar-rahman
b. Ar-rahim
c. Al-malik
d. Al-ikhlas.
e. Al-hamid
19. Membuat nama dari salah satu dari asmaul husna diperebolehkan apabila…
a. Didahului dengan kata ”abdun”
b. Didahului dengan nama “Muhammad”
c. Diberi kata “abdun” sesudahnya
d. Sebelumnya ada kata yang lain
e. Diberi nama “Abdullah” sesudahnya
20. Berdasarkan Q.S al-A’raf :180 menyebut asmaul husna digunakan untuk…
a. Menyembah Allah
b. Memuji Allah
c. Memohon kepada Allah.
d. Ingat kepada Allah
e. Memanggil Allah
21. Segala macam perilaku atau perbuatan yang baik yang tampak dalam kehidupan seseorang disebut……
a. Etika
b. Kebiasaan
c. Budaya
d. Akhlaqul karimah.
e. Adat istiadat.
22. Allah lah yang menundukkan lautan supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dan kita dapat mencari sebagian karunia-Nya. Oleh karena itu kita hendaknya…………….
a. Beikhtiar
b. Berperilaku yang baik
c. Menundukkan alam
d. Bersyukur kepada Allah
e. Berbaik sangka kepada Allah.
23. Di bawah ini adalah ungkapan-ungkapan yang husnudzon kepada Allah, kecuali……
a. Alhamdulillah, hujan telah turun
b. Allah tidak sia-sia mencipyakan sesuatu
c. Alhamdulillah saya selamat dari kecelakaan
d. Untunglah dia tidak meninggal mskipun dia cacat.
e. Mengapa hanya saya saja yang bernasib sial.
24. Jika manusia tidak beruntung dalam memperoleh karunia Allah, hal ini bukanlah berarti allah benci kepadanya, melainkan kwualias atau kemampuanya belum maksimal. Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa……
a. Sabar dan tawakal serta berdoa
b. Husnudzon kepada allah.
c. Suudzon kepada Allah
d. Menyerah karena tidak ada gunanya
e. Tidak melanjtkan usahanya karena takut gagal.
25. Dan bahwasaya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Ayat ini kita jumpai dalam….
a. QS. An-najm/53: 40
b. QS. An-najm/53: 38.
c. QS. Yusuf/12: 87
d. QS. Al-Jumuah/62: 10
e. QS. Al-Jumuah/62:5
26. Di bawah ini adalah hikmah husnudzon, kecuali…..
a. Hidup menjadi tenang, tenteram dan damai.
b. Hati menjadi bersih
c. Bisa meimbulkan sifat pesimis.
d. Jauh dari perselisihan atau perpecahan
e. Senantiasa bersyukur kepada Allah.
27. Berdasarkan potongan ayat ini kedudukan Al-Quran sebagai….. هُدًى لِلْمُتَّقِيْن
a. Petunjuk.
b. Peringatan
c. Tuntunan hidup
d. Perlengkapan rumah tangga
e. Pembeda antara yang haq dan yang bathil
28. Yang mendapat petunjuk dari Al-quran adalah……
a. Orang-orang yang beriman dan beramal shaleh
b. Orang-orang yang bertaqwa.
c. Orang yang mendirikn shalat dan membayar zakat
d. Orang yang bersyukur
e. Orang-orang yang senantiasa mencintai Allah dan Rasul-Nya
29. Ada tiga pokok ddalam penerapan hukum menurut al-Quran, yaitu tidak sempit, meringankan beban dan penerapannya……………….
a. Bijaksana
b. Dengan paksa
c. Sistematis dan radikal
d. Melihat kemampuan
e. Berangsur-angsur.
30. QS An-Nahl:44 menjelaskan tentang kedudukan al-hadist adalah……..
a. Sumber hukum islam yang pertama
b. Sabda Nabi Muhammad SAW
c. Sumber hukum yang kedua
d. Instruksi nabi Muhammad SAW
e. Menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih mujmal.
31. Ayat Al-qur’an yang sudah jelas maksudnya disebut ayat….
a. Madaniyah
b. Makiyah
c. Muhkamat.
d. Mutasyabihat
e. Kursi
32. تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا ، كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Hadist ini menjelaskan bahwa
a. Al-Qut’an dan hadist merupakan sumber hukum islam yang autentik.
b. Bila menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat berpegang pada al-qur’an dan Hadist.
c. Baik al-Qur’an tanu Hadist, dua-duanya adalah wahyu dari Allah.
d. Yang diperbolehkan ditulis oleh sahabat nabi hanyalah al-Qur’an. Hadist dilarang
e. Al-qur’an sebagai sumber hukum islam yang lengkap.
33. Tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkanya atau memilih disebut……
a. Hukum halqi
b. Hukum taklifi.
c. Hukum karma
d. Manusiawi
e. Khlaqul khomsah
34. Dalam hukum Taklifi, Orang yang telah dibebani hukum disebut…
a. Khatib
b. Mualaf
c. Syahid
d. Mubaligh
e. Mukalaf.
35. Suatu ketetapan yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim yang sudah terkena taklif disebut…..
a. Wajib Syar’i.
b. Wajib Aqli
c. Wajib ‘aini
d. Wajib kifayah
e. Wajib muayanah
36. Ketentuan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya suatu hukum, disebut …………….
a. Hukum taklifi
b. Hukum wad’i.
c. Hukum sebab akibat
d. Hukum nadb
e. Hukum at-tahrim
37. Perkara-perkara yang kalau terlupakan harus mengganti dengan sujud syahwi seperti lupa tidak melakukan tahiyat awal dan semacamnya, disebut dengan …………….
a. Sunnah muakad
b. Sunnah ab’at.
c. Sunnah ghoiru muakad
d. Sunnah hai’at
e. Wajib kifayah
38. Ketentuan yang disyari’atkan Allah SWT sebagai keringanan yang diberikan kepada mukallaf dalam keadaan-keadaan tertentu, disebut dengan ……..
a. Sebab
b. Azimah
c. Rukhshah.
d. Syarat
e. Mani’
39. Puasa merupakan kesempatan untuk melatih sifat-sifat berikut, kecuali
a. Kesabaran
b. Pengendalian diri
c. Hemat.
d. Kepedulian sosial
e. keikhlasan
40. Untuk mensucikan puasa romadhon dari hal hal yang tidak berguna dapat di lakukan dengan
a. Melaksanakan sholat lail
b. Membayar zakat fitrah.
c. Sholat Idul Fitri
d. Melaksanakan sholat tarawih
e. Membayar zakat mal
41. Menunaikan zakat bagi kaum muslimin yang memenuhi syarat merupakan perwujudan dari
a. Kemurahan hati muslim kepada kaum dhuafa
b. Pernyataan rasa syukur atas rizki yang di anugerahkan Allah.
c. Ketaatan kaum muslimin untuk melaksanakan yang telah di wajibkan atasnya
d. Kesiapan kaum kaya terhadap kaum dhuafa
e. Kedekatan kaum kaya dengan kaum dhuafa
42. Zakat adalah memberikan sebagin harta kepada yang berhak menerimanya apabila…….
a. Telah diminta oleh mustahik
b. Harta telah banyak
c. Harta telah melebihi kebutuhan
d. Harta itu telah sampai nisabnya.
e. Setahun dikelola
43. Zakat menurut bahasa artinya adalah……..
a. Bersih dan menyucikan.
b. Bersih dari segala noda
c. Pengampunan atau taubat
d. Pengampunan kepada Allah
e. Membersihkan atau menyelamatkan
44. Ihram ketika pelaksanaan haji termasuk…….
a. Syarat-syarat haji
b. Rukun haji.
c. Sehat
d. Sunah haji
e. Larangan dalam haji
45. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat Arab perkotaan untuk menyusukan bayi mereka kepada orang-orang di pedesaan, dikarenakan kesejukan alamnya dan ketenangan suasananya. Muhammad kecilpun juga demikian. Wanita yang menyusui Muhammad ketika masih bayi bernama ……
a. Khadijah
b. Aminah
c. Ikrimah
d. Halimah As-sa’diyah.
e. Ummu Aiman
46. Sebagai utusan Allah Rosulullah Muhammad SAW memiliki sifat terhindar dari kesalahan dan perbuatan dosa, yang disebut………
a. Siddik
b. Amanah
c. Tabligh
d. Fathonah
e. Maksum.
47. Nabi Muhammad mendapat gelar Al-Amin, karena ……….
a. Berhasil mendamaikan orang yang bertikai
b. Berhasil memberi keadilan kepada para kepala suku yang berebut ingin mengembalikan hajar aswad ke tempat semula.
c. Memiliki akhlak yang mulia
d. Memiliki wajah yang tampan
e. Menyayangi umatnya
48. Paman Nabi yang mati-matian membela perjuangan Nabi Muhammad SAW, namun sampai wafat belum masuk Islam adalah ……….
a. Hamzah
b. Abu Sufyan
c. Abu Thalib.
d. Abu Bakar
e. Abu Jahal
49. Berikut ini adalah yang tidak termasuk factor pendorong kaum kafir quraisy menentang dakwah Nabi Muhammad SAW adalah ………
a. Persaingan berebut kekuasaan
b. Hilangnya system kasta
c. Takut akan hari berbalas
d. Hilangnya perdagangan patung
e. Rasa persaudaraan.
50. Inti ajaran Nabi Muhammad yang disampaikan, dan hal ini juga diajarkan sejak Nabi Adam AS adalah tentang …………
a. Tauhid.
b. Ibadah
c. Muamalah
d. Amar ma’ruf nahi mungkar
e. Puasa
SOAL ESSAY
1. Jelaskan dan uraikan sifat wajib Allah, Mukhalafatu Lil Hawaditsi dan Qiyamuhu Binafsihi serta sebut dan tuliskan ayat yang menunjukkan sifat wajib tersebut ?
2. Tulis dan karahatilah ayat dibawah ini kemudikan artikan kedalam bahasa Indonesia dengan baik ?
ولقدخلقنا الإنسان من سللة مّن طين ، ثمّ جعلنه نطفة في قرارمّكين ، ثمّ خلقنا النّطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظما فكسو نا العظم لحما ثمّ أنشأ نه خلقا ءاخر فتبا رك الله أحسن الخلقين ،
3. Di tinjau dari segi turunnya ayat, maka Al-Qur’an dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu ayat makiyah dan madaniyah, jelaskan 3 perbedaanya!
4. Ditinjau dari segi kwalitasnya hadits dibagi menjadi empat yaitu hadits shoheh, hasan, dho’if, dan maudzu’. Jelaskan dan uraikan dari keempat kwalitas hadits tersebut ?
5. Jelaskan pengertian hukum Taklifi kemudian sebutkan macam-macam dan bentuknya dari hukum tersebut ?
1. Isi kandungan surat Al-Mukminun ayat 12-14 antara lain…
a. Allah menerangkan tentang proses kejadian manusia.
b. Allah menerangkan tentang proses kejadian alam semesta
c. Allah menjadikan kholifah dimuka bumi
d. Allah menciptakan jin dan manusia untuk menyembah kepadanya
e. Allah memerintahkan mendirikan sholat dan menunaikan zakat
2. Manusia diciptakan Allah di dunia ini memiliki dua fungsi, yaitu……..…
a. Sebagai hamba dan sebagai insan
b. Sebaggai makhluk dan sebagai penguasa
c. Sebagai hamba Allah dan sebagai kholifah.
d. Sebagai pemimpin dan mmanfaatkan bumi
e. Sebagai hamba dan kekasih Allah
3. Arti kalimat وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ adalah…
a. Menyucikan diri.
b. Berbuat kerusakan
c. Berbuat kezaliman
d. Menyusahkan diri
e. Menumpahkan darah
4. Nun mati ( نْ ) bertemu Ta ( ت ) pada kalimat harus dibaca samar dengan dengung karena merupakan bacaan…
a. Idghom
b. Idhzar
c. qalqalah
d. Ikhfa
e. Iqlab
5. Dalam surat adz-dzariyat : 56, Allah menciptakan jin dan manusia untuk…
a. Bersabar
b. Berilmu
c. Beribadah.
d. Berprestasi
e. Berkomunikasi
6. قَلُوْااََتَجْعَلُ Hukum bacaan pada huruf yang digaris bawahi adalah…
a. Ikhfa’
b. Al qomariyah
c. Mad jaiz munfasil.
d. Mad arid lissukun
e. Idghom
7. حُنَفَآءَ termasuk bacaan
a. Mad silah thowilah d. Mad thobi’i
b. Mad jaiz munfasil e. Mad layyin
c. Mad wajib mutasil.
8. (#ÿrâÉDé& $tBur Potongan ayat ini artinya
a. Kecuali supaya menyembah Allah SWT
b. Padahal mereka tidak di suruh
c. Dan mereka mendirikan sholat
d. Dan mereka menunaikan zakat
e. Itulah agama yyanng lurus
9. Percaya kepada Allah tetapi tidak mau menjalankan Nya orang ini di sebut.....
a. Kafir, tidak mau percaya kepada Allah
b. Musyrik , menyekutukan Allah
c. Fasik, amalnya rusak.
d. Munafik, bermuka dua
e. Bid’ah membuat ajaran baru
10. Ibadah adalah bertaqorrub kepada Allah swt, Taqorrub artinya
a. Selalu berdzikir kepada Allah
b. Selalu menyembah kepada Allah
c. Mendekatkan diri kepada Allah .
d. Takut terhadap siksa Allah
e. Selalu melaksanakan perintah Allah
11. Berikut ini adalah ciri-ciri manusia yang tidak ikhlas beribadah kecuali...
a. Tidak mau mendengarkan ayat-ayat Allah
b. Tidak beriman terhadap Al-Qur’an dan Injil
c. Tidak mengetahui agama yang lurus
d. Menyekutukan Allah dan tidak berbuat baik terhadap sesama manusia
e. Orang yang menjalankan ibadah tepat waktu.
12. Berikut ini yang merupakan salah satu keutamaan dan pentingnya ikhlas adalah
a. DI panjangkan umurnya
b. Terhindar dari bahaya
c. Tidak mudah di perdaya setan.
d. Agar berani dalam berjuang
e. Memperolah sanjungan orang lain
13. †ÎA$yJtBur kalimat ini artinya…
a. Hidupku
b. Ibadahkku
c. Hanya untukMu
d. Dan Matiku.
e. Amalku
14. Rukun iman ada 6,urutannya berdasarkan Al-Qur’an dan hadist adalah…
a. Iman kepada allah,Rosulullah,Malaikat Allah,,Kitab Allah,hari akhir, qodlo dan qodar
b. Iman kepada allah,Malaikat allah,kitab allah,Rosulullah,hari akhir, dan takdir.
c. Iman kepada Allah, kitab Allah, Rosulullah, malaikat Allah,hari akhir dan takdir
d. Iman kepada allah ,malaikat allah, kitab allah , rosulullah, Rosulullah, takdir dan hari kiamat
e. Iman kepadaAllah, hari kiamat, rosulullah, Malaikat Allah, Kitabullah, dan takdir
15. Arti iman menurut istilah adalah…
a. Kepercayaan seseorang terhadap sesuatu yang tampak maupun yang tidak tampak
b. Mengucapkan dengan lisan membenarkan dengan hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan.
c. Mengucapkan kalimah syahadat, mendirikan shalat dan berpuasa pada bulan ramadhan
d. Percaya bahwa diri kita ada yang membuat,yaitu Allah
e. Kewajiban orang yang beragama harus menyembah allah
16. Keimanan seseorang yang sudah dapat berhubungan langsung kepada Allah swt, melalui hati dan jiwanya, ssehingga dia disebut arief,maka tingkatan imannya telah mencapai…
a. Imaul Bil Ilmi
b. Imanul Yakin
c. Ilmalyakin
d. Ainul yakin
e. Haqqul yaqin.
17. Perhatikan ayat Al-qur’an berikut ini… لاَاِلَهَ اِلاَّهُوَالْعَزِيْزُالْحَكِيَْمِ
Mengandung pengertian bahwa Allah swt. Memiliki asmaul husna…
a. Al-Hadi
b. Al-Gaffar
c. Al-Hakim.
d. Al-Hayyu
e. Al-Qoyyum
18. Asmaul husna berikut ini yang tidak terdapat dalam surat Al-fatihah adalah…
a. Ar-rahman
b. Ar-rahim
c. Al-malik
d. Al-ikhlas.
e. Al-hamid
19. Membuat nama dari salah satu dari asmaul husna diperebolehkan apabila…
a. Didahului dengan kata ”abdun”
b. Didahului dengan nama “Muhammad”
c. Diberi kata “abdun” sesudahnya
d. Sebelumnya ada kata yang lain
e. Diberi nama “Abdullah” sesudahnya
20. Berdasarkan Q.S al-A’raf :180 menyebut asmaul husna digunakan untuk…
a. Menyembah Allah
b. Memuji Allah
c. Memohon kepada Allah.
d. Ingat kepada Allah
e. Memanggil Allah
21. Segala macam perilaku atau perbuatan yang baik yang tampak dalam kehidupan seseorang disebut……
a. Etika
b. Kebiasaan
c. Budaya
d. Akhlaqul karimah.
e. Adat istiadat.
22. Allah lah yang menundukkan lautan supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dan kita dapat mencari sebagian karunia-Nya. Oleh karena itu kita hendaknya…………….
a. Beikhtiar
b. Berperilaku yang baik
c. Menundukkan alam
d. Bersyukur kepada Allah
e. Berbaik sangka kepada Allah.
23. Di bawah ini adalah ungkapan-ungkapan yang husnudzon kepada Allah, kecuali……
a. Alhamdulillah, hujan telah turun
b. Allah tidak sia-sia mencipyakan sesuatu
c. Alhamdulillah saya selamat dari kecelakaan
d. Untunglah dia tidak meninggal mskipun dia cacat.
e. Mengapa hanya saya saja yang bernasib sial.
24. Jika manusia tidak beruntung dalam memperoleh karunia Allah, hal ini bukanlah berarti allah benci kepadanya, melainkan kwualias atau kemampuanya belum maksimal. Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa……
a. Sabar dan tawakal serta berdoa
b. Husnudzon kepada allah.
c. Suudzon kepada Allah
d. Menyerah karena tidak ada gunanya
e. Tidak melanjtkan usahanya karena takut gagal.
25. Dan bahwasaya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Ayat ini kita jumpai dalam….
a. QS. An-najm/53: 40
b. QS. An-najm/53: 38.
c. QS. Yusuf/12: 87
d. QS. Al-Jumuah/62: 10
e. QS. Al-Jumuah/62:5
26. Di bawah ini adalah hikmah husnudzon, kecuali…..
a. Hidup menjadi tenang, tenteram dan damai.
b. Hati menjadi bersih
c. Bisa meimbulkan sifat pesimis.
d. Jauh dari perselisihan atau perpecahan
e. Senantiasa bersyukur kepada Allah.
27. Berdasarkan potongan ayat ini kedudukan Al-Quran sebagai….. هُدًى لِلْمُتَّقِيْن
a. Petunjuk.
b. Peringatan
c. Tuntunan hidup
d. Perlengkapan rumah tangga
e. Pembeda antara yang haq dan yang bathil
28. Yang mendapat petunjuk dari Al-quran adalah……
a. Orang-orang yang beriman dan beramal shaleh
b. Orang-orang yang bertaqwa.
c. Orang yang mendirikn shalat dan membayar zakat
d. Orang yang bersyukur
e. Orang-orang yang senantiasa mencintai Allah dan Rasul-Nya
29. Ada tiga pokok ddalam penerapan hukum menurut al-Quran, yaitu tidak sempit, meringankan beban dan penerapannya……………….
a. Bijaksana
b. Dengan paksa
c. Sistematis dan radikal
d. Melihat kemampuan
e. Berangsur-angsur.
30. QS An-Nahl:44 menjelaskan tentang kedudukan al-hadist adalah……..
a. Sumber hukum islam yang pertama
b. Sabda Nabi Muhammad SAW
c. Sumber hukum yang kedua
d. Instruksi nabi Muhammad SAW
e. Menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih mujmal.
31. Ayat Al-qur’an yang sudah jelas maksudnya disebut ayat….
a. Madaniyah
b. Makiyah
c. Muhkamat.
d. Mutasyabihat
e. Kursi
32. تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا ، كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Hadist ini menjelaskan bahwa
a. Al-Qut’an dan hadist merupakan sumber hukum islam yang autentik.
b. Bila menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat berpegang pada al-qur’an dan Hadist.
c. Baik al-Qur’an tanu Hadist, dua-duanya adalah wahyu dari Allah.
d. Yang diperbolehkan ditulis oleh sahabat nabi hanyalah al-Qur’an. Hadist dilarang
e. Al-qur’an sebagai sumber hukum islam yang lengkap.
33. Tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkanya atau memilih disebut……
a. Hukum halqi
b. Hukum taklifi.
c. Hukum karma
d. Manusiawi
e. Khlaqul khomsah
34. Dalam hukum Taklifi, Orang yang telah dibebani hukum disebut…
a. Khatib
b. Mualaf
c. Syahid
d. Mubaligh
e. Mukalaf.
35. Suatu ketetapan yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim yang sudah terkena taklif disebut…..
a. Wajib Syar’i.
b. Wajib Aqli
c. Wajib ‘aini
d. Wajib kifayah
e. Wajib muayanah
36. Ketentuan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya suatu hukum, disebut …………….
a. Hukum taklifi
b. Hukum wad’i.
c. Hukum sebab akibat
d. Hukum nadb
e. Hukum at-tahrim
37. Perkara-perkara yang kalau terlupakan harus mengganti dengan sujud syahwi seperti lupa tidak melakukan tahiyat awal dan semacamnya, disebut dengan …………….
a. Sunnah muakad
b. Sunnah ab’at.
c. Sunnah ghoiru muakad
d. Sunnah hai’at
e. Wajib kifayah
38. Ketentuan yang disyari’atkan Allah SWT sebagai keringanan yang diberikan kepada mukallaf dalam keadaan-keadaan tertentu, disebut dengan ……..
a. Sebab
b. Azimah
c. Rukhshah.
d. Syarat
e. Mani’
39. Puasa merupakan kesempatan untuk melatih sifat-sifat berikut, kecuali
a. Kesabaran
b. Pengendalian diri
c. Hemat.
d. Kepedulian sosial
e. keikhlasan
40. Untuk mensucikan puasa romadhon dari hal hal yang tidak berguna dapat di lakukan dengan
a. Melaksanakan sholat lail
b. Membayar zakat fitrah.
c. Sholat Idul Fitri
d. Melaksanakan sholat tarawih
e. Membayar zakat mal
41. Menunaikan zakat bagi kaum muslimin yang memenuhi syarat merupakan perwujudan dari
a. Kemurahan hati muslim kepada kaum dhuafa
b. Pernyataan rasa syukur atas rizki yang di anugerahkan Allah.
c. Ketaatan kaum muslimin untuk melaksanakan yang telah di wajibkan atasnya
d. Kesiapan kaum kaya terhadap kaum dhuafa
e. Kedekatan kaum kaya dengan kaum dhuafa
42. Zakat adalah memberikan sebagin harta kepada yang berhak menerimanya apabila…….
a. Telah diminta oleh mustahik
b. Harta telah banyak
c. Harta telah melebihi kebutuhan
d. Harta itu telah sampai nisabnya.
e. Setahun dikelola
43. Zakat menurut bahasa artinya adalah……..
a. Bersih dan menyucikan.
b. Bersih dari segala noda
c. Pengampunan atau taubat
d. Pengampunan kepada Allah
e. Membersihkan atau menyelamatkan
44. Ihram ketika pelaksanaan haji termasuk…….
a. Syarat-syarat haji
b. Rukun haji.
c. Sehat
d. Sunah haji
e. Larangan dalam haji
45. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat Arab perkotaan untuk menyusukan bayi mereka kepada orang-orang di pedesaan, dikarenakan kesejukan alamnya dan ketenangan suasananya. Muhammad kecilpun juga demikian. Wanita yang menyusui Muhammad ketika masih bayi bernama ……
a. Khadijah
b. Aminah
c. Ikrimah
d. Halimah As-sa’diyah.
e. Ummu Aiman
46. Sebagai utusan Allah Rosulullah Muhammad SAW memiliki sifat terhindar dari kesalahan dan perbuatan dosa, yang disebut………
a. Siddik
b. Amanah
c. Tabligh
d. Fathonah
e. Maksum.
47. Nabi Muhammad mendapat gelar Al-Amin, karena ……….
a. Berhasil mendamaikan orang yang bertikai
b. Berhasil memberi keadilan kepada para kepala suku yang berebut ingin mengembalikan hajar aswad ke tempat semula.
c. Memiliki akhlak yang mulia
d. Memiliki wajah yang tampan
e. Menyayangi umatnya
48. Paman Nabi yang mati-matian membela perjuangan Nabi Muhammad SAW, namun sampai wafat belum masuk Islam adalah ……….
a. Hamzah
b. Abu Sufyan
c. Abu Thalib.
d. Abu Bakar
e. Abu Jahal
49. Berikut ini adalah yang tidak termasuk factor pendorong kaum kafir quraisy menentang dakwah Nabi Muhammad SAW adalah ………
a. Persaingan berebut kekuasaan
b. Hilangnya system kasta
c. Takut akan hari berbalas
d. Hilangnya perdagangan patung
e. Rasa persaudaraan.
50. Inti ajaran Nabi Muhammad yang disampaikan, dan hal ini juga diajarkan sejak Nabi Adam AS adalah tentang …………
a. Tauhid.
b. Ibadah
c. Muamalah
d. Amar ma’ruf nahi mungkar
e. Puasa
SOAL ESSAY
1. Jelaskan dan uraikan sifat wajib Allah, Mukhalafatu Lil Hawaditsi dan Qiyamuhu Binafsihi serta sebut dan tuliskan ayat yang menunjukkan sifat wajib tersebut ?
2. Tulis dan karahatilah ayat dibawah ini kemudikan artikan kedalam bahasa Indonesia dengan baik ?
ولقدخلقنا الإنسان من سللة مّن طين ، ثمّ جعلنه نطفة في قرارمّكين ، ثمّ خلقنا النّطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظما فكسو نا العظم لحما ثمّ أنشأ نه خلقا ءاخر فتبا رك الله أحسن الخلقين ،
3. Di tinjau dari segi turunnya ayat, maka Al-Qur’an dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu ayat makiyah dan madaniyah, jelaskan 3 perbedaanya!
4. Ditinjau dari segi kwalitasnya hadits dibagi menjadi empat yaitu hadits shoheh, hasan, dho’if, dan maudzu’. Jelaskan dan uraikan dari keempat kwalitas hadits tersebut ?
5. Jelaskan pengertian hukum Taklifi kemudian sebutkan macam-macam dan bentuknya dari hukum tersebut ?
Kamis, 10 November 2011
Hikmah Ibadah
Standar Kompetensi : Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi dan hikmah ibadah.
Komppetensi Dasar : 7.1. Menjelaskan hikmah ibadah.
7.2. Menjelaskan hikmah Shalat, puasa, zakat dan haji.
RINGKASAN MATERI
Ibadah
Ibadah ialah taqurrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintah-Nya dan menjahui larangan-Nya dan mengamalkan yang diizinkan.
Ibadah disini ada dua macam, ibadah umum dan ibadah khusus.
a. Ibadah yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah.
b. Ibadah yang khusus ialah ibadah yang telah ditetapkan Allah perinciannya, tingkah laku dan tata caranya yang tertentu. (biasa disebut ibadah mahdhoh)
Jadi hidup yang beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan-Nya guna mendapatkan keridlaan-Nya. Dalam beribadah membersihkan jiwa kearah terbentuknya pribadi yang mutaqin, dengan ibadah yang tekun dan menjauhkan ciri dari nafsu buruk, sehingga terpancar kepribadian yang shoheh yang menhadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya,
Amal perbuatan yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah disebut ibadah, sedangkan pokok-pokok ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim itu ada lima perkara. Itulah yang disebut rukun islam yang lima. Nabi bersabda :
بُنِيَ اْلإِسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَدَةَ اَنْ لاَ اِلَّهَ اِلاَّ اللهِ وَاَنَّ مُحَمَّدً ارَسُوْلُ اللهِ وَاَقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَحِجُ البَيْتِ لِمَنِ سْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً (رواه البخار ومسلم)
Artinya : Islam itu didirikan atas lima perkara : kesaksian bahwa tak ada Tuhan melainkan Allah, dan bahwasannya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan Shalat, membayar zakat, puasa romadlon dan melaksanakan haji ke Baitullah bila kuasa. (HR. Bukhori dan Muslim)
Shalat
Shalat merupakan salah satu ibadah yang menegakkan sendi agama Islam. Shalat dalam agama Islam memiliki kedudukan yang sangat penting bagi manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT. Sasaran pokok Shalat, adalah agar manusia yang melakukannya selalu ingat setiap waktu kepada Allah SWT. Sehingga manusia selalu waspada terhadap segala perbuatan keji dan mungkar yang akan menjerumuskan ke lembah kesengsaraan dunia dan akhirat. Sebagaimana Firman Allah SWT. Surat Thaha : 14.
Artinya : Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thaha : 14)
Seseorang yang selalu ingat kepada Allah SWT, tentu akan selalu mendirikan Shalat, karena mentaati perintah-Nya, maka Allah melimpahkan rohmat-Nya. Sebagaimana firman-Nya:
•
Artinya : Dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. An-Nur : 56)
Pengertian Shalat
Menurut lughat, Shalat berasal dari bahasa Arab yang berarti “do’a” (permohonan yang baik kepada Allah) dan “menyerahkan diri”.
Menurut istilakhi, Shalat adalah ibadah tertentu yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbirotul ikhrom dan diakhiri dengan alam, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Shalat merupakan amalan pokok yang memiliki nilai lebih disbanding dengan ibadah lainnya, alat juga menjadi tolok ukur amal perbuatan manusia serta menjadi pembeda antara mukmin dan kafir. Dan Shalat juga merupakan salah satu media yang efektif untuk berkomunikasi antara manusia dengan Allah. Untuk itu dalam islam Shalat mempunyai kedudukan yang sangat penting.
Shalat dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu :
1. Shalat wajib : Shalat yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah mukalaf (islam, baligh dan berakal sehat) dalam keadaan apapun sehari semalam 5 x atau biasa disebut maktubah.
2. Shalat sunnah : Shalat yang dianjurkan untuk mengerjakan, tapi jika meninggalkan tidak berdosa, Shalat ini biasa disebut Shalat nawafil. Diantaranya adalah Shalat sunnah rowatib, hari raya idul fitri, idul adha, Shalat istiqo’, Shalat istikharah, Shalat tahiyatul masjid, Shalat gerhana, Shalat witir dan sebagainya.
Kedudukan Shalat
1. Shalat sebagai tiang agama, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ يْنِ فَمَنْ اَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنِ وَمَنْ تَرَكَهَافَقَدْ هَدَ مَ الدِّيْن
Artinya : Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan Shalat berarti menegakkan agama, barang siapa meninggalkannya berarti ia telah menghancurkan agama. (HR. Baihaqi)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan Shalat, setiap muslim yang melaksanakan Shalat dengan merusak agamanya. Oleh karena itu, kita sebagai muslim harus selalu memperhatikan Shalat dengan sebaik-baiknya. Melaksanakan Shalat dengan baik dan benar supaya Islam tetap kuat dan tetap tegak berdiri.
2. Shalat merupakan ibadah yang diperintahkan langsung dari Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW tanpa perantara. Perintah tersebut terjadi pada peristiwa Isro’ Mi’roj.
3. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali akan dipertanggung jawabnya di akhirat kelak. Sebagaimana hadits nabi :
اَوَّلُ مَايُحَا سَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَاِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَاءِ رَعَمَلِهِ وَاِنْ قَسَدَتْ فَسَدَ سَاءِ رَعَمَالِهِ
Artinya : Yang pertama kali dihisab dari amalan-amalan seseorang pada hari kiamat ialah Shalat. Jika Shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya, dan jika Shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya. (HR. Tabrani dari Umar)
4. Shalat menjadi tolok ukur amal perbuatan manusia. Bila seseorang Shalatnya baik, dalam arti benar syarat dan rukunnya serta tepat waktu, maka Shalatnya tersebut akan bias menjiwai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana hadits tersebut di atas.
5. Shalat merupakan pembeda antara mukmin dan kafir, sebagaimana sabda Nabi SAW :
اَلْفَرْقُ بَيْنَ الْمُؤْمِنِ وَالْكَافِرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Artinya : Perbedaan seorang mukmin dan kafir adalah meninggalkan Shalat. (HR. Ahmad dan Muslim)
6. Shalat sebagai rukun islam yang ke dua.
Islam mempunyai 5 sendi, kelimanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, semua saling menyatu dan menopang, sedangkan Shalat merupakan sendi yang ke dua dari 5 rukun tersebut.
Hikmah Shalat
Hikmah Shalat bagi kehidupan manusia adalah sebagai berikut :
1. Membiasakan hidup bersih, sebelum Shalat harus bersih dari hadats dan najis. Baik badan, pakaian dan tempat. Sebagaimana hadits Nabi SAW.
اَلنَّظَافَةُ مِنَ اْلاِيْمَانِ
Artinya : Kebersihan itu sebagian dari iman. (HR. Muslim)
•
Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
2. Membuat hidup sehat, antara lain : memperlancar sirkulasi darah dari jantung ke seluruh tubuh, memperbaiki letak janin yang kurang baik, menyembuhkan tulang belakang dan lain-lain.
3. Melatih kedisiplinan, Shalat harus tepat waktu. Sebagaimana firman Allah QS. An-Nisa : 103.
• •
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya. (QS. An-Nisa’ : 103)
4. Mencegah perbuatan keji dan mungkar. (QS. Al-Ankabut : 45)
Artinya : . . . Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar . . .
5. Menentramkan batin (QS. Toha : 14 dan Ar-Rakdu : 28)
Artinya : Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Toha : 14)
6. Melatih kesabaran (QS. Luqman : 17)
Artinya : Hai anakku, Dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan Bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.
7. Meningkatkan tali persaudaraan. Sebagaimana hadits Nabi :
اَلْمُوْمِنُ لِلْمُؤْمِنٍ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُ بَعْضَهُ بَعْضًا (رواه البخر ومسلم)
Artinya : Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya laksana sebuah bangunan, sebagian memperkokoh bagian lainnya. (HR. Buchari dan Muslim)
8. Mendidik manusia agar tawakal, taat dan patuh pada pimpinan yang memberi komando.
9. Menjadi penutup dosa-dosa kecil, selama dosa besar tidak dilakukan.
Hikmah Puasa
Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu saum yang mengandung arti meninggalkan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, saum adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat untuk berpuasa. Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut :
1. Tanda terima kasih kepada Allah, karena semua ibadah mengandung arti terima kasih kepada Allah sebagaimana firman-Nya.
Artinya : Jika kamu menghitung nikmat (pemberian) Allah kepada kamu, niscaya tidak sanggup kamu menghitungnya. (QS. Ibrahim : 34)
2. Melatih kedisiplinan. Ibadah puasa merupakan sarana usaha agar mampu mengendalikan diri dari sifat serakah, makan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan berbicara tidak seenaknya.
3. Pembentukan akhlak mulia. Puasa merupakan sarana pendidikan dan latihan agar menjadi muslim dan muslimat yang mampu membiasakan diri dengan sikap perilaku terpuji. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya : “Apabila kamu berpuasa, janganlah dia berkata kotor dan berteriak mengucapkan : bahwa aku ini sedang berpuasa demi Tuhan yang diri Muhammad dalam kuasa-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada bau minyak kasturi, orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Tuhannya. (HR. Bukhori dan Muslim)
4. Pengembangan nilai-nilai social. Mendorong orang-orang yang berpuasa terutama dari para hartawan untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak yatim dan anak-anak terlantar. Penderitaan lapar yang dirasakan para hartawan ketika berpuasa akan mendorong mereka untuk mengeluarkan zakat, infaq dan sadakah guna membantu saudara-saudara-nya yang menderita. Sebagimana firman Allah surat Al-Baqarah : 261.
•
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 261)
5. Menjaga kesehatan. Menurut penelitian para dokter dengan mengerjakan ibadah puasa berarti mengosongkan lambung perut dari tumpukan makanan. Hal ini berguna untuk mengosongkan perut dan mengistirahatkan otot-otot pencernakan sehingga dapat berkonsentrasi lebih sempurna, yang pada gilirannya menjadikan tubuh menjadi sehat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang artinya : “Berpuasalah kamu, maka kamu akan sehat”. (HR, Abu DawuD0
6. Melatih kesabaran, ibadah puasa itu merupakan ibadah yang didalam pelaksanaannya memerlukan kesabaran. Orang yang tidak memiliki sifat sabar tidak akan dapat melaksanakan puasa. Rasulullah Saw bersabda :
اَلصِّيَامُ نِصْفُ الصَّبْرِ
Artinya : “Puasa itu separuh sabar”. (HR. Ibnu Majah dan Abu Hurairah)
Orang yang mejalankan ibadah puasa dilatih agar dapat dan mampu memiliki tuga macam kesabaran, yaitu : a) sabar dalam mentaati perintah Allah, b) sabar dalam mengendalikan diri dari berbuat maksiat, dan c) sabar dalam menghadapi penderitaan. Sebagaimana firman SWT :
• • • •
Artinya : Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya. Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya). (QS. An-Nazi’at : 40-41)
7. Menghapuskan dosa. Puasa akan dapat menghapuskan dosa, sebagaimana hadits nabi:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًاوَاحْتِسَا بًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّ مَ مِنْ ذَنِبْهِ (متفق عليه)
Artinya : Barang siapa mendirikan puasa romadhon dengan penuh keimanan dan kebaikan, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari Muslim)
Hikmah Zakat
Zakat berasal dari kata zaka yang memiliki arti : suci, bersih, tumbuh dan terpuji.
Menurut istilah ilmu fikih : Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan syarat-syarat tertentu. Adapun hikmah zakat adalah sebagai berikut :
1. Menolong orang yang lemah dan orang yang susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan. Sebagaimana firman Allah :
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu pembersihan mereka dan penghapusan kesalahan mereka. (QS. At-Taubah : 103)
3. Sebagai perwujudan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya. Tidak syah lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut arti kesopanan.
4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan dari yang susah. Betapa tidak kita lihat sendiri sehari-hari betapa hebatnya perjuangan hidup, berapa orang yang baik-baik tetap menjadi penjahat besar, lalu merusak masyarakat, bangsa dan Negara. Sebagaimana firman Allah SWT :
•
Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. (QS. Ali Imron : 180)
5. Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan, serta berfaidah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.
Hikmah Haji
Menurut bahasa, haji adalah menuju kesuatu tempat berulang-ulang, menuju kesuatu tempat yang dimulyakan atau di lingkungan. Yang diagungkan dan disucikan umat Islam adalah Baitullah yang berbeda di kota Makah.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah dan tempat-tempat yang diagungkan lainnya dengan niat untuk melaksanakan ibadah dengan cara-cara, syarat-syarat dan pada waktu tertentu, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
• Waktu pelaksanaan ibadah haji tanggal 1 syawal sampai dengan 9 Dzulhijah.
• Tempat pelaksanaan ibadah haji yaitu di kota Makah dan Madinah (kharomain).
• Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu ‘ain bagi muslim yang mampu, untuk pertama kali, juga bagi nadzar, sedang yang kedua dan seterusnya dihukumi sunnah. Sebagaimana firman Allah :
وَ ِللهِ عَلَى النَّسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
Artinya : Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam. (QS. Ali Imron : 98)
Adapun hikmah haji adalah :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Banyak kegiatan haji dan umroh yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, seperti wukuf, towah dan sya’i.
2. Mempererat ukhuwah islamiyah. Dlam ibadah haji berjumpa dengan umat islam dari berbagai Negara yang hadir sehingga dapat menambah silaturahmi.
3. Menumbuhkan sikap relah berkurban. Dalam ibadah haji, anda dibiasakan untuk menumbuhkan kerelaan berkurban, baik harta, tenaga, pikiran maupun jiwa sekalipun untuk mencapai ridlo Allah SWT.
4. Menumbuhkan rasa persamaan derajat. Dalam pelaksanaan ibadah haji diwajibkan berpakaian ihrom, pakaian ihrom tersebut menunjukkan persamaan derajat antara umat manusia itu.
5. Menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang dikaruniakan-Nya.
6. Menambah pengetahuan dan pengalaman, karena mengenal tempat-tempat bersejarah yang amat terkenal di dunia.
7. Menjadi forum muktamar akbar umat Islam sedunia, setiap tahun. Dlam ibadah haji berkumpul umat Isam dari berbagai dunia sehingga merupakan kegiatan muktamar akbar sebagai forum komunikasi dan tukar menukar informasi.
8. Melatih kedisiplinan. Dalam ibadah haji anda selalu dibiasakan untuk memenuhi berbagai aturan yang harus dikerjakan dan yang tidak boleh dikerjakan sehingga jemaah haji terbiasa untuk membina kedisiplinan.
LEMBAR KEGIATAN SISWA
A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Ibadah umum adalah
2. Ibadah khusus biasa disebut
3. Ibadah dapat membersihkan jiwa kearah terbentuknya
4. Orang yang mendirikan Shalat berarti ……………….. agama, dan yang meninggalkan berarti ……………. agama.
5. Taqurrub adalah
6. Shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar, dijelaskan dalam Al-Qur’an surat
7. Salah satu hikmah Shalat adalah mendidik kita untuk hidup bersih, maka sebelum Shalat harus
8. Barang siapa yang berpuasa pada bulan romadlon dengan dasar …………….……. dan ………………… Allah akan mengampuni dosa-dosanya satu tahun yang lalu.
9. Dalam surat An-Nuur : 56 bahwa tujuan Shalat untuk
10. QS. Al-Baqarah 184 memberikan keringanan untuk tidakpuasa romadlon bagi orang yang ……………………………….. dan
11. HR. Baihaqi menyebutkan “Puasa adalah separuh …… dan sabar itu separuh
12. HR. Buchari mengatakan : “Betapa banyak orang puasa hasilnya
13. Malam kemulyaan di akhir bulan romadlon biasa disebut
14. Tempat antara makan nabi Saw dengan mimbar masjidil haram, adalah salah satu tempat yang mustajab untuk berdo’a, tempat tersebut disebut
15. Seseorang yang telah membayar zakat disamping telah melaksanakan rukun Islam juga melaksanakan Pancasila, terutama sila yang ke
16. Pemungut zakat disuruh mendoakan bagi
17. Berdasarkan QS. At-Taubah 103 zakat hukumnya wajib, diambil dari kata-kata
18. Salah satu rukun haji adalah memakai pakaian putih yang tidak berjahit yang disebut
19. Kelak di alam akhirat amalan yang pertama kali dihisab adalah
20. Dalam surat Al-Maa’un dijelaskan bahwa pendusta agama adalah orang yang tidak
B. Berilah tanda silang (x) pada jawaban a, b, c, d atau e jawaban yang benar!
1. QS. Al-Baqarah : 3 menjelaskan bahwa orang yang mendirikan Shalat sebagai ciri orang yang . . .
a. beribadah kepada Allah d. muttaqin
b. taqarrub kepada Allah e. mukminin
c. beramal shaleh
2. Ajaran Islam memiliki lima sendi diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali . . .
a. mendirikan Shalat d. mewakafkan sebagian hartanya
b. menunaikan zakat e. melaksanakan ibadah haji ke Baitullah
c. puasa romadlon
3. Dengan ibadah yang tekun dan menjauhkan diri dari nafsu yang buruk akan mewujudkan . . .
a. Negara yang aman, damai, damai dan terhindar dari bencana alam
b. kepribadian yang shaleh yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya
c. kesucian lahir dan batin sehingga dapat memberikan safaat kepada orang lain yang membutuhkannya
d. ketentraman dan keamanan bagi dirinya dan orang lain, sehingga bebas dari tipu daya syaitan
e. kemajuan pribadi dan masyarakat sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur
4. Rasulullah Saw menyatakan bahwa Shalat adalah tiang agama. Ini berarti Shalat mengandung keistimewaan dibanding dengan ibadah lainnya, keistimewaan tersbeut antara lain, kecuali . . .
a. Shalat merupakan ibadah yang perintahnya langsung dari Allah SWT
b. Shalat sebagai tolok ukur amal perbuatan manusia
c. Shalat sebagai pengukur seseorang itu muslim atau kafir
d. Shalat merupakan amal yang pertama kali akan dihisab
e. Shalat merupakan olah raga yang sangat digemari orang tua
5. Pada waktu hendak melaksanakan Shalat, disyaratkan harus suci dari hadats dan najis, hal ini sebagai indikasi bahwa . . .
a. Shalat harus dimulai dari bersuci terlebih dahulu
b. Shalat merupakan ibadah yang harus disertai dengan wudlu
c. Shalat harus dilaksanakan dalam keadaan suci
d. kesucian diri manusia ditentukan oleh kesucian hadats dan najis
e. Shalat merupakan ibadah yang terpenting dalam Islam
6. Di bawah ini yang merupakan pernyataan tumakninah adalah . . .
a. Shalat harus dikerjakan dengan khusuk dan tumakninah
b. dalam setiap gerakan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa
c. diantara setiap gerakan harus bersikap tenang sejenak
d. dalam setiap gerakan harus dihayati dengan sikap tenang dan khusuk
e. setiap pergantian gerakan selalu ada takbirnya
7. Al-Qur’an surat Al-Ma’un ayat 4-5 menjelaskan tentang orang yang celaka salah satu diantaranya adalah . . .
a. orang yang durhaka kepada orang tua
b. orang yang lalai dalam shalatnya
c. orang yang menyekutukan Allah
d. orang yang melalaikan kewajibannya
e. orang yang lari dalam peperangan
8. Dalam Al-Qur’an surat Al-Mudatsir : 42-43 Allah berfirman . . .
a. menyekutukan Allah d. durhaka terhadap orang tua
b. berbuat jihad kepada tetangga e. meninggalkan Shalat lima waktu
c. membunuh manusia
9. QS. Al-Baqarah : 153 ini menunjukkan bahwa salah satu hikmah Shalat adalah . . .
•
a. membiasakan hidup bersih
b. terbiasa hidup sehat
c. melatih kesabaran
d. mengikat tali persaudaraan sesama muslim
e. mencegah perbuatan yang keji dan mungkar
10. Hadits ini menunjukkan bahwa salah satu hikmah Shalat adalah . . .
اَلْمُوْمِنُ لِلْمُؤْمِنٍ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُ بَعْضَهُ بَعْضًا
a. melatih kesabaran
b. mencegah perbuatan yang keji dan mungkar
c. melatih kedisiplinan
d. mengikat tali persaudaraan sesama muslim
e. membiasakan hidup bersih
11. Banyak sekali hikmah puasa, antara lain seperti dibawah ini, kecuali . . .
a. pembentukan akhlaqul karimah d. pembentukan disiplin
b. pengembangan nilai-nilai sosial e. mengirit atau menghemat pengeluaran
c. kesehatan jasmani dan rohani
12. Melalui puasa akan menimbulkan sikap . . .
a. rasa hormat kepada orang tua
b. terima kasih kepada orang tua
c. belas kasih kepada fakir miskin
d. bangga kepada seseorang karena telah puasa
e. hormat kepada ustaz yang telah mengerjakan puasa
13. Puasa merupakan kesempatan untuk melatih sifat-sifat berikut, kecuali . . .
a. kesabaran d. kepedulian sosil
b. pengendalian diri e. keikhlasan
c. hemat
14. Pada hakikatnya, puasa hanya disaksikan oleh . . .
a. diri sendiri d. keluarga
b. sahabat e. Allah SWT
c. diri sendiri dan Allah SWT
15. Menunaikan zakat bagi muslim yang memenuhi syarat merupakan perwujudan dari ...
a. kemurahan hati muslim kepada kaum dhoufa’
b. pernyataan rasa syukur atas rizki yang dianugrahkan Allah
c. ketaatan kaum muslimin untuk melaksanakan apa yang disunahkan
d. kesiapan kaum kaya untuk membantu kaum dhoufa’
e. kedekatan antara kaum kaya dengan kaum dhoufa’
16. Ayat ini قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى artinya . . .
a. sungguh beruntunglah orang yang beriman dan beramal saleh
b. sungguh berbahagia orang yang senantiasa suci
c. menunaikan zakat berarti mensucikan diri
d. sungguh beruntunglah orang yang dapat membayar zakat dan pajak
e. sungguh beruntunglah orang yang mensucikan diri
17. Bekal yang paling baik untuk melaksanakan ibadah haji, adalah . . .
a. niat dan keikhlasan d. taqwa dan manasik haji
b. mental dan spiritual e. Niat dan Biaya Perjalanan IbadahHaji (BPIB)
c. iman dan islam
18. Berikut ini pengertian mampu bagi orang yang mendapat panggilan untuk melaksanakan ibadah haji, kecuali . . .
a. ada kesadaran yang diperlukan
b. aman dalam perjalanan
c. bagi wanita ada muhrim yang menyertainya
d. bagi wanita sakit ada dokternya
e. mempunyai bekal yang cukup untuk BPIH dan yang ditinggalkannya
19. Berikut ini yang tidak termasuk hikmah ibadah haji dan umroh adalah . . .
a. meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT
b. menumbuhkan perasaan sama derajat
c. mempererat ukhuwah islamiyah
d. mempertebal sikap rela berkorban
e. menambah relasi, sehingga mempermudah mencari rizki
20. Menumbuhkan sikap rela berkurban. Dalam ibadah anda dibiasakan untuk menumbuh-kan kerelaan berkurban, baik harta, tenaga, pikiran maupun jiwa sekalipun untuk mencapai ridlo Allah SWT. Pernyataan berikut ini merupakan hikmah dari ibadah . . .
a. sahadah d. puasa
b. Shalat e. haji
c. zakat
21. Sasaran zakat terutama untuk membantu orang yang . . .
a. berada dalam panti asuhan d. berjuang di jalan Allah
b. orang yang cacat e. orang yang berpergian jauh
c. lemah ekonomi
22. Pembagian zakat yang ditangani amil akan menghindari hal-hal sebagai berikut, kecuali . . .
a. pendistribusian yang tidak merata
b. rasa takabur wajib zakat
c. tugas yang berat bagi wajib pajak
d. rasa malu kaum yang berhak menerima zakat
e. penyalah gunaan zakat yang telah dipungut
23. Ibadah haji harus dilaksanakan di kota Makah, dan dalam waktu yang sama, hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji merupakan muktamar bagi . . .
a. organisasi Islam sedunia d. umat islam sedunia
b. orang kaya sedunia e. pejuang islam sedunia
c. pengusaha sedunia
24. Untuk mensucikan puasa romadlon dari hal-hal yang tak berguna, dapat dilakukan dengan . . .
a. melaksanakan Shalat lail d. melaksanakan Shalat tarawih
b. membayar zakat fitrah e. membayar zakat mal
c. Shalat idul fitri
25. Terhadap mereka yang lemah harta tetapi fisiknya kuat untuk bekerja, untuk memberikan zakat kepada mereka yang paling tepat adalah . . .
a. memberi makan setiap hari
b. mencukupi kebutuhannya
c. mensekolahkan anaknya
d. memberikan lapangan pekerjaan
e. memberi pekerjaan untuk dapat hidup mandiri
C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan lengkap dan jelas!
1. Islam ditegakkan atas 5 sendi, jelaskan apa yang dimaksud!
Jawab :
2. Jelaskan apa yang sebenarnya menghancurkan ibadah!
Jawab :
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ibadah!
Jawab :
4. Nabi Muhammad Saw memberikan gambaran kepada orang-orang yang mengerjakan Shalat lengkap dengan syarat dan rukunnya dan semata-mata mencari keridloaan allah SWT, yaitu dengan tiga sasaran. Jelaskan tiga sasaran tersebut!
Jawab :
5. Sebutkan 5 hikmah Shalat!
Jawab :
6. Jelaskan puasa yang bagaimanakah yang dapat melatih kesabaran dan keikhlasan!
Jawab :
7. Sebutkan 5 hikmah puasa!
Jawab :
8. Jelaskan bahwa zakat itu terutama untuk kepentingan kosumtif dan produktif bagi orang yang lemah ekonomi!
Jawab :
9. Sebutkan 5 hikmah zakat!
Jawab :
10. Sebutkan 5 hikmah haji!
Jawab :
Komppetensi Dasar : 7.1. Menjelaskan hikmah ibadah.
7.2. Menjelaskan hikmah Shalat, puasa, zakat dan haji.
RINGKASAN MATERI
Ibadah
Ibadah ialah taqurrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintah-Nya dan menjahui larangan-Nya dan mengamalkan yang diizinkan.
Ibadah disini ada dua macam, ibadah umum dan ibadah khusus.
a. Ibadah yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah.
b. Ibadah yang khusus ialah ibadah yang telah ditetapkan Allah perinciannya, tingkah laku dan tata caranya yang tertentu. (biasa disebut ibadah mahdhoh)
Jadi hidup yang beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan-Nya guna mendapatkan keridlaan-Nya. Dalam beribadah membersihkan jiwa kearah terbentuknya pribadi yang mutaqin, dengan ibadah yang tekun dan menjauhkan ciri dari nafsu buruk, sehingga terpancar kepribadian yang shoheh yang menhadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya,
Amal perbuatan yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah disebut ibadah, sedangkan pokok-pokok ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim itu ada lima perkara. Itulah yang disebut rukun islam yang lima. Nabi bersabda :
بُنِيَ اْلإِسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَدَةَ اَنْ لاَ اِلَّهَ اِلاَّ اللهِ وَاَنَّ مُحَمَّدً ارَسُوْلُ اللهِ وَاَقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَحِجُ البَيْتِ لِمَنِ سْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً (رواه البخار ومسلم)
Artinya : Islam itu didirikan atas lima perkara : kesaksian bahwa tak ada Tuhan melainkan Allah, dan bahwasannya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan Shalat, membayar zakat, puasa romadlon dan melaksanakan haji ke Baitullah bila kuasa. (HR. Bukhori dan Muslim)
Shalat
Shalat merupakan salah satu ibadah yang menegakkan sendi agama Islam. Shalat dalam agama Islam memiliki kedudukan yang sangat penting bagi manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT. Sasaran pokok Shalat, adalah agar manusia yang melakukannya selalu ingat setiap waktu kepada Allah SWT. Sehingga manusia selalu waspada terhadap segala perbuatan keji dan mungkar yang akan menjerumuskan ke lembah kesengsaraan dunia dan akhirat. Sebagaimana Firman Allah SWT. Surat Thaha : 14.
Artinya : Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thaha : 14)
Seseorang yang selalu ingat kepada Allah SWT, tentu akan selalu mendirikan Shalat, karena mentaati perintah-Nya, maka Allah melimpahkan rohmat-Nya. Sebagaimana firman-Nya:
•
Artinya : Dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. An-Nur : 56)
Pengertian Shalat
Menurut lughat, Shalat berasal dari bahasa Arab yang berarti “do’a” (permohonan yang baik kepada Allah) dan “menyerahkan diri”.
Menurut istilakhi, Shalat adalah ibadah tertentu yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbirotul ikhrom dan diakhiri dengan alam, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Shalat merupakan amalan pokok yang memiliki nilai lebih disbanding dengan ibadah lainnya, alat juga menjadi tolok ukur amal perbuatan manusia serta menjadi pembeda antara mukmin dan kafir. Dan Shalat juga merupakan salah satu media yang efektif untuk berkomunikasi antara manusia dengan Allah. Untuk itu dalam islam Shalat mempunyai kedudukan yang sangat penting.
Shalat dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu :
1. Shalat wajib : Shalat yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah mukalaf (islam, baligh dan berakal sehat) dalam keadaan apapun sehari semalam 5 x atau biasa disebut maktubah.
2. Shalat sunnah : Shalat yang dianjurkan untuk mengerjakan, tapi jika meninggalkan tidak berdosa, Shalat ini biasa disebut Shalat nawafil. Diantaranya adalah Shalat sunnah rowatib, hari raya idul fitri, idul adha, Shalat istiqo’, Shalat istikharah, Shalat tahiyatul masjid, Shalat gerhana, Shalat witir dan sebagainya.
Kedudukan Shalat
1. Shalat sebagai tiang agama, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ يْنِ فَمَنْ اَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنِ وَمَنْ تَرَكَهَافَقَدْ هَدَ مَ الدِّيْن
Artinya : Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan Shalat berarti menegakkan agama, barang siapa meninggalkannya berarti ia telah menghancurkan agama. (HR. Baihaqi)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan Shalat, setiap muslim yang melaksanakan Shalat dengan merusak agamanya. Oleh karena itu, kita sebagai muslim harus selalu memperhatikan Shalat dengan sebaik-baiknya. Melaksanakan Shalat dengan baik dan benar supaya Islam tetap kuat dan tetap tegak berdiri.
2. Shalat merupakan ibadah yang diperintahkan langsung dari Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW tanpa perantara. Perintah tersebut terjadi pada peristiwa Isro’ Mi’roj.
3. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali akan dipertanggung jawabnya di akhirat kelak. Sebagaimana hadits nabi :
اَوَّلُ مَايُحَا سَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَاِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَاءِ رَعَمَلِهِ وَاِنْ قَسَدَتْ فَسَدَ سَاءِ رَعَمَالِهِ
Artinya : Yang pertama kali dihisab dari amalan-amalan seseorang pada hari kiamat ialah Shalat. Jika Shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya, dan jika Shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya. (HR. Tabrani dari Umar)
4. Shalat menjadi tolok ukur amal perbuatan manusia. Bila seseorang Shalatnya baik, dalam arti benar syarat dan rukunnya serta tepat waktu, maka Shalatnya tersebut akan bias menjiwai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana hadits tersebut di atas.
5. Shalat merupakan pembeda antara mukmin dan kafir, sebagaimana sabda Nabi SAW :
اَلْفَرْقُ بَيْنَ الْمُؤْمِنِ وَالْكَافِرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Artinya : Perbedaan seorang mukmin dan kafir adalah meninggalkan Shalat. (HR. Ahmad dan Muslim)
6. Shalat sebagai rukun islam yang ke dua.
Islam mempunyai 5 sendi, kelimanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, semua saling menyatu dan menopang, sedangkan Shalat merupakan sendi yang ke dua dari 5 rukun tersebut.
Hikmah Shalat
Hikmah Shalat bagi kehidupan manusia adalah sebagai berikut :
1. Membiasakan hidup bersih, sebelum Shalat harus bersih dari hadats dan najis. Baik badan, pakaian dan tempat. Sebagaimana hadits Nabi SAW.
اَلنَّظَافَةُ مِنَ اْلاِيْمَانِ
Artinya : Kebersihan itu sebagian dari iman. (HR. Muslim)
•
Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
2. Membuat hidup sehat, antara lain : memperlancar sirkulasi darah dari jantung ke seluruh tubuh, memperbaiki letak janin yang kurang baik, menyembuhkan tulang belakang dan lain-lain.
3. Melatih kedisiplinan, Shalat harus tepat waktu. Sebagaimana firman Allah QS. An-Nisa : 103.
• •
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya. (QS. An-Nisa’ : 103)
4. Mencegah perbuatan keji dan mungkar. (QS. Al-Ankabut : 45)
Artinya : . . . Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar . . .
5. Menentramkan batin (QS. Toha : 14 dan Ar-Rakdu : 28)
Artinya : Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Toha : 14)
6. Melatih kesabaran (QS. Luqman : 17)
Artinya : Hai anakku, Dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan Bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.
7. Meningkatkan tali persaudaraan. Sebagaimana hadits Nabi :
اَلْمُوْمِنُ لِلْمُؤْمِنٍ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُ بَعْضَهُ بَعْضًا (رواه البخر ومسلم)
Artinya : Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya laksana sebuah bangunan, sebagian memperkokoh bagian lainnya. (HR. Buchari dan Muslim)
8. Mendidik manusia agar tawakal, taat dan patuh pada pimpinan yang memberi komando.
9. Menjadi penutup dosa-dosa kecil, selama dosa besar tidak dilakukan.
Hikmah Puasa
Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu saum yang mengandung arti meninggalkan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, saum adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat untuk berpuasa. Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut :
1. Tanda terima kasih kepada Allah, karena semua ibadah mengandung arti terima kasih kepada Allah sebagaimana firman-Nya.
Artinya : Jika kamu menghitung nikmat (pemberian) Allah kepada kamu, niscaya tidak sanggup kamu menghitungnya. (QS. Ibrahim : 34)
2. Melatih kedisiplinan. Ibadah puasa merupakan sarana usaha agar mampu mengendalikan diri dari sifat serakah, makan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan berbicara tidak seenaknya.
3. Pembentukan akhlak mulia. Puasa merupakan sarana pendidikan dan latihan agar menjadi muslim dan muslimat yang mampu membiasakan diri dengan sikap perilaku terpuji. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya : “Apabila kamu berpuasa, janganlah dia berkata kotor dan berteriak mengucapkan : bahwa aku ini sedang berpuasa demi Tuhan yang diri Muhammad dalam kuasa-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada bau minyak kasturi, orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Tuhannya. (HR. Bukhori dan Muslim)
4. Pengembangan nilai-nilai social. Mendorong orang-orang yang berpuasa terutama dari para hartawan untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak yatim dan anak-anak terlantar. Penderitaan lapar yang dirasakan para hartawan ketika berpuasa akan mendorong mereka untuk mengeluarkan zakat, infaq dan sadakah guna membantu saudara-saudara-nya yang menderita. Sebagimana firman Allah surat Al-Baqarah : 261.
•
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 261)
5. Menjaga kesehatan. Menurut penelitian para dokter dengan mengerjakan ibadah puasa berarti mengosongkan lambung perut dari tumpukan makanan. Hal ini berguna untuk mengosongkan perut dan mengistirahatkan otot-otot pencernakan sehingga dapat berkonsentrasi lebih sempurna, yang pada gilirannya menjadikan tubuh menjadi sehat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang artinya : “Berpuasalah kamu, maka kamu akan sehat”. (HR, Abu DawuD0
6. Melatih kesabaran, ibadah puasa itu merupakan ibadah yang didalam pelaksanaannya memerlukan kesabaran. Orang yang tidak memiliki sifat sabar tidak akan dapat melaksanakan puasa. Rasulullah Saw bersabda :
اَلصِّيَامُ نِصْفُ الصَّبْرِ
Artinya : “Puasa itu separuh sabar”. (HR. Ibnu Majah dan Abu Hurairah)
Orang yang mejalankan ibadah puasa dilatih agar dapat dan mampu memiliki tuga macam kesabaran, yaitu : a) sabar dalam mentaati perintah Allah, b) sabar dalam mengendalikan diri dari berbuat maksiat, dan c) sabar dalam menghadapi penderitaan. Sebagaimana firman SWT :
• • • •
Artinya : Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya. Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya). (QS. An-Nazi’at : 40-41)
7. Menghapuskan dosa. Puasa akan dapat menghapuskan dosa, sebagaimana hadits nabi:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًاوَاحْتِسَا بًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّ مَ مِنْ ذَنِبْهِ (متفق عليه)
Artinya : Barang siapa mendirikan puasa romadhon dengan penuh keimanan dan kebaikan, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari Muslim)
Hikmah Zakat
Zakat berasal dari kata zaka yang memiliki arti : suci, bersih, tumbuh dan terpuji.
Menurut istilah ilmu fikih : Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan syarat-syarat tertentu. Adapun hikmah zakat adalah sebagai berikut :
1. Menolong orang yang lemah dan orang yang susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan. Sebagaimana firman Allah :
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu pembersihan mereka dan penghapusan kesalahan mereka. (QS. At-Taubah : 103)
3. Sebagai perwujudan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya. Tidak syah lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut arti kesopanan.
4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan dari yang susah. Betapa tidak kita lihat sendiri sehari-hari betapa hebatnya perjuangan hidup, berapa orang yang baik-baik tetap menjadi penjahat besar, lalu merusak masyarakat, bangsa dan Negara. Sebagaimana firman Allah SWT :
•
Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. (QS. Ali Imron : 180)
5. Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan, serta berfaidah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.
Hikmah Haji
Menurut bahasa, haji adalah menuju kesuatu tempat berulang-ulang, menuju kesuatu tempat yang dimulyakan atau di lingkungan. Yang diagungkan dan disucikan umat Islam adalah Baitullah yang berbeda di kota Makah.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah dan tempat-tempat yang diagungkan lainnya dengan niat untuk melaksanakan ibadah dengan cara-cara, syarat-syarat dan pada waktu tertentu, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
• Waktu pelaksanaan ibadah haji tanggal 1 syawal sampai dengan 9 Dzulhijah.
• Tempat pelaksanaan ibadah haji yaitu di kota Makah dan Madinah (kharomain).
• Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu ‘ain bagi muslim yang mampu, untuk pertama kali, juga bagi nadzar, sedang yang kedua dan seterusnya dihukumi sunnah. Sebagaimana firman Allah :
وَ ِللهِ عَلَى النَّسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
Artinya : Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam. (QS. Ali Imron : 98)
Adapun hikmah haji adalah :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Banyak kegiatan haji dan umroh yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, seperti wukuf, towah dan sya’i.
2. Mempererat ukhuwah islamiyah. Dlam ibadah haji berjumpa dengan umat islam dari berbagai Negara yang hadir sehingga dapat menambah silaturahmi.
3. Menumbuhkan sikap relah berkurban. Dalam ibadah haji, anda dibiasakan untuk menumbuhkan kerelaan berkurban, baik harta, tenaga, pikiran maupun jiwa sekalipun untuk mencapai ridlo Allah SWT.
4. Menumbuhkan rasa persamaan derajat. Dalam pelaksanaan ibadah haji diwajibkan berpakaian ihrom, pakaian ihrom tersebut menunjukkan persamaan derajat antara umat manusia itu.
5. Menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang dikaruniakan-Nya.
6. Menambah pengetahuan dan pengalaman, karena mengenal tempat-tempat bersejarah yang amat terkenal di dunia.
7. Menjadi forum muktamar akbar umat Islam sedunia, setiap tahun. Dlam ibadah haji berkumpul umat Isam dari berbagai dunia sehingga merupakan kegiatan muktamar akbar sebagai forum komunikasi dan tukar menukar informasi.
8. Melatih kedisiplinan. Dalam ibadah haji anda selalu dibiasakan untuk memenuhi berbagai aturan yang harus dikerjakan dan yang tidak boleh dikerjakan sehingga jemaah haji terbiasa untuk membina kedisiplinan.
LEMBAR KEGIATAN SISWA
A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Ibadah umum adalah
2. Ibadah khusus biasa disebut
3. Ibadah dapat membersihkan jiwa kearah terbentuknya
4. Orang yang mendirikan Shalat berarti ……………….. agama, dan yang meninggalkan berarti ……………. agama.
5. Taqurrub adalah
6. Shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar, dijelaskan dalam Al-Qur’an surat
7. Salah satu hikmah Shalat adalah mendidik kita untuk hidup bersih, maka sebelum Shalat harus
8. Barang siapa yang berpuasa pada bulan romadlon dengan dasar …………….……. dan ………………… Allah akan mengampuni dosa-dosanya satu tahun yang lalu.
9. Dalam surat An-Nuur : 56 bahwa tujuan Shalat untuk
10. QS. Al-Baqarah 184 memberikan keringanan untuk tidakpuasa romadlon bagi orang yang ……………………………….. dan
11. HR. Baihaqi menyebutkan “Puasa adalah separuh …… dan sabar itu separuh
12. HR. Buchari mengatakan : “Betapa banyak orang puasa hasilnya
13. Malam kemulyaan di akhir bulan romadlon biasa disebut
14. Tempat antara makan nabi Saw dengan mimbar masjidil haram, adalah salah satu tempat yang mustajab untuk berdo’a, tempat tersebut disebut
15. Seseorang yang telah membayar zakat disamping telah melaksanakan rukun Islam juga melaksanakan Pancasila, terutama sila yang ke
16. Pemungut zakat disuruh mendoakan bagi
17. Berdasarkan QS. At-Taubah 103 zakat hukumnya wajib, diambil dari kata-kata
18. Salah satu rukun haji adalah memakai pakaian putih yang tidak berjahit yang disebut
19. Kelak di alam akhirat amalan yang pertama kali dihisab adalah
20. Dalam surat Al-Maa’un dijelaskan bahwa pendusta agama adalah orang yang tidak
B. Berilah tanda silang (x) pada jawaban a, b, c, d atau e jawaban yang benar!
1. QS. Al-Baqarah : 3 menjelaskan bahwa orang yang mendirikan Shalat sebagai ciri orang yang . . .
a. beribadah kepada Allah d. muttaqin
b. taqarrub kepada Allah e. mukminin
c. beramal shaleh
2. Ajaran Islam memiliki lima sendi diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali . . .
a. mendirikan Shalat d. mewakafkan sebagian hartanya
b. menunaikan zakat e. melaksanakan ibadah haji ke Baitullah
c. puasa romadlon
3. Dengan ibadah yang tekun dan menjauhkan diri dari nafsu yang buruk akan mewujudkan . . .
a. Negara yang aman, damai, damai dan terhindar dari bencana alam
b. kepribadian yang shaleh yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya
c. kesucian lahir dan batin sehingga dapat memberikan safaat kepada orang lain yang membutuhkannya
d. ketentraman dan keamanan bagi dirinya dan orang lain, sehingga bebas dari tipu daya syaitan
e. kemajuan pribadi dan masyarakat sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur
4. Rasulullah Saw menyatakan bahwa Shalat adalah tiang agama. Ini berarti Shalat mengandung keistimewaan dibanding dengan ibadah lainnya, keistimewaan tersbeut antara lain, kecuali . . .
a. Shalat merupakan ibadah yang perintahnya langsung dari Allah SWT
b. Shalat sebagai tolok ukur amal perbuatan manusia
c. Shalat sebagai pengukur seseorang itu muslim atau kafir
d. Shalat merupakan amal yang pertama kali akan dihisab
e. Shalat merupakan olah raga yang sangat digemari orang tua
5. Pada waktu hendak melaksanakan Shalat, disyaratkan harus suci dari hadats dan najis, hal ini sebagai indikasi bahwa . . .
a. Shalat harus dimulai dari bersuci terlebih dahulu
b. Shalat merupakan ibadah yang harus disertai dengan wudlu
c. Shalat harus dilaksanakan dalam keadaan suci
d. kesucian diri manusia ditentukan oleh kesucian hadats dan najis
e. Shalat merupakan ibadah yang terpenting dalam Islam
6. Di bawah ini yang merupakan pernyataan tumakninah adalah . . .
a. Shalat harus dikerjakan dengan khusuk dan tumakninah
b. dalam setiap gerakan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa
c. diantara setiap gerakan harus bersikap tenang sejenak
d. dalam setiap gerakan harus dihayati dengan sikap tenang dan khusuk
e. setiap pergantian gerakan selalu ada takbirnya
7. Al-Qur’an surat Al-Ma’un ayat 4-5 menjelaskan tentang orang yang celaka salah satu diantaranya adalah . . .
a. orang yang durhaka kepada orang tua
b. orang yang lalai dalam shalatnya
c. orang yang menyekutukan Allah
d. orang yang melalaikan kewajibannya
e. orang yang lari dalam peperangan
8. Dalam Al-Qur’an surat Al-Mudatsir : 42-43 Allah berfirman . . .
a. menyekutukan Allah d. durhaka terhadap orang tua
b. berbuat jihad kepada tetangga e. meninggalkan Shalat lima waktu
c. membunuh manusia
9. QS. Al-Baqarah : 153 ini menunjukkan bahwa salah satu hikmah Shalat adalah . . .
•
a. membiasakan hidup bersih
b. terbiasa hidup sehat
c. melatih kesabaran
d. mengikat tali persaudaraan sesama muslim
e. mencegah perbuatan yang keji dan mungkar
10. Hadits ini menunjukkan bahwa salah satu hikmah Shalat adalah . . .
اَلْمُوْمِنُ لِلْمُؤْمِنٍ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُ بَعْضَهُ بَعْضًا
a. melatih kesabaran
b. mencegah perbuatan yang keji dan mungkar
c. melatih kedisiplinan
d. mengikat tali persaudaraan sesama muslim
e. membiasakan hidup bersih
11. Banyak sekali hikmah puasa, antara lain seperti dibawah ini, kecuali . . .
a. pembentukan akhlaqul karimah d. pembentukan disiplin
b. pengembangan nilai-nilai sosial e. mengirit atau menghemat pengeluaran
c. kesehatan jasmani dan rohani
12. Melalui puasa akan menimbulkan sikap . . .
a. rasa hormat kepada orang tua
b. terima kasih kepada orang tua
c. belas kasih kepada fakir miskin
d. bangga kepada seseorang karena telah puasa
e. hormat kepada ustaz yang telah mengerjakan puasa
13. Puasa merupakan kesempatan untuk melatih sifat-sifat berikut, kecuali . . .
a. kesabaran d. kepedulian sosil
b. pengendalian diri e. keikhlasan
c. hemat
14. Pada hakikatnya, puasa hanya disaksikan oleh . . .
a. diri sendiri d. keluarga
b. sahabat e. Allah SWT
c. diri sendiri dan Allah SWT
15. Menunaikan zakat bagi muslim yang memenuhi syarat merupakan perwujudan dari ...
a. kemurahan hati muslim kepada kaum dhoufa’
b. pernyataan rasa syukur atas rizki yang dianugrahkan Allah
c. ketaatan kaum muslimin untuk melaksanakan apa yang disunahkan
d. kesiapan kaum kaya untuk membantu kaum dhoufa’
e. kedekatan antara kaum kaya dengan kaum dhoufa’
16. Ayat ini قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى artinya . . .
a. sungguh beruntunglah orang yang beriman dan beramal saleh
b. sungguh berbahagia orang yang senantiasa suci
c. menunaikan zakat berarti mensucikan diri
d. sungguh beruntunglah orang yang dapat membayar zakat dan pajak
e. sungguh beruntunglah orang yang mensucikan diri
17. Bekal yang paling baik untuk melaksanakan ibadah haji, adalah . . .
a. niat dan keikhlasan d. taqwa dan manasik haji
b. mental dan spiritual e. Niat dan Biaya Perjalanan IbadahHaji (BPIB)
c. iman dan islam
18. Berikut ini pengertian mampu bagi orang yang mendapat panggilan untuk melaksanakan ibadah haji, kecuali . . .
a. ada kesadaran yang diperlukan
b. aman dalam perjalanan
c. bagi wanita ada muhrim yang menyertainya
d. bagi wanita sakit ada dokternya
e. mempunyai bekal yang cukup untuk BPIH dan yang ditinggalkannya
19. Berikut ini yang tidak termasuk hikmah ibadah haji dan umroh adalah . . .
a. meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT
b. menumbuhkan perasaan sama derajat
c. mempererat ukhuwah islamiyah
d. mempertebal sikap rela berkorban
e. menambah relasi, sehingga mempermudah mencari rizki
20. Menumbuhkan sikap rela berkurban. Dalam ibadah anda dibiasakan untuk menumbuh-kan kerelaan berkurban, baik harta, tenaga, pikiran maupun jiwa sekalipun untuk mencapai ridlo Allah SWT. Pernyataan berikut ini merupakan hikmah dari ibadah . . .
a. sahadah d. puasa
b. Shalat e. haji
c. zakat
21. Sasaran zakat terutama untuk membantu orang yang . . .
a. berada dalam panti asuhan d. berjuang di jalan Allah
b. orang yang cacat e. orang yang berpergian jauh
c. lemah ekonomi
22. Pembagian zakat yang ditangani amil akan menghindari hal-hal sebagai berikut, kecuali . . .
a. pendistribusian yang tidak merata
b. rasa takabur wajib zakat
c. tugas yang berat bagi wajib pajak
d. rasa malu kaum yang berhak menerima zakat
e. penyalah gunaan zakat yang telah dipungut
23. Ibadah haji harus dilaksanakan di kota Makah, dan dalam waktu yang sama, hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji merupakan muktamar bagi . . .
a. organisasi Islam sedunia d. umat islam sedunia
b. orang kaya sedunia e. pejuang islam sedunia
c. pengusaha sedunia
24. Untuk mensucikan puasa romadlon dari hal-hal yang tak berguna, dapat dilakukan dengan . . .
a. melaksanakan Shalat lail d. melaksanakan Shalat tarawih
b. membayar zakat fitrah e. membayar zakat mal
c. Shalat idul fitri
25. Terhadap mereka yang lemah harta tetapi fisiknya kuat untuk bekerja, untuk memberikan zakat kepada mereka yang paling tepat adalah . . .
a. memberi makan setiap hari
b. mencukupi kebutuhannya
c. mensekolahkan anaknya
d. memberikan lapangan pekerjaan
e. memberi pekerjaan untuk dapat hidup mandiri
C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan lengkap dan jelas!
1. Islam ditegakkan atas 5 sendi, jelaskan apa yang dimaksud!
Jawab :
2. Jelaskan apa yang sebenarnya menghancurkan ibadah!
Jawab :
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ibadah!
Jawab :
4. Nabi Muhammad Saw memberikan gambaran kepada orang-orang yang mengerjakan Shalat lengkap dengan syarat dan rukunnya dan semata-mata mencari keridloaan allah SWT, yaitu dengan tiga sasaran. Jelaskan tiga sasaran tersebut!
Jawab :
5. Sebutkan 5 hikmah Shalat!
Jawab :
6. Jelaskan puasa yang bagaimanakah yang dapat melatih kesabaran dan keikhlasan!
Jawab :
7. Sebutkan 5 hikmah puasa!
Jawab :
8. Jelaskan bahwa zakat itu terutama untuk kepentingan kosumtif dan produktif bagi orang yang lemah ekonomi!
Jawab :
9. Sebutkan 5 hikmah zakat!
Jawab :
10. Sebutkan 5 hikmah haji!
Jawab :
Sumber Hukum Islam
Standar Kompetensi : Memahami sumber hukum islam, hokum taklifi, dan hikmah ibadah.
Kompetensi Dasar : 5.1. Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi Al-Qur’an dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
RINGKASAN MATERI
Sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam, maksudnya segala sesuatu yang dijadikan dasar acuan atau pedoman Agama Islam. Pada umumnya ulama fikih sepakat bahwa sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijtihad.
A. Al-Qur’an
Pengertian :
Secara etimologi / lughowi Al-Qur’an berasal bahasa Arab “qoro’a – yaqro u – qur’an” yang artinya bacaan atau yang dibaca.
Secara terminology/istilakhi : Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya merupakan ibadah.
Keistimewaan Al-Qur’an :
1. Lafal dan maknanya asli berasal dari Allah SWT.
2. Tetap asli sampai sekarang. Bahkan sampai akhir zaman. Sebagaimana Firman Allah SWT.
•
Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami pula yang menjaganya. (QS. Al-Hijr : 9)
Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum :
Al-Qur’an merupakan dasar hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Berisi hukum, petunjuk dan pelajaran untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, agar mereka memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sebagai mana firman Allah:
Artinya : Kitab Al Quran Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (QS. Al-Baqaroh : 2)
• •
Artinya : Sesungguhnya Al Quran Ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. (QS. Al-Isro’ : 9)
••
Artinya : Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. An-Nisa : 105)
Kutbah Nabi Muhammad pada haji wadak :
تُرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلٌوا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَةُ رَسُوْلِهِ
Artinya : Aku tinggalkan dua perlara, sekali-kali kamu tidak akan sesat, selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan sunah rasul-Nya.
Ayat-ayat Muhkamat dan Mutasyabihat
1. Ayat-ayat Muhkamat ialah yang terang dan tegas maksudnya, sehingga mudah difahami.
Contoh :
Dan dirikan shalat.
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2. Ayat-ayat Mutasyabihat ialah :
a. Ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali setelah diselidiki secara mendalam serta menemukan dalil yang menentukan arti mana yang dimaksud. Misalnya ayat-ayat yang mujmal dan mengandung lafadz mustarok.
b. Ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetahui pengertiannya, seperti ayat-ayat yang ada hubungannya dengan yang gaib, seperti harikiamat, surga, neraka dan sebagainya. Dan singkatan-singkatan yang ada dalam permulaan surat Al-Qur’an.
Artinya : Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. (QS. Ali Imron : 7)
Adapun hukum ayat mutasyabihat, kalau ia termasuk No. 1 ditangguhkan beramal dengannya sebelum diperoleh dalil yang menentukan arti mana yang dimaksud. Kalau ia termasuk No. 2 maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat ia ditakwilkan, tetapi pendapat yang kuat tidak ditakwilkan dan tidak boleh beramal dengannya.
Macam-macam Hukum dalam Al-Qur’an
1. Hukum-hukum I’tiqad, yaitu yang berhubungan dengan apa-apa yang wajib atas mukalaf mengimaninya, seperti iman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya dan hari kemudian. Hukum-hukum ini dibahas dalam ilmu Tauhid.
2. Hukum-hukum Akhlaq, yaitu yang berhubungan dengan sifat-sifat baik yang harus dimiliki oleh mukalaf dan sifat-sifat yang buruk yang harus dijahuinya. Hukum ini dibahas dalam ilmu akhlaq.
3. Hukum-hukum Amaliyah, yaitu yang berhubungan dengan apa-apa yang berasal dari manusia berupa perkataan, perbuatan, aqad-aqad dan tindakan mukalaf lainnya. Bahagian ini merupakan pembahasan ilmu Ushul Fikih. Hukum Amaliyah meliputi 2 bagian antara lain :
a. Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan lain sebagainya. Ibadah ini untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
b. Hukum-hukum muamalah, yaitu hukum yang mengatur berbagai macam aqad dan tindakan (tashoruf) mukallaf, kejahatan, hukuman, yang dimaksud dengan hokum ini adalah yang mengatur sesama manusia itu sendiri baik pribadi maupun golongan.
Ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah
Ditinjau dari segi turunnya, maka Al-Qur’an dibagi 2 golongan :
1. Ayat Makiyah : yaitu ayat-ayat yang diturunkan sebelum nabi Muhammad hijrah ke Madinah.
2. Ayat Madaniah : yaitu ayat-ayat yang diturunkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah.
Perbedaannya :
1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek (ijaz) sedang ayat-ayat Madaniah pada umumnya panjang-panjang (ithnab).
2. Dalam surat-surat Madaniyah biasa terdapat pada perkataan “Yaa ayuhalladzi na amanuu”, sedang dalam surat Makiyah biasa terdapat perkataan “yaa ayuhannasu”.
3. Ayat-ayat Makiyah biasanya mengandung hal-hal yang berupa keimanan, janji dan ancaman, kisah-kisah umat terdahulu. Sedangkan ayat-ayat madaniyah biasanya berhubungan dengan hokum. Termasuk hukum tata Negara, perang kemasyarakatan dsb.
Asas-asas Al-Qur’an dalam Mentasyri’kan Hukum
1. Tidak menyulitkan. Sebagaimana Firman Allah :
Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al-Baqarah : 185)
2. Menyedikitkan taklif (beban). Asas ini merupakan konsekwensi dari asas tidak menyulitkan.
3. Diturunkan secara berangsur-angsur.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari (+ 23 tahun) 13 tahun diturunkan di Makah dan 10 tahun di Madinah.
Hikmah Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur :
1. Agar lebih mudah dimengreti dan dilaksanakan.
2. Turunnya ayat sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi.
3. Memudahkan menghafalkan dan memahami.
4. Diantara ayat ada yang merupakan jawaban dari pertanyaan, atau penolakan pendapat/perbuatan.
B. Al-Hadits / As-Sunnah
Hadits menurut lughot artinya baru, kabar, dekat.
Sunnah menurut bahasa artinya tradisi, kebiasaan, adad istiadat.
Menurut istilah : Hadits yaitu apa-apa yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
Macam-macam Hadits / Sunnah :
Sunnah/hadits dapat dibagi menurut berbagai pandangan. Antara lain :
Ditinjau dari segi bentuknya :
1. Sunnah Qauliyah : yaitu sunnah yang merupakan ucapan nabi Muhammad Saw.
2. Sunah Fi’liyah : yaitu perbuatan Nabi Muhammad Saw tentang suatu hal, seperti cara shalat, mandi.
3. Sunnah Taqririyah : yaitu persetujuan Nabi Muhammad Saw, baik lisan atau diam terhadap suatu perbuatan seseorang yang dilakukan dihadapannya.
4. Sunnah Hammiyah : yaitu cita-cita Nabi Muhammad Saw untuk mengerjakan sesuatu tetapi belum sempat mengerjakannya beliau sudah wafat. Contoh : Puasa tanggal 9 Muharom.
Ditinjau dari segi jumlah orang yang menyampaikannya :
1. Hsdits Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta dan disampaikan melalui jalan indra.
2. Hadits Masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir, baik karena jumlahnya muapun karena tidak dengan indra.
3. Hadits Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih yang tidak sampai kepada tingkat masyhur maupun mutawir.
Ditinjau dari segi kwalitasnya hadits dibagi menjadi :
1. Hadits shoheh, yaitu hadits yang sehat yang diriwayatkan oleh orang-orang yang baik dan kuat hafalannya, materinya baik dan bersambung sanatnya, dapat dipertanggung jawabnya.
2. Hadits Hasan, yaitu hadits yang memenuhi persaratan hadits shoheh, kecuali di segi hafalan pembawaannya kurang baik.
3. Hadits Dho’if, yaitu hadits lemah, baik karena terputus salah satu sanahnya atau karena salah satu dari pembawaannya kurang baik.
4. Hadits Maudzu’, yaitu hadits palsu, hadits yang dibikin oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda perbuatan Rasulullah Saw.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya, dibagi kepada :
1. Hadits Ma’bul, yaitu hadits yang pasti diterima.
2. Hadits Mardud, yaitu hadits yang pasti ditolak.
Ditinjau dari segi orang yang berperan dalam perbuatan, atau perkataan, maka hadits dibagi kepada :
1. Hadits Marfu’, yaitu hadits yang benar-benar nabi yang berperan (perkataan, perbuatan dan keketatanannya).
2. Hadits Mauquf, yaitu hadits sahabat nabi yang berperan dan nabi tidak menyaksikan.
3. Hadits Maqtu’, yaitu tabi’in yang berperan, artinya perkataan tabi’in yang berhubungan dengan masalah agama.
Kedudukan Hadits/Sunnah sebagai sumber hukum Islam ke 2 setelah Al-Qur’an :
Sunnah merupakan sumber hukum yang kedua dalam Islam sesudah Al-Qur’an.
Ditegaskan Firman Allah dan Hadits Nabi sebagai berikut :
Artinya : Apa-apa yang diberikan Rasuk kepadamu, maka terimalah dia, dan apa-apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr : 7)
Artinya : Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab : 21)
Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua adalah :
1. Mengakui dan menguatkan hokum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Jadi hukum tersebut memiliki dua sumber, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Contoh : perintah shalat, zakat, puasa, dsb.
2. Memberikan rincian dan penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal, mengoyitkan yang mutlak atau menkhususkan yang umum.
••
Artinya : Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka. (QS. An-Nahl : 44)
Ex : QS. Al-Maidah : 3
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.
Dalam ayat tersebut bangkai adalah haram dan tidak terkecualikan bangkai yang mana, kemudian datanglah hadits yang menjelaskan :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : أَلْحُوْتُ وَالْجَرَادُ. وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالْكَبَدُ وَالطَّحَالُ. (رواه إبن ماجة والحاكم)
Artinya : Dihalalkan bagi kita dua macam darah. Adapun darah dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedang dua macam darah adalah sebangsa hati dan limpa. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
3. Menetapkan hukum yang tidak didapai dalam Al-Qur’an. Contoh : cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali satu diantaranya menggunakan tanah,
Sejarah singkat pengumpulan hadits
Pada permulaan abad ke-2 H timbul Khalifah Umar bin Abdul Aziz Al-Amawi untuk meneliti hadits-hadits Rasulullah SAW. Untuk itu beliau menyurati para gubernur di wilayah Negara Islam meminta agar mereka meneliti dan mengumpulkan hadits dengan disertai penjelasan-penjelasan sumber hadits tersebut. Para perowi hadits mulai menyusun hadits yang diriwayatkan menurut babnya. Pada masa ini yang membukukan hadits antara lain :
1. Imam Malik bin Anas dari Madinah
2. Abdul Malik bin Abdul Aziz dari Makah
3. Shofyan Tsauri dari Khuffah
4. Haam bin Salamah dari Basroh 5. Hasim bin Basyi dari Washath
6. Abdurrahman Al-Auza’l dari Syam
7. Ma’mur bin Rosyid dari Yaman
8. Abdullah bin Mubaroq dari Kurasan
Hadits yang disusun mereka masih bercampur dengan ucapan-ucapan sahabat tabi’in, seperti yang bisa kita saksikan dalam kitab Al-Muatho’ karya Imam Malik.
Pada periode berikutnya timbul usaha untuk membersihkan hadits dari campuran ucapan sahabat dan tabi’in, seperti yang biasa kita saksikan dalam kitab Al-Muatho’ karya Imam Malik.
Pada periode berikutnya timbul usaha untuk membersihkan hadits dari campuran ucapan sahabat dan tabi’in, kemudian hasil penelitian ini dinamakan musnad, yang meneliti antara lain :
1. Musnad Abdullah bin Musa Al-Khaffi
2. Musnad Musadad bin Musrohad
3. Musnad Asad bin Musa Al-Misyr
4. Musnad Na’im bin Hammad Al-Khuzai 5. Musnad Ishak bin Rohawiah
6. Musnad Usman bin Abu Syaubah
7. Musnad Imam Ahmad bin Hambal
Diantara kitab-kitab ini yang masih beredar sampai sekarang tinggal musnad Imam Ahmad bin Hambal. Hadits tersbeut dikumpulkan menurut sanadnya, seperti Abu Hurairah, Abu Bakar, Umar, Siti Aisyah, dst. Periode berikutnya adalah periode penyaringan. Artinya meneliti mana yang shoheh dan mana yang dhoif, serta membuang yang dhoif. Yang mendapat kehurmatan berdiri yang paling atas adalah :
1. Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori Al-Jufri, dengan kitabnya Shaheh Bukhori.
2. Muslim Bin Hajaj An-Naisaburi dengan kitabnya Shoheh Muslim.
Kedua tokoh ini menyusun hadits yang benar-benar telah diteliti keabsahan sanad dan matamnya. Kemudian keduanya diikuti oleh :
1. Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats, dengan kitabnya Sunan Abu Dawud.
2. Abu Musa Muhammad bin Isa Asalami At-Turmuzi, dengan kitabnya Sunan At-Tirmizi.
3. Abu Abdullah Muhammad bin Zazid Al-Quzwinim panggilannya Ibnu Majah dengan kitabnya Sunan Ibnu Majah.
4. Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib An-Nasya’i.
Keenam kitab ini dikalangan ulamak dikenal dengan sebutan Kuttub Asy-Syittah (Kitan yang enam). Ditambah satu lagi Musnad Imam bin Hambal terkenal dengan sebutan Kutub As-Sab’ah (kitab yang tujuh).
C. Ijtihad
Secara lughowi ijtihad berasal dari kata “ijtihada”, artinya mencurhkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, berusaha semaksimal mungkin.
Menurut istilah : suatu pekerjaan yang menggunakan segala kesanggupan daya rohaninya untuk mengeluarkan hokum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dasar ijtihad : Firman Allah surat Al-Hasyr : 2
Artinya : Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr : 2)
Artinya : Untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah : 48)
Bentuk-bentuk Ijtihad :
Bentuk-bentuk ijtihad yang terkenal dalam syari’at hukum Islam adalah jima’ dan qiyas.
1. Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama tentang hukum, yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2. Qiyas, yaitu menetapkan hukum yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah lain yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits, karena keduanya memiliki persamaan sifat.
Kedudukan Ijtihad :
Ijtihad berkedudukan sebagai sumber hukum islam yang ke-3.
Seseorang yang berijtihad disebut Mujtahid, dan lawan mujtahid adalah muqollid, pekerjaannya dinamakan taqlid. Orang yang akan menerima secara apriori segala fatwa serta menganggapnya sebagai ajaran islam.
Pembagian Hukum Fikih
Pembagian hukum fikih dikategorikan menjadi lima macam yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Berikut ini penjelasannya :
1. Wajib (fardlu) adalah suatu keharusan, maksudnya apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan berdosa.
2. Sunah, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, apabila dikerjakan bedosa, bila ditinggalkan mendapatkan pahala.
4. Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai Allah SWT, tapi apabila terpaksa tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5. Mubah, adalah suatu perkara apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa,
LEMBAR KEGIATAN SISWA
A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Al-Qur’an terdiri dari ……………….. juz ………………….. surat ………………….. ayat.
2. Sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah
3. Al-Qur’an disebut juga Al-Huda, yang artinya
4. Al-Qur’an disebut juga Al-Furqon, yang artinya
5. Penulis Al-Qur’an yang terkenal adalah
6. Ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global disebut ayat
7. Ayat Al-Qur’an yang diturunkan setelah Nabi hijrah ke Madinah disebut ayat
8. Hadits menurut bahasa artinya
9. Hadits yang merupakan perkataan Nabi Saw disebut
10. Hadits / Sunnah hammiyah adalah
11. Dua orang perowi hadits yang terkenal adalah
12. Sebagai perantara pengumpulan hadits mulai dari Nabi s/d rowi disebut
13. Kitab hadits yang disusun oleh Ibnu Majah bernama
14. Kitab hadits shaheh Buchari disusun oleh
15. Hadits palsu disbeut hadits
16. Sunnah fi’liyah adalah
17. Kitab hadits yang disusun Imam Maliki bernama
18. Hadits yang hanya bersumber dari sahabat dinamakan hadits
19. Nama asli Imam Bukhori adalah
20. Enam kitab hadits dikalangan ulama’, terkenal dengan sebutan
B. Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat dengan memberi tanda silang!
1. Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah . . .
a. Al-Qur’an, injil, taurat, dan zabur
b. Al-Qur’an, hadits dan ijtihad
c. UUD 1945, Pancasila dan As-Sunah
d. Al-Qur’an dan As-Sunah
e. Pancasila, UUD 1945, GBHN Kepres dan Peraturan pemerintah yang berlaku
2. Berikut ini yang bukan merupakan kandungan ayat Al-Qur’an adalah . . .
a. aqidah d. janji dan ancaman
b. syari’ah/ibadah e. rohaniah
c. muamalah
3. Al-Qur’an disebut juga Adz-Dzikir, yang artinya . . .
a. petunjuk d. pembeda
b. kitabullah e. pemisah
c. peringatan
4. QS. An-Nisa’ : 105 menjelaskan bahwa : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu . . .
a. mendapat petunjuk dari kitab tersebut
b. mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu
c. berbuat adil dan bijaksana dengan apa yang Allah ajarkan kepadamu
d. senantiasa bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan padanya
e. berbuat baik dan berlaku adil terhadap makhluk yang diciptakan Allah
5. Berdasarkan ayat dibawah ini kedudukan Al-Qur’an . . .
فِيْةِ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ
a. sebagai petunjuk
b. sebagai peringatan
c. sebagai tuntunan hidup
d. sebagai perlengkapan rumah tangga
e. sebagai pembeda antara yang hak dan dengan yang batal
6. Yang mendapatkan petunjuk dari Al-Qur’an adalah . . .
a. orang-orang yang beriman dan beramal shaleh
b. orang-orang yang bertaqwa
c. orang yang mendirikan shalat dan membayar zakat
d. orang yang bersyukur
e. orang-orang yang senantiasa mencintai Allah dan Rasulnya
7. Alih bahasa dan terjemahan dari Al-Qur’an itu adalah . . .
a. bukan Al-Qur’an d. searti dengan Al-Qur’an
b. seirama dengan Al-Qur’an e. sederajat dengan Al-Qur’an
c. tetap dengan Al-Qur’an
8. Allah yang menciptakan manusia dan yang memberi petunjuk, realisasinya petunjuk Allah adalah . . .
a. akal dan pikiran manusia
b. hasil karya manusia
c. firasat dan ilham
d. keberhasilan manusia dalam berlomba
e. ilmu pengetahuan dan teknologi
9. Ada tiga pokok dalam penerapan hukum menurut Al-Qur’an, yaitu tidak sempit, meringankan beban, dan penerapannya . . .
a. bijaksana d. dengan paksa
b. sistematis dan radikal e. berangsur-angsur
c. melihat kemampuan
10. QS. An-Nisa’ ayat 59 menjelaskan : Sebagai pedoman hidup manusia, bila terjadi berlainan pendapat tentang suatu hal, maka wajib kembali kepada . . .
a. hasil musyawarah d. dengan paksa
b. dekrit presiden e. berangsur-angsur
c. hasil ijtihad para ulama’
11. Hukum yang ada dalam Al-Qur’an itu secara garis besar, global, kuili, ijmali, dan ‘ammi penjelasan dan uraian yang pertama dari Al-Qur’an itu diambil dari . . .
a. Al-Qur’an d. ijtihad
b. Al-Hadits e. keputusan presiden
c. ilmu fiqih
12. Hadits yang merupakan ketetapan Nabi Saw, disebut hadits . . .
a. fi’liyah d. muhammadiyah
b. qauliyah e. taqririyah
c. hamiyah
13. Al-Qur’an bersifat qadim, sebab merupakan Firman Allah yang melekat pada dzat Allah yang qadim, dengan demikian Al-Qur’an itu . . .
a. sejak dulu sudah ada, diturunkan kepada para Nabi secara bertahap
b. Allah telah menciptakan sebelum manusia itu ada, diturunkan apabila manusia itu membutuhkan
c. Allah telah menciptakan sebelum manusia ada, kemudian diturunkan secara berangsur-angsur
d. adanya Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan peristiwa yang terjadi
e. turunkan Al-Qur’an merupakan jawaban dari pertanyaan yang timbul dari manusia
14. QS. An-Nisa : 44 menjelaskan tentang kedudukan Al-Hadits adalah . . .
a. sumber hukum yang pertama
b. sabda Nabi Muhammad SAW
c. sumber hokum yang kedua
d. instruksi nabi Muhammad SAW
e. menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat murni
15. Hadits ini menjelaskan bahwa . . .
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُوْا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَةُ رَسُوْلِهِ
a. Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber hokum Islam yang autentik
b. bila menginginkan kebahagiaan di dunia dan akhirat berpeganglah pada Al-Qur’an dan Hadits
c. baik Al-Qur’an maupun hadits kedua-duanya adalah wahyu dari Allah
d. yang diperbolehkan ditulis olah para sahabat nabi hanyalah Al-Qur’an, hadits dilarang
e. Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama, sekaligus mukjizat
16. QS. An-Najm : 3 dan 4 menejalskan : “Nabi itu tiada mengatakan sesuatu dari hawa nafsunya, namun perkataan nabi wahyu yang diwahyukan kepadanya”. Ayat ini memberi pengertian bahwa Hadits termasuk . . .
a. perkataan nabi
b. hasil pemikiran nabi
c. wahyu Allah
d. hasil karya ilmiyah nabi Muhammad Saw
e. menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal
17. Ciri-ciri ayat makiyah adalah sebagai berikut . . .
a. biasanya dimulai kalimat yaaayyuhannas
b. ayatnya pendek-pendek
c. biasanya berisi tentang keimanan
d. ayatnya mudah difahami dan diamalkan
e. biasanya berisi tentang janji dan ancaman
18. Dalam Al-Qur’an dijelaskan semua bangkai diharamkan, dalam hadits disebutkan juga ada dua macam bangkai yang dihalalkan, yaitu bangkai hewan laut dan belalang. Dengan demikian menurut keadaan di atas kedudukan hadits ialah . . .
a. meralat ayat Al-Qur’an yang turun sebelumnya
b. menguatkan Al-Qur’an
c. menetapkan hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an
d. menentukan hokum secara mandiri
e. memberikan rincian/penjelasan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal
19. Ayat Al-Qur’an yang sudah jelas maksudnya disebut ayat . . .
a. Madaniyah d. Mutasabihat
b. Makiyah e. Kursi
c. Muhkamat
20. Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan apa-apa yang wajib atas mukalaf untuk mengimaninya disebut hukum . . .
a. I’tigat d. muamalah
b. akhlaq e. syariah
c. kauliyah
21. Berikut ini yang bukan merupakan Kuttub Asy-Syittah adalah . . .
a. Shoheh Buchori d. Sunan Abu Dawud
b. Shoheh Muslim e. Aunan Ibnu Majah
c. Sunan Darul Kutni
22. Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta dan disampaikan melalui jalan indra, adalah hadits . . .
a. shoheh d. masyhur
b. mutawatir e. dhoif
c. hasan
23. Hadits yang merupakan firman Allah disebut . . .
a. hadits mutawatir d. hadits shohih
b. hadits marfu’ e. hadits qudsi
c. hadits maudzu’
24. Isi dari hadits disebut . . .
a. sanad d. matan
b. rowi e. tafsit
c. mustolah hadits
25. Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, sekali-kali kamu tidak akan sesat, selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Hadits ini disampaikan Nabi pada saat . . .
a. kutbah jum’at d. kutbah pada haji wada’
b. kutbah idul fitri e. kutbah idul adha
c. kutbah istisqo’
C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat tapi jelas!
1. Jelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang autentik!
Jawab :
2. Ayat dibawah ini susunlah sehingga menjadi dasar hukum?
فَانتَهُوا عَنْهُ نَهَكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُءَاتَكُمُ وَمَآ
Jawab :
3. Jelaskan mengapa Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur!
Jawab :
4. Jelaskan, kedudukan hadits sebagai sumber hukum yang ke dua?
Jawab :
5. Jelaskan hukum mengamalkan ayat-ayat mutasabihat!
Jawab :
6. Jelaskan, maksud ayat berikut ini!
مِنْهُ ءَايَتٌ مُّحْكَمَتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَبِ وَأُخَرُ مُتَشَبِهَتٌ
Jawab :
7. Jelaskan pembagian hadits ditinjau dari segi kuwalitasnya!
Jawab :
8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hadits mutawtir!
Jawab :
9. Sebutkan ciri-ciri ayat-ayat madaniah!
Jawab :
10. Tulislah contoh sebuah hadits lengkap dengan sanat, matan dan rowinya!
Jawab :
Latihan Penerapan Budi Pekerti
Isilah pernyataan berikut ini secara jujur dengan memberi tanda cek (v)!
No Pernyataan Jawaban Alasan
Setuju Tidak setuju Tidak tahu
1 Al-Qur’an dan hadits kita jadikan pedoman dalam beribadah dan berperilaku di dunia.
2 Jika undang-undang Negara kita bertenta-ngan dengan Al-Qur’an dan hadits kita tidak wajib mentaati.
3 Kita harus berpakaian sesuai tuntutan Al-Qur’an dan hadits.
4 Apabila kita bertentangan dengan pendapat orang lain kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan hadits.
5 Amalan yang berdasarkan hadits maudzuk lebih baik ditinggalkan saja.
Kompetensi Dasar : 5.1. Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi Al-Qur’an dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
RINGKASAN MATERI
Sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam, maksudnya segala sesuatu yang dijadikan dasar acuan atau pedoman Agama Islam. Pada umumnya ulama fikih sepakat bahwa sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijtihad.
A. Al-Qur’an
Pengertian :
Secara etimologi / lughowi Al-Qur’an berasal bahasa Arab “qoro’a – yaqro u – qur’an” yang artinya bacaan atau yang dibaca.
Secara terminology/istilakhi : Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya merupakan ibadah.
Keistimewaan Al-Qur’an :
1. Lafal dan maknanya asli berasal dari Allah SWT.
2. Tetap asli sampai sekarang. Bahkan sampai akhir zaman. Sebagaimana Firman Allah SWT.
•
Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami pula yang menjaganya. (QS. Al-Hijr : 9)
Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum :
Al-Qur’an merupakan dasar hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Berisi hukum, petunjuk dan pelajaran untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, agar mereka memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sebagai mana firman Allah:
Artinya : Kitab Al Quran Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (QS. Al-Baqaroh : 2)
• •
Artinya : Sesungguhnya Al Quran Ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. (QS. Al-Isro’ : 9)
••
Artinya : Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. An-Nisa : 105)
Kutbah Nabi Muhammad pada haji wadak :
تُرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلٌوا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَةُ رَسُوْلِهِ
Artinya : Aku tinggalkan dua perlara, sekali-kali kamu tidak akan sesat, selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan sunah rasul-Nya.
Ayat-ayat Muhkamat dan Mutasyabihat
1. Ayat-ayat Muhkamat ialah yang terang dan tegas maksudnya, sehingga mudah difahami.
Contoh :
Dan dirikan shalat.
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2. Ayat-ayat Mutasyabihat ialah :
a. Ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali setelah diselidiki secara mendalam serta menemukan dalil yang menentukan arti mana yang dimaksud. Misalnya ayat-ayat yang mujmal dan mengandung lafadz mustarok.
b. Ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetahui pengertiannya, seperti ayat-ayat yang ada hubungannya dengan yang gaib, seperti harikiamat, surga, neraka dan sebagainya. Dan singkatan-singkatan yang ada dalam permulaan surat Al-Qur’an.
Artinya : Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. (QS. Ali Imron : 7)
Adapun hukum ayat mutasyabihat, kalau ia termasuk No. 1 ditangguhkan beramal dengannya sebelum diperoleh dalil yang menentukan arti mana yang dimaksud. Kalau ia termasuk No. 2 maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat ia ditakwilkan, tetapi pendapat yang kuat tidak ditakwilkan dan tidak boleh beramal dengannya.
Macam-macam Hukum dalam Al-Qur’an
1. Hukum-hukum I’tiqad, yaitu yang berhubungan dengan apa-apa yang wajib atas mukalaf mengimaninya, seperti iman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya dan hari kemudian. Hukum-hukum ini dibahas dalam ilmu Tauhid.
2. Hukum-hukum Akhlaq, yaitu yang berhubungan dengan sifat-sifat baik yang harus dimiliki oleh mukalaf dan sifat-sifat yang buruk yang harus dijahuinya. Hukum ini dibahas dalam ilmu akhlaq.
3. Hukum-hukum Amaliyah, yaitu yang berhubungan dengan apa-apa yang berasal dari manusia berupa perkataan, perbuatan, aqad-aqad dan tindakan mukalaf lainnya. Bahagian ini merupakan pembahasan ilmu Ushul Fikih. Hukum Amaliyah meliputi 2 bagian antara lain :
a. Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan lain sebagainya. Ibadah ini untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
b. Hukum-hukum muamalah, yaitu hukum yang mengatur berbagai macam aqad dan tindakan (tashoruf) mukallaf, kejahatan, hukuman, yang dimaksud dengan hokum ini adalah yang mengatur sesama manusia itu sendiri baik pribadi maupun golongan.
Ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah
Ditinjau dari segi turunnya, maka Al-Qur’an dibagi 2 golongan :
1. Ayat Makiyah : yaitu ayat-ayat yang diturunkan sebelum nabi Muhammad hijrah ke Madinah.
2. Ayat Madaniah : yaitu ayat-ayat yang diturunkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah.
Perbedaannya :
1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek (ijaz) sedang ayat-ayat Madaniah pada umumnya panjang-panjang (ithnab).
2. Dalam surat-surat Madaniyah biasa terdapat pada perkataan “Yaa ayuhalladzi na amanuu”, sedang dalam surat Makiyah biasa terdapat perkataan “yaa ayuhannasu”.
3. Ayat-ayat Makiyah biasanya mengandung hal-hal yang berupa keimanan, janji dan ancaman, kisah-kisah umat terdahulu. Sedangkan ayat-ayat madaniyah biasanya berhubungan dengan hokum. Termasuk hukum tata Negara, perang kemasyarakatan dsb.
Asas-asas Al-Qur’an dalam Mentasyri’kan Hukum
1. Tidak menyulitkan. Sebagaimana Firman Allah :
Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al-Baqarah : 185)
2. Menyedikitkan taklif (beban). Asas ini merupakan konsekwensi dari asas tidak menyulitkan.
3. Diturunkan secara berangsur-angsur.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari (+ 23 tahun) 13 tahun diturunkan di Makah dan 10 tahun di Madinah.
Hikmah Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur :
1. Agar lebih mudah dimengreti dan dilaksanakan.
2. Turunnya ayat sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi.
3. Memudahkan menghafalkan dan memahami.
4. Diantara ayat ada yang merupakan jawaban dari pertanyaan, atau penolakan pendapat/perbuatan.
B. Al-Hadits / As-Sunnah
Hadits menurut lughot artinya baru, kabar, dekat.
Sunnah menurut bahasa artinya tradisi, kebiasaan, adad istiadat.
Menurut istilah : Hadits yaitu apa-apa yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
Macam-macam Hadits / Sunnah :
Sunnah/hadits dapat dibagi menurut berbagai pandangan. Antara lain :
Ditinjau dari segi bentuknya :
1. Sunnah Qauliyah : yaitu sunnah yang merupakan ucapan nabi Muhammad Saw.
2. Sunah Fi’liyah : yaitu perbuatan Nabi Muhammad Saw tentang suatu hal, seperti cara shalat, mandi.
3. Sunnah Taqririyah : yaitu persetujuan Nabi Muhammad Saw, baik lisan atau diam terhadap suatu perbuatan seseorang yang dilakukan dihadapannya.
4. Sunnah Hammiyah : yaitu cita-cita Nabi Muhammad Saw untuk mengerjakan sesuatu tetapi belum sempat mengerjakannya beliau sudah wafat. Contoh : Puasa tanggal 9 Muharom.
Ditinjau dari segi jumlah orang yang menyampaikannya :
1. Hsdits Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta dan disampaikan melalui jalan indra.
2. Hadits Masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir, baik karena jumlahnya muapun karena tidak dengan indra.
3. Hadits Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih yang tidak sampai kepada tingkat masyhur maupun mutawir.
Ditinjau dari segi kwalitasnya hadits dibagi menjadi :
1. Hadits shoheh, yaitu hadits yang sehat yang diriwayatkan oleh orang-orang yang baik dan kuat hafalannya, materinya baik dan bersambung sanatnya, dapat dipertanggung jawabnya.
2. Hadits Hasan, yaitu hadits yang memenuhi persaratan hadits shoheh, kecuali di segi hafalan pembawaannya kurang baik.
3. Hadits Dho’if, yaitu hadits lemah, baik karena terputus salah satu sanahnya atau karena salah satu dari pembawaannya kurang baik.
4. Hadits Maudzu’, yaitu hadits palsu, hadits yang dibikin oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda perbuatan Rasulullah Saw.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya, dibagi kepada :
1. Hadits Ma’bul, yaitu hadits yang pasti diterima.
2. Hadits Mardud, yaitu hadits yang pasti ditolak.
Ditinjau dari segi orang yang berperan dalam perbuatan, atau perkataan, maka hadits dibagi kepada :
1. Hadits Marfu’, yaitu hadits yang benar-benar nabi yang berperan (perkataan, perbuatan dan keketatanannya).
2. Hadits Mauquf, yaitu hadits sahabat nabi yang berperan dan nabi tidak menyaksikan.
3. Hadits Maqtu’, yaitu tabi’in yang berperan, artinya perkataan tabi’in yang berhubungan dengan masalah agama.
Kedudukan Hadits/Sunnah sebagai sumber hukum Islam ke 2 setelah Al-Qur’an :
Sunnah merupakan sumber hukum yang kedua dalam Islam sesudah Al-Qur’an.
Ditegaskan Firman Allah dan Hadits Nabi sebagai berikut :
Artinya : Apa-apa yang diberikan Rasuk kepadamu, maka terimalah dia, dan apa-apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr : 7)
Artinya : Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab : 21)
Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua adalah :
1. Mengakui dan menguatkan hokum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Jadi hukum tersebut memiliki dua sumber, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Contoh : perintah shalat, zakat, puasa, dsb.
2. Memberikan rincian dan penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal, mengoyitkan yang mutlak atau menkhususkan yang umum.
••
Artinya : Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka. (QS. An-Nahl : 44)
Ex : QS. Al-Maidah : 3
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.
Dalam ayat tersebut bangkai adalah haram dan tidak terkecualikan bangkai yang mana, kemudian datanglah hadits yang menjelaskan :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : أَلْحُوْتُ وَالْجَرَادُ. وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالْكَبَدُ وَالطَّحَالُ. (رواه إبن ماجة والحاكم)
Artinya : Dihalalkan bagi kita dua macam darah. Adapun darah dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedang dua macam darah adalah sebangsa hati dan limpa. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
3. Menetapkan hukum yang tidak didapai dalam Al-Qur’an. Contoh : cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali satu diantaranya menggunakan tanah,
Sejarah singkat pengumpulan hadits
Pada permulaan abad ke-2 H timbul Khalifah Umar bin Abdul Aziz Al-Amawi untuk meneliti hadits-hadits Rasulullah SAW. Untuk itu beliau menyurati para gubernur di wilayah Negara Islam meminta agar mereka meneliti dan mengumpulkan hadits dengan disertai penjelasan-penjelasan sumber hadits tersebut. Para perowi hadits mulai menyusun hadits yang diriwayatkan menurut babnya. Pada masa ini yang membukukan hadits antara lain :
1. Imam Malik bin Anas dari Madinah
2. Abdul Malik bin Abdul Aziz dari Makah
3. Shofyan Tsauri dari Khuffah
4. Haam bin Salamah dari Basroh 5. Hasim bin Basyi dari Washath
6. Abdurrahman Al-Auza’l dari Syam
7. Ma’mur bin Rosyid dari Yaman
8. Abdullah bin Mubaroq dari Kurasan
Hadits yang disusun mereka masih bercampur dengan ucapan-ucapan sahabat tabi’in, seperti yang bisa kita saksikan dalam kitab Al-Muatho’ karya Imam Malik.
Pada periode berikutnya timbul usaha untuk membersihkan hadits dari campuran ucapan sahabat dan tabi’in, seperti yang biasa kita saksikan dalam kitab Al-Muatho’ karya Imam Malik.
Pada periode berikutnya timbul usaha untuk membersihkan hadits dari campuran ucapan sahabat dan tabi’in, kemudian hasil penelitian ini dinamakan musnad, yang meneliti antara lain :
1. Musnad Abdullah bin Musa Al-Khaffi
2. Musnad Musadad bin Musrohad
3. Musnad Asad bin Musa Al-Misyr
4. Musnad Na’im bin Hammad Al-Khuzai 5. Musnad Ishak bin Rohawiah
6. Musnad Usman bin Abu Syaubah
7. Musnad Imam Ahmad bin Hambal
Diantara kitab-kitab ini yang masih beredar sampai sekarang tinggal musnad Imam Ahmad bin Hambal. Hadits tersbeut dikumpulkan menurut sanadnya, seperti Abu Hurairah, Abu Bakar, Umar, Siti Aisyah, dst. Periode berikutnya adalah periode penyaringan. Artinya meneliti mana yang shoheh dan mana yang dhoif, serta membuang yang dhoif. Yang mendapat kehurmatan berdiri yang paling atas adalah :
1. Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori Al-Jufri, dengan kitabnya Shaheh Bukhori.
2. Muslim Bin Hajaj An-Naisaburi dengan kitabnya Shoheh Muslim.
Kedua tokoh ini menyusun hadits yang benar-benar telah diteliti keabsahan sanad dan matamnya. Kemudian keduanya diikuti oleh :
1. Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats, dengan kitabnya Sunan Abu Dawud.
2. Abu Musa Muhammad bin Isa Asalami At-Turmuzi, dengan kitabnya Sunan At-Tirmizi.
3. Abu Abdullah Muhammad bin Zazid Al-Quzwinim panggilannya Ibnu Majah dengan kitabnya Sunan Ibnu Majah.
4. Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib An-Nasya’i.
Keenam kitab ini dikalangan ulamak dikenal dengan sebutan Kuttub Asy-Syittah (Kitan yang enam). Ditambah satu lagi Musnad Imam bin Hambal terkenal dengan sebutan Kutub As-Sab’ah (kitab yang tujuh).
C. Ijtihad
Secara lughowi ijtihad berasal dari kata “ijtihada”, artinya mencurhkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, berusaha semaksimal mungkin.
Menurut istilah : suatu pekerjaan yang menggunakan segala kesanggupan daya rohaninya untuk mengeluarkan hokum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dasar ijtihad : Firman Allah surat Al-Hasyr : 2
Artinya : Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr : 2)
Artinya : Untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah : 48)
Bentuk-bentuk Ijtihad :
Bentuk-bentuk ijtihad yang terkenal dalam syari’at hukum Islam adalah jima’ dan qiyas.
1. Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama tentang hukum, yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2. Qiyas, yaitu menetapkan hukum yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah lain yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits, karena keduanya memiliki persamaan sifat.
Kedudukan Ijtihad :
Ijtihad berkedudukan sebagai sumber hukum islam yang ke-3.
Seseorang yang berijtihad disebut Mujtahid, dan lawan mujtahid adalah muqollid, pekerjaannya dinamakan taqlid. Orang yang akan menerima secara apriori segala fatwa serta menganggapnya sebagai ajaran islam.
Pembagian Hukum Fikih
Pembagian hukum fikih dikategorikan menjadi lima macam yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Berikut ini penjelasannya :
1. Wajib (fardlu) adalah suatu keharusan, maksudnya apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan berdosa.
2. Sunah, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, apabila dikerjakan bedosa, bila ditinggalkan mendapatkan pahala.
4. Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai Allah SWT, tapi apabila terpaksa tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5. Mubah, adalah suatu perkara apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa,
LEMBAR KEGIATAN SISWA
A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Al-Qur’an terdiri dari ……………….. juz ………………….. surat ………………….. ayat.
2. Sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah
3. Al-Qur’an disebut juga Al-Huda, yang artinya
4. Al-Qur’an disebut juga Al-Furqon, yang artinya
5. Penulis Al-Qur’an yang terkenal adalah
6. Ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global disebut ayat
7. Ayat Al-Qur’an yang diturunkan setelah Nabi hijrah ke Madinah disebut ayat
8. Hadits menurut bahasa artinya
9. Hadits yang merupakan perkataan Nabi Saw disebut
10. Hadits / Sunnah hammiyah adalah
11. Dua orang perowi hadits yang terkenal adalah
12. Sebagai perantara pengumpulan hadits mulai dari Nabi s/d rowi disebut
13. Kitab hadits yang disusun oleh Ibnu Majah bernama
14. Kitab hadits shaheh Buchari disusun oleh
15. Hadits palsu disbeut hadits
16. Sunnah fi’liyah adalah
17. Kitab hadits yang disusun Imam Maliki bernama
18. Hadits yang hanya bersumber dari sahabat dinamakan hadits
19. Nama asli Imam Bukhori adalah
20. Enam kitab hadits dikalangan ulama’, terkenal dengan sebutan
B. Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat dengan memberi tanda silang!
1. Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah . . .
a. Al-Qur’an, injil, taurat, dan zabur
b. Al-Qur’an, hadits dan ijtihad
c. UUD 1945, Pancasila dan As-Sunah
d. Al-Qur’an dan As-Sunah
e. Pancasila, UUD 1945, GBHN Kepres dan Peraturan pemerintah yang berlaku
2. Berikut ini yang bukan merupakan kandungan ayat Al-Qur’an adalah . . .
a. aqidah d. janji dan ancaman
b. syari’ah/ibadah e. rohaniah
c. muamalah
3. Al-Qur’an disebut juga Adz-Dzikir, yang artinya . . .
a. petunjuk d. pembeda
b. kitabullah e. pemisah
c. peringatan
4. QS. An-Nisa’ : 105 menjelaskan bahwa : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu . . .
a. mendapat petunjuk dari kitab tersebut
b. mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu
c. berbuat adil dan bijaksana dengan apa yang Allah ajarkan kepadamu
d. senantiasa bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan padanya
e. berbuat baik dan berlaku adil terhadap makhluk yang diciptakan Allah
5. Berdasarkan ayat dibawah ini kedudukan Al-Qur’an . . .
فِيْةِ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ
a. sebagai petunjuk
b. sebagai peringatan
c. sebagai tuntunan hidup
d. sebagai perlengkapan rumah tangga
e. sebagai pembeda antara yang hak dan dengan yang batal
6. Yang mendapatkan petunjuk dari Al-Qur’an adalah . . .
a. orang-orang yang beriman dan beramal shaleh
b. orang-orang yang bertaqwa
c. orang yang mendirikan shalat dan membayar zakat
d. orang yang bersyukur
e. orang-orang yang senantiasa mencintai Allah dan Rasulnya
7. Alih bahasa dan terjemahan dari Al-Qur’an itu adalah . . .
a. bukan Al-Qur’an d. searti dengan Al-Qur’an
b. seirama dengan Al-Qur’an e. sederajat dengan Al-Qur’an
c. tetap dengan Al-Qur’an
8. Allah yang menciptakan manusia dan yang memberi petunjuk, realisasinya petunjuk Allah adalah . . .
a. akal dan pikiran manusia
b. hasil karya manusia
c. firasat dan ilham
d. keberhasilan manusia dalam berlomba
e. ilmu pengetahuan dan teknologi
9. Ada tiga pokok dalam penerapan hukum menurut Al-Qur’an, yaitu tidak sempit, meringankan beban, dan penerapannya . . .
a. bijaksana d. dengan paksa
b. sistematis dan radikal e. berangsur-angsur
c. melihat kemampuan
10. QS. An-Nisa’ ayat 59 menjelaskan : Sebagai pedoman hidup manusia, bila terjadi berlainan pendapat tentang suatu hal, maka wajib kembali kepada . . .
a. hasil musyawarah d. dengan paksa
b. dekrit presiden e. berangsur-angsur
c. hasil ijtihad para ulama’
11. Hukum yang ada dalam Al-Qur’an itu secara garis besar, global, kuili, ijmali, dan ‘ammi penjelasan dan uraian yang pertama dari Al-Qur’an itu diambil dari . . .
a. Al-Qur’an d. ijtihad
b. Al-Hadits e. keputusan presiden
c. ilmu fiqih
12. Hadits yang merupakan ketetapan Nabi Saw, disebut hadits . . .
a. fi’liyah d. muhammadiyah
b. qauliyah e. taqririyah
c. hamiyah
13. Al-Qur’an bersifat qadim, sebab merupakan Firman Allah yang melekat pada dzat Allah yang qadim, dengan demikian Al-Qur’an itu . . .
a. sejak dulu sudah ada, diturunkan kepada para Nabi secara bertahap
b. Allah telah menciptakan sebelum manusia itu ada, diturunkan apabila manusia itu membutuhkan
c. Allah telah menciptakan sebelum manusia ada, kemudian diturunkan secara berangsur-angsur
d. adanya Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan peristiwa yang terjadi
e. turunkan Al-Qur’an merupakan jawaban dari pertanyaan yang timbul dari manusia
14. QS. An-Nisa : 44 menjelaskan tentang kedudukan Al-Hadits adalah . . .
a. sumber hukum yang pertama
b. sabda Nabi Muhammad SAW
c. sumber hokum yang kedua
d. instruksi nabi Muhammad SAW
e. menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat murni
15. Hadits ini menjelaskan bahwa . . .
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا اِنْ تَمَسَكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُوْا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَةُ رَسُوْلِهِ
a. Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber hokum Islam yang autentik
b. bila menginginkan kebahagiaan di dunia dan akhirat berpeganglah pada Al-Qur’an dan Hadits
c. baik Al-Qur’an maupun hadits kedua-duanya adalah wahyu dari Allah
d. yang diperbolehkan ditulis olah para sahabat nabi hanyalah Al-Qur’an, hadits dilarang
e. Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama, sekaligus mukjizat
16. QS. An-Najm : 3 dan 4 menejalskan : “Nabi itu tiada mengatakan sesuatu dari hawa nafsunya, namun perkataan nabi wahyu yang diwahyukan kepadanya”. Ayat ini memberi pengertian bahwa Hadits termasuk . . .
a. perkataan nabi
b. hasil pemikiran nabi
c. wahyu Allah
d. hasil karya ilmiyah nabi Muhammad Saw
e. menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal
17. Ciri-ciri ayat makiyah adalah sebagai berikut . . .
a. biasanya dimulai kalimat yaaayyuhannas
b. ayatnya pendek-pendek
c. biasanya berisi tentang keimanan
d. ayatnya mudah difahami dan diamalkan
e. biasanya berisi tentang janji dan ancaman
18. Dalam Al-Qur’an dijelaskan semua bangkai diharamkan, dalam hadits disebutkan juga ada dua macam bangkai yang dihalalkan, yaitu bangkai hewan laut dan belalang. Dengan demikian menurut keadaan di atas kedudukan hadits ialah . . .
a. meralat ayat Al-Qur’an yang turun sebelumnya
b. menguatkan Al-Qur’an
c. menetapkan hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an
d. menentukan hokum secara mandiri
e. memberikan rincian/penjelasan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal
19. Ayat Al-Qur’an yang sudah jelas maksudnya disebut ayat . . .
a. Madaniyah d. Mutasabihat
b. Makiyah e. Kursi
c. Muhkamat
20. Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan apa-apa yang wajib atas mukalaf untuk mengimaninya disebut hukum . . .
a. I’tigat d. muamalah
b. akhlaq e. syariah
c. kauliyah
21. Berikut ini yang bukan merupakan Kuttub Asy-Syittah adalah . . .
a. Shoheh Buchori d. Sunan Abu Dawud
b. Shoheh Muslim e. Aunan Ibnu Majah
c. Sunan Darul Kutni
22. Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta dan disampaikan melalui jalan indra, adalah hadits . . .
a. shoheh d. masyhur
b. mutawatir e. dhoif
c. hasan
23. Hadits yang merupakan firman Allah disebut . . .
a. hadits mutawatir d. hadits shohih
b. hadits marfu’ e. hadits qudsi
c. hadits maudzu’
24. Isi dari hadits disebut . . .
a. sanad d. matan
b. rowi e. tafsit
c. mustolah hadits
25. Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, sekali-kali kamu tidak akan sesat, selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Hadits ini disampaikan Nabi pada saat . . .
a. kutbah jum’at d. kutbah pada haji wada’
b. kutbah idul fitri e. kutbah idul adha
c. kutbah istisqo’
C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat tapi jelas!
1. Jelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang autentik!
Jawab :
2. Ayat dibawah ini susunlah sehingga menjadi dasar hukum?
فَانتَهُوا عَنْهُ نَهَكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُءَاتَكُمُ وَمَآ
Jawab :
3. Jelaskan mengapa Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur!
Jawab :
4. Jelaskan, kedudukan hadits sebagai sumber hukum yang ke dua?
Jawab :
5. Jelaskan hukum mengamalkan ayat-ayat mutasabihat!
Jawab :
6. Jelaskan, maksud ayat berikut ini!
مِنْهُ ءَايَتٌ مُّحْكَمَتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَبِ وَأُخَرُ مُتَشَبِهَتٌ
Jawab :
7. Jelaskan pembagian hadits ditinjau dari segi kuwalitasnya!
Jawab :
8. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hadits mutawtir!
Jawab :
9. Sebutkan ciri-ciri ayat-ayat madaniah!
Jawab :
10. Tulislah contoh sebuah hadits lengkap dengan sanat, matan dan rowinya!
Jawab :
Latihan Penerapan Budi Pekerti
Isilah pernyataan berikut ini secara jujur dengan memberi tanda cek (v)!
No Pernyataan Jawaban Alasan
Setuju Tidak setuju Tidak tahu
1 Al-Qur’an dan hadits kita jadikan pedoman dalam beribadah dan berperilaku di dunia.
2 Jika undang-undang Negara kita bertenta-ngan dengan Al-Qur’an dan hadits kita tidak wajib mentaati.
3 Kita harus berpakaian sesuai tuntutan Al-Qur’an dan hadits.
4 Apabila kita bertentangan dengan pendapat orang lain kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan hadits.
5 Amalan yang berdasarkan hadits maudzuk lebih baik ditinggalkan saja.
Ijtihad dan Hukum Taklifi
Standar Kompetensi : Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi dan hikmah ibadah.
Komppetensi Dasar : 6.1. Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam.
6.2. Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
RINGKASAN MATERI
A. Ijtihad
Pengertian ijtihad
Secara lughowi ijtihad berasal dari kata “ijtihada”, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, berusaha semaksimal mungkin.
Menurut istilah : suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dasar ijtihad : Firman Allah surat Al-Hasyr : 2.
Artinya : Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al-Hasyr : 2)
Artinya: Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Hasyr : 2)
Dan hadits nabi tentang penugasan Muad bin Jabal sebagai gubernur di Yaman.
Bentuk-bentuk Ijtihad
Bentuk-bentuk ijtihad yang terkenal dalam syari’at hukum islam adalah jima’ dan qiyas.
1. Jima’, yaitu kesepakatan para ulama tentang hokum, yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Contoh :
Para ulama bersepakat menetapkan hukum, seperti pada saat tertentu berdasarkan penelitian bumbu masak yang bermerek “Ajino Moto” mengandung bahan yang diharamkan dalam Islam (lemak babi) maka majlis ulamak menetapkan haram.
2. Qiyas, yaitu menetapkan hukum yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah lain yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits, karena keduanya memiliki persamaan sifat.
Contoh :
Haramnya minuman keras, seperti Bis, wiski, brendi dan narkoba. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khomer yang disebut dalam Al-Qur’an, karena kadarnya terdapat kesamaan illat (alasan) yaitu sama-sama memabukkan. Jadi walaupun wiski, bir, brendi dan sebagainya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits ditetapkan haram, karena mengandung kesamaan dengan khomer yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Kedudukan Ijtihad :
Ijtihad berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang ke-3.
Seseorang yang berijtihad disebut Mujtahid, dan lawan mujtahid adalah muqollid, pekerjaannya dinamakan taqlid. Orang yang taqlid akan menerima secara apriori fatwa dari ulama serta menganggapnya sebagai ajaran Islam.
Pada saat sekarang kedudukan ijtihad jauh lebih penting dibanding pada masa nabi dan sahabat. Ijtihad makin berkembang sehubungan masalah kehidupan yang ada hubungannya dengan masalah agama muncul lebih banyak dan lebih rumit yang sebagian besar belum diatur dalam Al-Qur’an dan hadits, bahkan Al-Qur’an sendiri memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya. Sebagaimana firman-Nya:
Artinya : Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, Sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan. (QS. Al-An’am : 135)
Dan hadits Nabi saw :
إِذَا حَكَمَ الْحَكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ, وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَاءَ فَلَهُ أَجْرٌ. (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : Apabila seseorang belum memutuskan perkara, kemudian ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala. (HR. Bukhori dan Muslim)
Fungsi Ijtihad
Ijtihad memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut :
1. Berfungsi sebagai sumber hukum yang ke tiga, setelah Al-Qur’an dan hadits.
2. Merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul.
3. Mengembangkan pemikiran dalam islam untuk menyesuaikan perubahan social dengan ajaran Islam jangan sampai melenceng dari Al-Qur’an dan hadits.
4. Sebagai wadah pencurahan pemikiran kaum muslimin dalam mencari jawaban dari masalah-masalah yang asasi, esensial dan esidental.
Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Menurut ulamak, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Al-Qur’an dan hadits) yang berkaitan dengan perbuatan muallaf (orang-orang yang sudah baligh dan berakal sehat) baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikannya sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhshoh atau azimah.
Hukum taklifi ada lima macam :
1. Ijaab (perintah). Yaitu firman Allah SWT yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan atau perintah yang mesti dikerjakan, yang kemudian disebut wajib.
2. Nadb (anjuran) firman Allah SWT yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tak pasti (boleh dikerjakan boleh tidak), kemudian disebut sunat.
3. Tahrim (larangan) firman Allah yang menuntut meningkatkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti. Kemudian disebut haram.
4. Karohah (pencegahan) firman Allah yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan tidak pasti, kemudian disebut makruh.
5. Ibahah (kebolehan) firman Allah yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan kemudian disebut mubah.
Pembagian hokum taklifi tersebut sehingga mewujudkan lima macam hukum fikih yaitu wajib, sunah, makruh dan mubah. Berikut ini penjelasannya :
1. Wajib (fardlu) adalah suatu keharusan.
a. Wajib Sar’i : suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan berdosa seperti salat lima waktu.
b. Wajib Aqli : suatu ketentuan hukum yang harus diyakini kebenarannya, karena masuk akal/rasional, seperti 2 x 2 = 4, tidak makan menyebabkan lapar.
c. Wajin ‘Ain : ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, seperti salat wajib sehari semalam lima kali, puasa ramadhan dsb.
d. Wajib kifayah : ketetapan apabila telah dikerjakan sebagian orang muslim, maka muslim lainnya terlepas dari kewajiban, akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakan-nya semuanya berdosa. Seperti memelihara jenazah.
e. Wajib Mu’ayyanah : suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, seperti salat wajib dikerjakan dengan berdiri bagi yang mampu berdiri.
f. Wajib Mukhayar : suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam-macam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan, seperti denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
g. Wajib Mutlaq : suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
h. Wajib Aqli Nazari : kewajiban mencapai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atas dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah.
i. Wajib Aqli Daruri : kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu, seperti semua orang akan mengalami mati, makan jadi kenyang, tidak makan lapar.
2. Sunah, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
a. Sunnah Muakad : sunnah yang sangat dianjurkan, seperti salat tarwih, idul fitri, idul adha.
b. Sunnah Ghoiru Muakad : sunnah biasa, seperti puasa senin kamis, memberi salam.
c. Sunnah Hai at : perkara-perkara dalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat tangan ketika takbiratul ikhrom, membaca takbir ketika akan rukuk dan sujud.
d. Sunnah Ab ad : perkara-perkara dalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan harus ditinggalkan mendapat pahala.
3. Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, apabila dikerjakan berdosa, bila ditinggalkan mendapat pahala.
4. Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai Allah SWT, tapi apabila terpaksa dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5. Mubah, adalah suatu perkara apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa.
LEMBAR KEGIATAN SISWA
A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Secara lughowi ijtihad artinya
2. QS. Al-Maidah : 48 menjelaskan bahwa tiap-tiap umat itu diberi
3. Kesepakatan pendapat tentang suatu masalah para mujtahid, disebut
4. Sumber hukum Islam yang ke tiga adalah
5. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim secara individu, disebut hukum
6. QS. Al-Hasyr : 2 memerintahkan bahwa kejadian itu supaya dijadikan
7. Seorang hakim yang berijtihad dan ternyata ijtiharnya betul maka dia mendapat
8. Memandikan jenazah hukumnya
9. Majlis ulama sepakat, menetapkan bahwa ajino moto cap mangkok merah diharamkan, keputusan berdasarkan hasil ijtihad dengan cara
10. Salat hari raya idul fitri hukumnya
11. Dari hukum taklifi tahrim menimbulkan hokum fikih yang disebut
12. Firman Allah yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan yang tuntutannya tidak pasti disebut hukum
13. Wajib naqli nazari adalah
14. Narkoba diharamkan disamakan dengan khomer, penentuan hukum ini secara
15. Mengerjakan lebih utama dari pada meninggalkan, pernyataan ini termasuk hukum
B. Berilah tanda silang (x) jawaban a, b, c, d, atau e pada jawaban yang tepat!
1. Hukum artinya . . .
a. menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya
b. semua kewajiban yang harus dikerjakan oleh manusia
c. peraturan yang dibuat oleh pemerintah oleh rajyat
d. undang-undang yang harus dijalankan oleh semua anggota di suatu organisasi
d. kewajiban seseorang terhadap suatu peraturan
2. Seseorang yang berijtihad untuk memecahkan hukum disebut . . .
a. mujahid d. ijtahada
b. mujadid e. mustarsid
c. mujtahid
3. Orang yang dibebani hukum adalah orang yang telah . . .
a. dewasa d. mukallaf
b. tamziz e. masuk islam
c. mualaf
4. Berikut ini yang tidak termasuk ijtihad adalah . . .
a. mencurahkan tenaga d. berusaha semaksimal mungkin
b. memeras pikiran e. berusaha merubah nasib
c. berusaha sungguh-sungguh
5. Tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan sesuatu perbuatan atau meninggalkan disebut . . .
a. hukum halqi d. manusiawi
b. hukum taklifi e. ahkalmu khomsyah
c. hukum karma
6. Perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, seperti salat lima waktu, puasa romadlon, berbakti kepada kedua orang tua, disebut hokum . . .
a. wajib ‘ain d. sunnah
b. wajib kifayah e. haram
c. mubah
7. QS. Al-Baqarah : 110 berikut ini mengandung hukum taklifi yaitu . . .
وَأَقِيْمُوا الصَّلَوَةُ وَءَاتُوالزَّكَوةَ
a. nadb d. karohah
b. ijaab e. ibahah
c. at-tahrim
8. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya, menunjukkan kepada hukum itu . . .
a. wajib dijalankan d. boleh dilaksanakan
b. ditunda pelaksanaannya e. berhal membatalkannya
c. boleh membatalkannya
9. Firman Allah berikut ini yang mengandung hukum Allah, yaitu . . .
a. Al-Baqarah : 110 d. Al-Maidah : 3
b. Ali Imron : 190 e. An-Nisa’ : 27
c. Al-Ikhlas : 3
10. Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah disebut . . .
a. hukum taklifi d. hukum muamalah
b. hukum wadz’i e. hukum ibadah
c. hukum karma
11. Makruh adalah hukum larangan yang tidak keras, artinya kalau dikerjakan akan . . .
a. mendapat pahala d. mendapat siksa
b. tidak apa-apa e. menimbulkan masalah
c. bersusta
12. Kewajiban yang boleh memilih salah satu dari beberapa ketentuan yang harus dikerjakan, dinamakan hukum . . .
a. wajib aqli badihi d. wajib mu’ayyanah
b. wajib aqli daruri e. wajib mukhayyar
c. wajib syar’i
13. Terjemahan hadits ini adalah . . .
اِحْتَلاَفِ امَّتِى رَحْمَةً
a. apabila kamu berebda pendapat carilah hakim
b. apanila terjadi perselisihan maka kembali kepada Al-Qur’an dan hadits
c. seorang hakim yang dapat menyelesaikan masalah dengan adil akan masuk surga
d. perbedaan pendapat bukanlah suatu halangan
e. perbedaan pendapat diantara umatku akan membawa rahmat
14. Seseorang yang mengikuti pendapat orang lain secara apriori tanpa mengetahui dasar hukumnya, disebut . . .
a. mujtahid d. tasmid
b. mutabik e. taklid
c. mustamik
15. Dalam Al-Qur’an dijelaskan semua bangkai diharamkan, dalam hadits disbeutkan juga ada dua macam bangkai yang dihalalkan, yaitu bangkai hewan laut dan belalang. Dengan demikian menurut keadaan di atas kedudukan hadits ialah . . .
a. meralat ayat Al-Qur’an yang turun sebelumnya
b. menguatkan Al-Qur’an
c. menetapkan hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an
d. menentukan hukum secara mandiri
e. memberikan rincian/penjelasan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal
16. Salah satu contoh ijtihad secara qiyas adalah . . .
a. anjing diharamkan karena sejenis dengan babi
b. ulat dihalalkan karena nantinya akan jadi kupu yang sejenis dengan belalang
c. menebang hutan diperbolehkan karena sama dengan mencari ikan dilaut
d. keluarga berencana diperbolehkan karena hasil kesepakatan para ulama’
e. wisky diharamkan, karena sejenis dengan khomer
17. Hadits ini maksudnya . . .
إِذَا حَكَمَ الْحَكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ, وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَاءَ فَلَهُ أَجْرٌ
a. orang yang berijtihad apabila salah mendapat pahala satu, bila benar mendapat dosa satu
b. orang yang berijtihad bila salah berdosa dan bila benar mendapat pahala
c. orang yang berijtihad baik salah maupun benar sama-sama mendapat dua pahala
d. orang yang berijtihad bila salah mendapat satu pahala, bila benar mendapat dua pahala
e. orang yang berijtiihad disyriatkan harus menguasai berbagai ilmu pengetahuan agama
18. Hadits ini artinya . . .
فَاعْتَبِرُوايَاءُو لِى اْلأَبْصَارِ
a. kamu lebih mengerti dariku mengenai urusan kehidupan duniamu
b. maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan
c. diharamkan bagimu memakan bangkai, darah dan daging babi
d. dihalalkan dua bangkai, yaitu sebangsa ikan dan belalang
e. dihalalkan bagimu dua macam darah, sebangsa hati dan limpa
19. Zakat fitrah di Arab Saudi berupa gandum, sedangkan di Indonesia berupa beras, penentuan hukum seperti ini berdasarkan ijtihad dengan cara . . .
a. istihsan d. qiyas
b. istifham e. tadabur
c. ijmak
20. Orang yang mengikuti pendapat orang lain, dan memahami dasar-dasar hukumnya, disebut . . .
a. mujtahid d. mutabi’
b. muqolid e. suhada’
c. taklid
21. Kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa, kalau ditinggalkan tidak berpahal dan tidak berdosa. Dalam Islam termasuk hukum . . .
a. wajib d. makruh
b. sunah e. mubah
c. haram
22. Sunnah muakkad adalah . . .
a. sunnah yang sangat dianjurkan
b. perbuatan sunnah yang terdapat dalam salat
c. sunnah yang tidak dianjurkan
d. sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW
e. sunnah yang apabila mengerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa
23. Memberi salam kepada sesama muslim hukumnya sunnah, sedang menjawabnya hukumnya . . .
a. sunnah muakad d. sunnah ghoiru muakad
b. wajib ain e. wajib mutlaq
c. sunnah hai ad
24. Menurut hukum Islam mengerjakan salat dalam rukun Islam hukumnya wajib, maksudnya . . .
a. jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan berdosa
b. jika dikerjakan berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala
c. jika dikerjakan tidak apa-apa, jika ditinggalkan mendapat pahala
d. jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak apa-apa
e. baik dikerjakan maupun ditinggalkan tidak apa-apa
25. Wajib syar’i adalah . . .
a. apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditnggalkan berdosa
b. apabila dikerjakan berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala
c. ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena pernah mengalami sendiri
d. ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena rasional
e. suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya
C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat tapi jelas!
1. Jelaskan, apa yang dimaksud bahwa ijtihad adalah sumber hukum islam yang ke tiga!
Jawab :
2. Sebutkan lima contoh bentuk ibadah yang hukumnya sunnah muakad!
Jawab :
3. Jelaskan, bagaimana hukumnya memakan daging anjing!
Jawab :
4. Merokok hukumnya ada yang mengatakan mubah, makruh, bahkan ada yang mengharamkan, jelaskan menurut pendapatmu!
Jawab :
5. Carilah dua contoh hasil ijtihad dengan cara qiyas!
Jawab :
Latihan Penerapan Budi Pekerti
Isilah pernyataan berikut ini secara jujur dengan memberi tanda cek (v)!
No Pernyataan Jawaban Alasan
Setuju Tidak setuju Tidak tahu
1 Allah telah menetapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits, untuk itu kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk men taatinya.
2 Dalam menentukan masalah kita tidak perlu ragu-ragu sebab kalau salah masih mendapat pahala satu.
3 Salat hukumnya wajib ain, jika tidak mengerjakan berdosa, untuk itu kita jangan sampai meninggalkan salat.
4 Dalam Al-Qur’an dan hadits tidak terdapat larangan merokok, untuk itu kita boleh merokok di kelas.
5 Babi itu diharamkan bagi orang yang mukallaf/ dewasa, dengan demikian anak kecil diberi makan daging babi.
Komppetensi Dasar : 6.1. Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam.
6.2. Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
RINGKASAN MATERI
A. Ijtihad
Pengertian ijtihad
Secara lughowi ijtihad berasal dari kata “ijtihada”, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, berusaha semaksimal mungkin.
Menurut istilah : suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dasar ijtihad : Firman Allah surat Al-Hasyr : 2.
Artinya : Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al-Hasyr : 2)
Artinya: Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Hasyr : 2)
Dan hadits nabi tentang penugasan Muad bin Jabal sebagai gubernur di Yaman.
Bentuk-bentuk Ijtihad
Bentuk-bentuk ijtihad yang terkenal dalam syari’at hukum islam adalah jima’ dan qiyas.
1. Jima’, yaitu kesepakatan para ulama tentang hokum, yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Contoh :
Para ulama bersepakat menetapkan hukum, seperti pada saat tertentu berdasarkan penelitian bumbu masak yang bermerek “Ajino Moto” mengandung bahan yang diharamkan dalam Islam (lemak babi) maka majlis ulamak menetapkan haram.
2. Qiyas, yaitu menetapkan hukum yang belum disebutkan secara kongkrit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah lain yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits, karena keduanya memiliki persamaan sifat.
Contoh :
Haramnya minuman keras, seperti Bis, wiski, brendi dan narkoba. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khomer yang disebut dalam Al-Qur’an, karena kadarnya terdapat kesamaan illat (alasan) yaitu sama-sama memabukkan. Jadi walaupun wiski, bir, brendi dan sebagainya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits ditetapkan haram, karena mengandung kesamaan dengan khomer yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Kedudukan Ijtihad :
Ijtihad berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang ke-3.
Seseorang yang berijtihad disebut Mujtahid, dan lawan mujtahid adalah muqollid, pekerjaannya dinamakan taqlid. Orang yang taqlid akan menerima secara apriori fatwa dari ulama serta menganggapnya sebagai ajaran Islam.
Pada saat sekarang kedudukan ijtihad jauh lebih penting dibanding pada masa nabi dan sahabat. Ijtihad makin berkembang sehubungan masalah kehidupan yang ada hubungannya dengan masalah agama muncul lebih banyak dan lebih rumit yang sebagian besar belum diatur dalam Al-Qur’an dan hadits, bahkan Al-Qur’an sendiri memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya. Sebagaimana firman-Nya:
Artinya : Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, Sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan. (QS. Al-An’am : 135)
Dan hadits Nabi saw :
إِذَا حَكَمَ الْحَكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ, وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَاءَ فَلَهُ أَجْرٌ. (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : Apabila seseorang belum memutuskan perkara, kemudian ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala. (HR. Bukhori dan Muslim)
Fungsi Ijtihad
Ijtihad memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut :
1. Berfungsi sebagai sumber hukum yang ke tiga, setelah Al-Qur’an dan hadits.
2. Merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul.
3. Mengembangkan pemikiran dalam islam untuk menyesuaikan perubahan social dengan ajaran Islam jangan sampai melenceng dari Al-Qur’an dan hadits.
4. Sebagai wadah pencurahan pemikiran kaum muslimin dalam mencari jawaban dari masalah-masalah yang asasi, esensial dan esidental.
Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Menurut ulamak, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Al-Qur’an dan hadits) yang berkaitan dengan perbuatan muallaf (orang-orang yang sudah baligh dan berakal sehat) baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikannya sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhshoh atau azimah.
Hukum taklifi ada lima macam :
1. Ijaab (perintah). Yaitu firman Allah SWT yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan atau perintah yang mesti dikerjakan, yang kemudian disebut wajib.
2. Nadb (anjuran) firman Allah SWT yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tak pasti (boleh dikerjakan boleh tidak), kemudian disebut sunat.
3. Tahrim (larangan) firman Allah yang menuntut meningkatkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti. Kemudian disebut haram.
4. Karohah (pencegahan) firman Allah yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan tidak pasti, kemudian disebut makruh.
5. Ibahah (kebolehan) firman Allah yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan kemudian disebut mubah.
Pembagian hokum taklifi tersebut sehingga mewujudkan lima macam hukum fikih yaitu wajib, sunah, makruh dan mubah. Berikut ini penjelasannya :
1. Wajib (fardlu) adalah suatu keharusan.
a. Wajib Sar’i : suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan berdosa seperti salat lima waktu.
b. Wajib Aqli : suatu ketentuan hukum yang harus diyakini kebenarannya, karena masuk akal/rasional, seperti 2 x 2 = 4, tidak makan menyebabkan lapar.
c. Wajin ‘Ain : ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, seperti salat wajib sehari semalam lima kali, puasa ramadhan dsb.
d. Wajib kifayah : ketetapan apabila telah dikerjakan sebagian orang muslim, maka muslim lainnya terlepas dari kewajiban, akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakan-nya semuanya berdosa. Seperti memelihara jenazah.
e. Wajib Mu’ayyanah : suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, seperti salat wajib dikerjakan dengan berdiri bagi yang mampu berdiri.
f. Wajib Mukhayar : suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam-macam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan, seperti denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
g. Wajib Mutlaq : suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
h. Wajib Aqli Nazari : kewajiban mencapai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atas dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah.
i. Wajib Aqli Daruri : kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu, seperti semua orang akan mengalami mati, makan jadi kenyang, tidak makan lapar.
2. Sunah, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
a. Sunnah Muakad : sunnah yang sangat dianjurkan, seperti salat tarwih, idul fitri, idul adha.
b. Sunnah Ghoiru Muakad : sunnah biasa, seperti puasa senin kamis, memberi salam.
c. Sunnah Hai at : perkara-perkara dalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat tangan ketika takbiratul ikhrom, membaca takbir ketika akan rukuk dan sujud.
d. Sunnah Ab ad : perkara-perkara dalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan harus ditinggalkan mendapat pahala.
3. Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, apabila dikerjakan berdosa, bila ditinggalkan mendapat pahala.
4. Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai Allah SWT, tapi apabila terpaksa dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5. Mubah, adalah suatu perkara apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa.
LEMBAR KEGIATAN SISWA
A. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1. Secara lughowi ijtihad artinya
2. QS. Al-Maidah : 48 menjelaskan bahwa tiap-tiap umat itu diberi
3. Kesepakatan pendapat tentang suatu masalah para mujtahid, disebut
4. Sumber hukum Islam yang ke tiga adalah
5. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim secara individu, disebut hukum
6. QS. Al-Hasyr : 2 memerintahkan bahwa kejadian itu supaya dijadikan
7. Seorang hakim yang berijtihad dan ternyata ijtiharnya betul maka dia mendapat
8. Memandikan jenazah hukumnya
9. Majlis ulama sepakat, menetapkan bahwa ajino moto cap mangkok merah diharamkan, keputusan berdasarkan hasil ijtihad dengan cara
10. Salat hari raya idul fitri hukumnya
11. Dari hukum taklifi tahrim menimbulkan hokum fikih yang disebut
12. Firman Allah yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan yang tuntutannya tidak pasti disebut hukum
13. Wajib naqli nazari adalah
14. Narkoba diharamkan disamakan dengan khomer, penentuan hukum ini secara
15. Mengerjakan lebih utama dari pada meninggalkan, pernyataan ini termasuk hukum
B. Berilah tanda silang (x) jawaban a, b, c, d, atau e pada jawaban yang tepat!
1. Hukum artinya . . .
a. menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya
b. semua kewajiban yang harus dikerjakan oleh manusia
c. peraturan yang dibuat oleh pemerintah oleh rajyat
d. undang-undang yang harus dijalankan oleh semua anggota di suatu organisasi
d. kewajiban seseorang terhadap suatu peraturan
2. Seseorang yang berijtihad untuk memecahkan hukum disebut . . .
a. mujahid d. ijtahada
b. mujadid e. mustarsid
c. mujtahid
3. Orang yang dibebani hukum adalah orang yang telah . . .
a. dewasa d. mukallaf
b. tamziz e. masuk islam
c. mualaf
4. Berikut ini yang tidak termasuk ijtihad adalah . . .
a. mencurahkan tenaga d. berusaha semaksimal mungkin
b. memeras pikiran e. berusaha merubah nasib
c. berusaha sungguh-sungguh
5. Tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan sesuatu perbuatan atau meninggalkan disebut . . .
a. hukum halqi d. manusiawi
b. hukum taklifi e. ahkalmu khomsyah
c. hukum karma
6. Perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, seperti salat lima waktu, puasa romadlon, berbakti kepada kedua orang tua, disebut hokum . . .
a. wajib ‘ain d. sunnah
b. wajib kifayah e. haram
c. mubah
7. QS. Al-Baqarah : 110 berikut ini mengandung hukum taklifi yaitu . . .
وَأَقِيْمُوا الصَّلَوَةُ وَءَاتُوالزَّكَوةَ
a. nadb d. karohah
b. ijaab e. ibahah
c. at-tahrim
8. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya, menunjukkan kepada hukum itu . . .
a. wajib dijalankan d. boleh dilaksanakan
b. ditunda pelaksanaannya e. berhal membatalkannya
c. boleh membatalkannya
9. Firman Allah berikut ini yang mengandung hukum Allah, yaitu . . .
a. Al-Baqarah : 110 d. Al-Maidah : 3
b. Ali Imron : 190 e. An-Nisa’ : 27
c. Al-Ikhlas : 3
10. Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah disebut . . .
a. hukum taklifi d. hukum muamalah
b. hukum wadz’i e. hukum ibadah
c. hukum karma
11. Makruh adalah hukum larangan yang tidak keras, artinya kalau dikerjakan akan . . .
a. mendapat pahala d. mendapat siksa
b. tidak apa-apa e. menimbulkan masalah
c. bersusta
12. Kewajiban yang boleh memilih salah satu dari beberapa ketentuan yang harus dikerjakan, dinamakan hukum . . .
a. wajib aqli badihi d. wajib mu’ayyanah
b. wajib aqli daruri e. wajib mukhayyar
c. wajib syar’i
13. Terjemahan hadits ini adalah . . .
اِحْتَلاَفِ امَّتِى رَحْمَةً
a. apabila kamu berebda pendapat carilah hakim
b. apanila terjadi perselisihan maka kembali kepada Al-Qur’an dan hadits
c. seorang hakim yang dapat menyelesaikan masalah dengan adil akan masuk surga
d. perbedaan pendapat bukanlah suatu halangan
e. perbedaan pendapat diantara umatku akan membawa rahmat
14. Seseorang yang mengikuti pendapat orang lain secara apriori tanpa mengetahui dasar hukumnya, disebut . . .
a. mujtahid d. tasmid
b. mutabik e. taklid
c. mustamik
15. Dalam Al-Qur’an dijelaskan semua bangkai diharamkan, dalam hadits disbeutkan juga ada dua macam bangkai yang dihalalkan, yaitu bangkai hewan laut dan belalang. Dengan demikian menurut keadaan di atas kedudukan hadits ialah . . .
a. meralat ayat Al-Qur’an yang turun sebelumnya
b. menguatkan Al-Qur’an
c. menetapkan hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an
d. menentukan hukum secara mandiri
e. memberikan rincian/penjelasan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal
16. Salah satu contoh ijtihad secara qiyas adalah . . .
a. anjing diharamkan karena sejenis dengan babi
b. ulat dihalalkan karena nantinya akan jadi kupu yang sejenis dengan belalang
c. menebang hutan diperbolehkan karena sama dengan mencari ikan dilaut
d. keluarga berencana diperbolehkan karena hasil kesepakatan para ulama’
e. wisky diharamkan, karena sejenis dengan khomer
17. Hadits ini maksudnya . . .
إِذَا حَكَمَ الْحَكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ, وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَاءَ فَلَهُ أَجْرٌ
a. orang yang berijtihad apabila salah mendapat pahala satu, bila benar mendapat dosa satu
b. orang yang berijtihad bila salah berdosa dan bila benar mendapat pahala
c. orang yang berijtihad baik salah maupun benar sama-sama mendapat dua pahala
d. orang yang berijtihad bila salah mendapat satu pahala, bila benar mendapat dua pahala
e. orang yang berijtiihad disyriatkan harus menguasai berbagai ilmu pengetahuan agama
18. Hadits ini artinya . . .
فَاعْتَبِرُوايَاءُو لِى اْلأَبْصَارِ
a. kamu lebih mengerti dariku mengenai urusan kehidupan duniamu
b. maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan
c. diharamkan bagimu memakan bangkai, darah dan daging babi
d. dihalalkan dua bangkai, yaitu sebangsa ikan dan belalang
e. dihalalkan bagimu dua macam darah, sebangsa hati dan limpa
19. Zakat fitrah di Arab Saudi berupa gandum, sedangkan di Indonesia berupa beras, penentuan hukum seperti ini berdasarkan ijtihad dengan cara . . .
a. istihsan d. qiyas
b. istifham e. tadabur
c. ijmak
20. Orang yang mengikuti pendapat orang lain, dan memahami dasar-dasar hukumnya, disebut . . .
a. mujtahid d. mutabi’
b. muqolid e. suhada’
c. taklid
21. Kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa, kalau ditinggalkan tidak berpahal dan tidak berdosa. Dalam Islam termasuk hukum . . .
a. wajib d. makruh
b. sunah e. mubah
c. haram
22. Sunnah muakkad adalah . . .
a. sunnah yang sangat dianjurkan
b. perbuatan sunnah yang terdapat dalam salat
c. sunnah yang tidak dianjurkan
d. sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW
e. sunnah yang apabila mengerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa
23. Memberi salam kepada sesama muslim hukumnya sunnah, sedang menjawabnya hukumnya . . .
a. sunnah muakad d. sunnah ghoiru muakad
b. wajib ain e. wajib mutlaq
c. sunnah hai ad
24. Menurut hukum Islam mengerjakan salat dalam rukun Islam hukumnya wajib, maksudnya . . .
a. jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan berdosa
b. jika dikerjakan berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala
c. jika dikerjakan tidak apa-apa, jika ditinggalkan mendapat pahala
d. jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak apa-apa
e. baik dikerjakan maupun ditinggalkan tidak apa-apa
25. Wajib syar’i adalah . . .
a. apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditnggalkan berdosa
b. apabila dikerjakan berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala
c. ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena pernah mengalami sendiri
d. ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena rasional
e. suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya
C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat tapi jelas!
1. Jelaskan, apa yang dimaksud bahwa ijtihad adalah sumber hukum islam yang ke tiga!
Jawab :
2. Sebutkan lima contoh bentuk ibadah yang hukumnya sunnah muakad!
Jawab :
3. Jelaskan, bagaimana hukumnya memakan daging anjing!
Jawab :
4. Merokok hukumnya ada yang mengatakan mubah, makruh, bahkan ada yang mengharamkan, jelaskan menurut pendapatmu!
Jawab :
5. Carilah dua contoh hasil ijtihad dengan cara qiyas!
Jawab :
Latihan Penerapan Budi Pekerti
Isilah pernyataan berikut ini secara jujur dengan memberi tanda cek (v)!
No Pernyataan Jawaban Alasan
Setuju Tidak setuju Tidak tahu
1 Allah telah menetapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits, untuk itu kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk men taatinya.
2 Dalam menentukan masalah kita tidak perlu ragu-ragu sebab kalau salah masih mendapat pahala satu.
3 Salat hukumnya wajib ain, jika tidak mengerjakan berdosa, untuk itu kita jangan sampai meninggalkan salat.
4 Dalam Al-Qur’an dan hadits tidak terdapat larangan merokok, untuk itu kita boleh merokok di kelas.
5 Babi itu diharamkan bagi orang yang mukallaf/ dewasa, dengan demikian anak kecil diberi makan daging babi.
Langganan:
Postingan (Atom)